26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Karyawan PTPN 1 Digaji Rp10 Juta per Kilogram Sabu

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas BNN menyusun barang bukti narkoba saat gelar kasus di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tangkapan sabu-sabu-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kurir narkoba yang membawa 9 kilogram sabu, kandas di balik jeruji besi sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, sebelumnya mereka sudah berhasil dengan mulus mengantarkan 6 kilogram sabu ke Medan. Hal ini terungkap dalam gelar ekspose yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Senin (7/11).

Kedua pelaku berinisial TS dan RS. Kurir ini diciduk di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (4/11) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku TS yang merupakan karyawan PTPN 1, ditangkap lebih dulu. Berdasarkan interogasi, TS bermain dengan RS. Berbekal informasi itu, RS kemudian berhasil dibekuk di rumah saudaranya.

“Kurang gaji saya, makanya saya mau jadi kurir,” aku TS.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin menyatakan, sabu yang diangkut kedua kurir itu berasal dari Tiongkok. Disebut demikian, karena barang bukti itu dibungkus dalam teh hijau merek Tiongkok.

Menurutnya, sabu itu kemudian dikirim ke Malaysia, yang akhirnya mendarat di Aceh. Oleh kedua kurir ini, lanjut Mardiaz, sabu itu akan dipasarkan di Medan. “Sabu ini sindikasi jaringan internasional. Sebelumnya mereka sudah berhasil bawa 6 kilogram,” beebrnya.

Barang bukti sabu seberat 9 kilogram berhasil disita, jadi jumlah keseluruhannya yang berasal dari Tiongkok adalah 15 kilogram. Menurut Mardiaz, tugas mereka hanya mengantarkan sabu, yang kemudian ditunggu oleh penerimanya di satu tempat di Medan. Ia menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba yang diklaim internasional itu, membutuhkan proses pengintaian dan penyelidikan selama 2 bulan. “Mereka sudah beroperasi setahun lebih. Upah yang diterima pelaku dari bandar per 1 kilogram adalah Rp10 juta. Jadi mereka sudah berhasil dapat Rp60 juta dari hasil mengatarkan sabu itu,” beber Mardiaz.

Dalam modusnya, selain jadi kurir, keduanya juga bertugas mengedarkan sabu tersebut. Oleh bandarnya, mereka diminta menyiapkan dan memilah pesanan para pembeli, yang sebelumnya harus menghibungi keduanya.

Mardiaz mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi seorang bandar tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika. “Hukumannya Pidana Mati dan penjara seumur hidup,” jelasnya.

Selain kedua kurir, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menciduk 3 terduga kurir, dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram, di Jalan Besar Medan-Batangkuis pada pertengahan Oktober 2016. “Terakhir, pengungkapan 13 kilogram ganja pada 1 Oktober di Jala Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B,” pungkas Mardiaz. (ted/saz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas BNN menyusun barang bukti narkoba saat gelar kasus di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tangkapan sabu-sabu-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kurir narkoba yang membawa 9 kilogram sabu, kandas di balik jeruji besi sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan, sebelumnya mereka sudah berhasil dengan mulus mengantarkan 6 kilogram sabu ke Medan. Hal ini terungkap dalam gelar ekspose yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Senin (7/11).

Kedua pelaku berinisial TS dan RS. Kurir ini diciduk di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (4/11) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku TS yang merupakan karyawan PTPN 1, ditangkap lebih dulu. Berdasarkan interogasi, TS bermain dengan RS. Berbekal informasi itu, RS kemudian berhasil dibekuk di rumah saudaranya.

“Kurang gaji saya, makanya saya mau jadi kurir,” aku TS.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin menyatakan, sabu yang diangkut kedua kurir itu berasal dari Tiongkok. Disebut demikian, karena barang bukti itu dibungkus dalam teh hijau merek Tiongkok.

Menurutnya, sabu itu kemudian dikirim ke Malaysia, yang akhirnya mendarat di Aceh. Oleh kedua kurir ini, lanjut Mardiaz, sabu itu akan dipasarkan di Medan. “Sabu ini sindikasi jaringan internasional. Sebelumnya mereka sudah berhasil bawa 6 kilogram,” beebrnya.

Barang bukti sabu seberat 9 kilogram berhasil disita, jadi jumlah keseluruhannya yang berasal dari Tiongkok adalah 15 kilogram. Menurut Mardiaz, tugas mereka hanya mengantarkan sabu, yang kemudian ditunggu oleh penerimanya di satu tempat di Medan. Ia menambahkan, pengungkapan jaringan narkoba yang diklaim internasional itu, membutuhkan proses pengintaian dan penyelidikan selama 2 bulan. “Mereka sudah beroperasi setahun lebih. Upah yang diterima pelaku dari bandar per 1 kilogram adalah Rp10 juta. Jadi mereka sudah berhasil dapat Rp60 juta dari hasil mengatarkan sabu itu,” beber Mardiaz.

Dalam modusnya, selain jadi kurir, keduanya juga bertugas mengedarkan sabu tersebut. Oleh bandarnya, mereka diminta menyiapkan dan memilah pesanan para pembeli, yang sebelumnya harus menghibungi keduanya.

Mardiaz mengatakan, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi seorang bandar tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika. “Hukumannya Pidana Mati dan penjara seumur hidup,” jelasnya.

Selain kedua kurir, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menciduk 3 terduga kurir, dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram, di Jalan Besar Medan-Batangkuis pada pertengahan Oktober 2016. “Terakhir, pengungkapan 13 kilogram ganja pada 1 Oktober di Jala Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B,” pungkas Mardiaz. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/