MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 114 jabatan struktural di jajaran Pemerintah Kota Medan akan dibuang. Jumlah pejabat struktural sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Kota Medan sebanyak 1.704 ini, lebih sedikit dari implementasi PP 41/2007 sebanyak 1.818 pejabat struktural.
“Ini bersifat sementara. Masih bisa berkurang jika perangkat daerah seperti RSUD dr Pirngadi menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis) dengan struktur fungsional,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (31/10).
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan, menangkap keresahan di jajaran Pemko Medan terkait implementasi PP 18/2016, di mana bakal memangkas jumlah pejabat struktural di Pemko Medan. Keresahan itu karena ada pengurangan dan pergeseran jabatan. Fraksi PDIP mengingatkan Pemko Medan dapat mengantisipasi keresahan yang berkembang, agar pelayanan publik tidak terganggu.
Fraksi Partai Demokrat juga meminta agar pengisian jabatan baru dapat dikelola secara profesional. Sebab banyak ASN di Pemko Medan yang berpotensi namun tidak diberi kesempatan. Tercatat, ada 2 orang bergelar S3, 808 orang bergelar S2 dan 9.972 orang bergelar S1.
“Upaya yang kami lakukan, mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara untuk tetap mengedepankan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Akhyar.
Pemko Medan berjanji, pengisian jabatan baru bukan dikarenakan suka atau tidak suka, melainkan dengan sistem pengisian jabatan sesuai dengan kompetensi di bidang masing-masing. “PP18 menganut azas kaya fungsi. Jabatan struktural yang hilang akan dialihkan ke jabatan fungsional,” kata Akhyar.
Pada kesempatan itu ia sampaikan, rencana perubahan struktur organisasi yang diajukan dalam ranperda sudah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Di mana awalnya, Pemko Medan mengusulkan agar Dinas Kebersihan dan Dinas Pertamanan tetap berdiri sendiri-sendiri. Namun, dalam PP 18 tidak ada disebutkan urusan pertamanan dan kebersihan, melainkan sub urusan persampahan pada bidang pekerjaan umum. Demiikian halnya penggabungan Badan Penanaman Modal dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sesuai dengan amanat PP 18. “Unit pelayanan terpadu satu pintu melekat pada dinas daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal, perdagangan dan perindustrian,” katanya.
Disebutkan juga, dalam 32 urusan pemerintah tidak disebutkan urusan pengelolaan pajak daerah sehingga tidak bisa diwadahi dalam bentuk dinas. Karena itu, Pemko Medan menjadikan Dinas Pendapatan menjadi Badan Pengelola Pajak Daerah yang bertugas menunjang urusan pemerintah di bidang keuangan.”Wali Kota Medan berharap, pembahasan ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah ini bisa secepatnya tuntas,” katanya. (prn/ila)