32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Antasari Azhar Berjuang Dapatkan Grasi

Antasari Azhar
Antasari Azhar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin, hari ini dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Pembebasan secara bersyarat yang dinikmati oleh Antasari belum menghilangkan statusnya sebagai narapidana.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan bahwa Antasari masih harus menjalani masa hukumannya sebagai narapidana hingga 2028. Pembebasan bersyarat kepadanya, jelas Boyamin, mewajibkan kliennya untuk wajib lapor ke pihak Lapas sekali dalam sebulan.

Selain itu, kesempatan Antasari yang divonis 18 tahun untuk masuk dalam kegiatan politik dan mendapatkan pekerjaan strategis lainnya baik dalam pemerintahan maupun swasta masih sangat sempit. Karena itu, Boyamin menyatakan bahwa pihaknya tengah berjuang agar Antasari mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

“Grasi itu agar Pak Antasari bisa mendapatkan kebebasan sepenuhnya, bukan lagi bersyarat. Dia bisa bekerja seluas-luasnya,” kata Boyamin saat ditemui usai melakukan pengajuan ulang grasi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (09/11).

Dia menyatakan bahwa berkas permohonan grasi tersebut sudah diterima oleh MA. Dari sana, berkas itu langsung disampaikan kepada presiden untuk disetujui.

“Saya yakin disetujui oleh presiden. Hasilnya nanti akan diumumkan tiga bulan dari sekarang,” ujar Boyamin.

Selain berjuang untuk mendapatkan grasi, Boyamin menuturkan bahwa pihaknya juga berencana untuk menempuh upaya hukum, yakni Pengajuan Kembali (PK) ke MA. “Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan PK hanya sekali, artinya PK dapat diajukan berkali-kali demi mendapatkan keadilan. Tapi itu nantilah dipikirkan,” tutur Boyamin.

Terkait dengan kebebasan Antasari hari ini, kemarin Boyamin juga mengatakan bahwa sudah banyak rangkaian acara untuk menyambut pembebasan bersyarat Antasari. Salah satunya yakni dengan mengadakan pengajian di rumahnya.

“Semua orang akan diundang, terutama yang pernah menjenguk Antasari di tahanan,” ujarnya.

Ditanya soal apa kegiatan Antasari setelah bebas nanti, Boyamin mengatakan bahwa kliennya tersebut sangat ingin mengurus cucu-cucunya. “Pak Antasari ingin istirahat sambil momong cucu. Karena dia tidak pernah ada saat kelahiran ketiga cucunya,” imbuh dia. (dod)

Antasari Azhar
Antasari Azhar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin, hari ini dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang. Pembebasan secara bersyarat yang dinikmati oleh Antasari belum menghilangkan statusnya sebagai narapidana.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan bahwa Antasari masih harus menjalani masa hukumannya sebagai narapidana hingga 2028. Pembebasan bersyarat kepadanya, jelas Boyamin, mewajibkan kliennya untuk wajib lapor ke pihak Lapas sekali dalam sebulan.

Selain itu, kesempatan Antasari yang divonis 18 tahun untuk masuk dalam kegiatan politik dan mendapatkan pekerjaan strategis lainnya baik dalam pemerintahan maupun swasta masih sangat sempit. Karena itu, Boyamin menyatakan bahwa pihaknya tengah berjuang agar Antasari mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

“Grasi itu agar Pak Antasari bisa mendapatkan kebebasan sepenuhnya, bukan lagi bersyarat. Dia bisa bekerja seluas-luasnya,” kata Boyamin saat ditemui usai melakukan pengajuan ulang grasi di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (09/11).

Dia menyatakan bahwa berkas permohonan grasi tersebut sudah diterima oleh MA. Dari sana, berkas itu langsung disampaikan kepada presiden untuk disetujui.

“Saya yakin disetujui oleh presiden. Hasilnya nanti akan diumumkan tiga bulan dari sekarang,” ujar Boyamin.

Selain berjuang untuk mendapatkan grasi, Boyamin menuturkan bahwa pihaknya juga berencana untuk menempuh upaya hukum, yakni Pengajuan Kembali (PK) ke MA. “Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan PK hanya sekali, artinya PK dapat diajukan berkali-kali demi mendapatkan keadilan. Tapi itu nantilah dipikirkan,” tutur Boyamin.

Terkait dengan kebebasan Antasari hari ini, kemarin Boyamin juga mengatakan bahwa sudah banyak rangkaian acara untuk menyambut pembebasan bersyarat Antasari. Salah satunya yakni dengan mengadakan pengajian di rumahnya.

“Semua orang akan diundang, terutama yang pernah menjenguk Antasari di tahanan,” ujarnya.

Ditanya soal apa kegiatan Antasari setelah bebas nanti, Boyamin mengatakan bahwa kliennya tersebut sangat ingin mengurus cucu-cucunya. “Pak Antasari ingin istirahat sambil momong cucu. Karena dia tidak pernah ada saat kelahiran ketiga cucunya,” imbuh dia. (dod)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/