32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PN Medan Tolak Prapid Tersangka Dwelling Time

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu "dwelling time" di Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Morgan Simanjuntak menolak pengajuan gugatan pra peradilan (prapid) yang diajukan oleh Herbin Polin Marpaung melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11) sore.

‎Dalam amar putusannya hakim yakin, penetapan status tersangka dan penahanan tersangka Herbin yang dilakukan oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Erwin polin Marpaung melalui Kuasa hukumnya seluruhnya. Menyatakan proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” ucap Morgan dihadapan kuasa pemohon Maya Manurung dan kuasa termohon Kompol Ramles Napitupulu dan AKP Mila Mufida.

Di luar sidang, Hakim Morgan mengatakan meskipun kedua pihak telah mengajukan saksi-saksi ahli baik saksi ahli pidana maupun perdata namun ia mengesampingkan keterangan saksi tersebut. Alasannya karena seluruh keterangan saksi sudah masuk ke materi pokok perkara.

“Kalau permohonan prapid itu, yang dibahas soal tata cara persidangan prapid. Sementara para saksi mengulas materi perkara. Jadi kalau soal materi perkara yang dibahas, sebaiknya dalam persidangan perkara itu saja nanti diulas,” ucap Morgan sembari mengatakan dalam kasus ini 2 alat bukti yang diajukan oleh pihak penyidik sudah cukup.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Maya Manurung mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan hakim tunggal Morgan. Menurutnya putusan tersebut tidaklah tepat. “Kita keberatan dengan putusan itu, karena seharusnya hakim melihat bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan sementara perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan perdata,” ucap Maya usai sidang.

Sebelumnya kuasa hukum Polda Sumut, Kompol Ramles Napitupulu SH dan AKP Mila Mufida SH menyatakan, tindakan penyidik Polda Sumut dalam menetapkan status tersangka terhadap pemohon sudah dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ramles dalam jawabannya, penetapan status tersangka terhadap pemohon dengan mengenakan pasal 368 KUHP pidana tentang pemerasan sudah sesuai dengan unsur-unsur pidananya. “Pada intinya pemohon tidak melakukan pekerjaan tetapi dia dibayar sebesar Rp141 Juta. Hal tersebut jadi jelas unsur pemerasannya sudah terbukti,” ucap Ramles seusai sidang.

Dalam permohonan gugatan pemohon dijelaskan, termohon telah melakukan tindakan-tindakan dan upaya paksa yang tidak sah menurut hukum. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon akibat pengabaian fakta dan bukti serta regulasi yang berlaku oleh termohon. Penetapan termohon sebagai tersangka bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kasus ini awalnya ketika pemilik barang berupa batu split atas nama D Moran alias Deny yang telah membongkar barang miliknya di dermaga Lantamal Belawan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Seharusnya pemilik barang tersebut membongkar muatannya di pelabuhan yang diperuntukan untuk umum,” ucap pemohon melalui kuasa hukumnya Yudikasi Waruwu didampingi Maya Manurung dan Agam Iskranen Sandan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu "dwelling time" di Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Morgan Simanjuntak menolak pengajuan gugatan pra peradilan (prapid) yang diajukan oleh Herbin Polin Marpaung melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11) sore.

‎Dalam amar putusannya hakim yakin, penetapan status tersangka dan penahanan tersangka Herbin yang dilakukan oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Erwin polin Marpaung melalui Kuasa hukumnya seluruhnya. Menyatakan proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh termohon Polda Sumatera Utara telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana,” ucap Morgan dihadapan kuasa pemohon Maya Manurung dan kuasa termohon Kompol Ramles Napitupulu dan AKP Mila Mufida.

Di luar sidang, Hakim Morgan mengatakan meskipun kedua pihak telah mengajukan saksi-saksi ahli baik saksi ahli pidana maupun perdata namun ia mengesampingkan keterangan saksi tersebut. Alasannya karena seluruh keterangan saksi sudah masuk ke materi pokok perkara.

“Kalau permohonan prapid itu, yang dibahas soal tata cara persidangan prapid. Sementara para saksi mengulas materi perkara. Jadi kalau soal materi perkara yang dibahas, sebaiknya dalam persidangan perkara itu saja nanti diulas,” ucap Morgan sembari mengatakan dalam kasus ini 2 alat bukti yang diajukan oleh pihak penyidik sudah cukup.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Maya Manurung mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan hakim tunggal Morgan. Menurutnya putusan tersebut tidaklah tepat. “Kita keberatan dengan putusan itu, karena seharusnya hakim melihat bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan sementara perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan perdata,” ucap Maya usai sidang.

Sebelumnya kuasa hukum Polda Sumut, Kompol Ramles Napitupulu SH dan AKP Mila Mufida SH menyatakan, tindakan penyidik Polda Sumut dalam menetapkan status tersangka terhadap pemohon sudah dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ramles dalam jawabannya, penetapan status tersangka terhadap pemohon dengan mengenakan pasal 368 KUHP pidana tentang pemerasan sudah sesuai dengan unsur-unsur pidananya. “Pada intinya pemohon tidak melakukan pekerjaan tetapi dia dibayar sebesar Rp141 Juta. Hal tersebut jadi jelas unsur pemerasannya sudah terbukti,” ucap Ramles seusai sidang.

Dalam permohonan gugatan pemohon dijelaskan, termohon telah melakukan tindakan-tindakan dan upaya paksa yang tidak sah menurut hukum. Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon akibat pengabaian fakta dan bukti serta regulasi yang berlaku oleh termohon. Penetapan termohon sebagai tersangka bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Kasus ini awalnya ketika pemilik barang berupa batu split atas nama D Moran alias Deny yang telah membongkar barang miliknya di dermaga Lantamal Belawan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Seharusnya pemilik barang tersebut membongkar muatannya di pelabuhan yang diperuntukan untuk umum,” ucap pemohon melalui kuasa hukumnya Yudikasi Waruwu didampingi Maya Manurung dan Agam Iskranen Sandan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/