JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri menangkap Direktur Teknik Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, adik kandung mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat bermain golf di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/11/2016).
Selain Haryadi, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangkap Asisten Manager Pelindo II, Ferialdi Noerlan yang juga sedang bermain golf di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok.
Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan 10 unit Mobil Crane pada PT Pelindo II. Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian Rp45,6 miliar akibat korupsi tersebut.
“Berkas perkara terhadap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Sehingga dilakukan penangkapan untuk kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Agung di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Untuk diketahui, kasus ini sempat membuat heboh pada Agustus 2015 lalu ketika Komjen Budi Waseso yang saat menjabat Kepala Bareskrim Polri secara langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur Utama Pelindo II, Ricahrd Joost (RJ) Lino.(yud/ras)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bareskrim Polri menangkap Direktur Teknik Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, adik kandung mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat bermain golf di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/11/2016).
Selain Haryadi, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangkap Asisten Manager Pelindo II, Ferialdi Noerlan yang juga sedang bermain golf di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok.
Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan 10 unit Mobil Crane pada PT Pelindo II. Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian Rp45,6 miliar akibat korupsi tersebut.
“Berkas perkara terhadap penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Sehingga dilakukan penangkapan untuk kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Agung di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Untuk diketahui, kasus ini sempat membuat heboh pada Agustus 2015 lalu ketika Komjen Budi Waseso yang saat menjabat Kepala Bareskrim Polri secara langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur Utama Pelindo II, Ricahrd Joost (RJ) Lino.(yud/ras)