26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Siap Perjuangkan Hak-hak Nelayan Kecil

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
Ketua Pansus Pencabutan Perwal No 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan wakilnya Beston Sinaga berpose bersama usai rapat, kemarin (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Panitia Khusus Pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Izin Usaha Perikanan mengaku siap memperjuangkan hak-hak nelayan kecil, saat melakukan studi banding ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.

“Inilah yang akan kita dorong saat studi banding nanti ke Kementrian Perikanan dan Kelautan. Sehingga secepatnya kita bisa mengukur sampai di mana regulasi tersebut bermanfaat bagi Kota Medan, terkhusus nelayan-nelayan kecil,” kata Ketua Pansus DPRD Medan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Perwal No 1 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perikanan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Sumut Pos, Rabu (18/10).

Dia menjelaskan, rekomendasi pencabutan perwal ini berasal dari Kementerian dan Kelautan yang selanjutnya berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kita ingin mengetahui juga, apakah setelah pencabutan perwal ini bagi nelayan kecil (dibawah 10 GT) masih dikenakan pajak lagi apa tidak. Kalau yang diatas 10 GT kan sudah jelas kewenangannya sekarang ada di pemerintah provinsi,” katanya.

Politisi PDIP ini menambahkan, paling substansial dari pembahasan ranperda ini untuk mengetahui secara jelas apa dasar pencabutan Perwal 1/2014 tersebut. “Kemudian apa manfaatnya ini dicabut, apakah merugikan sama kita di daerah atau tidak. Makanya perlu kita pertanyakan langsung ke kementrian terkait,” katanya.

Efek nyata atas pencabutan perwal ini diakui Paul, yakni berkurangnya sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi izin usaha perikanan. Namun pada sisi lain pihaknya ingin mendorong kesejahteraan para nelayan kecil, yang selama ini berada di bawah garis kemiskinan.

“Masak nelayan kecil yang hidupnya tidak mampu, miskin masih dikenakan pajak. Ini yang coba kami perjuangkan dalam pembahasan nantinya. Harusnya diadakan pembinaan-pembinaan, bahkan bantuan langsung dari pemerintah terhadap kehidupan mereka. Apalagi pencabutan perda begini baru terjadi di zaman kami, sehingga perlu mengetahui apa maksud dan tujuan,” katanya.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
Ketua Pansus Pencabutan Perwal No 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan wakilnya Beston Sinaga berpose bersama usai rapat, kemarin (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Panitia Khusus Pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) Izin Usaha Perikanan mengaku siap memperjuangkan hak-hak nelayan kecil, saat melakukan studi banding ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.

“Inilah yang akan kita dorong saat studi banding nanti ke Kementrian Perikanan dan Kelautan. Sehingga secepatnya kita bisa mengukur sampai di mana regulasi tersebut bermanfaat bagi Kota Medan, terkhusus nelayan-nelayan kecil,” kata Ketua Pansus DPRD Medan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencabutan Perwal No 1 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perikanan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada Sumut Pos, Rabu (18/10).

Dia menjelaskan, rekomendasi pencabutan perwal ini berasal dari Kementerian dan Kelautan yang selanjutnya berpedoman dengan ketentuan pasal 72 sampai dengan pasal 75 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kita ingin mengetahui juga, apakah setelah pencabutan perwal ini bagi nelayan kecil (dibawah 10 GT) masih dikenakan pajak lagi apa tidak. Kalau yang diatas 10 GT kan sudah jelas kewenangannya sekarang ada di pemerintah provinsi,” katanya.

Politisi PDIP ini menambahkan, paling substansial dari pembahasan ranperda ini untuk mengetahui secara jelas apa dasar pencabutan Perwal 1/2014 tersebut. “Kemudian apa manfaatnya ini dicabut, apakah merugikan sama kita di daerah atau tidak. Makanya perlu kita pertanyakan langsung ke kementrian terkait,” katanya.

Efek nyata atas pencabutan perwal ini diakui Paul, yakni berkurangnya sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi izin usaha perikanan. Namun pada sisi lain pihaknya ingin mendorong kesejahteraan para nelayan kecil, yang selama ini berada di bawah garis kemiskinan.

“Masak nelayan kecil yang hidupnya tidak mampu, miskin masih dikenakan pajak. Ini yang coba kami perjuangkan dalam pembahasan nantinya. Harusnya diadakan pembinaan-pembinaan, bahkan bantuan langsung dari pemerintah terhadap kehidupan mereka. Apalagi pencabutan perda begini baru terjadi di zaman kami, sehingga perlu mengetahui apa maksud dan tujuan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/