MEDAN-Kasus Penipuan dengan modus menawarkan promo tour wisata rohani ke Jerussalem yang dikelola PT Ava Bintang Semesta atau CV Ava Bintang Semesta berhasil diungkap Polda Sumut. Namun kasus yang hampir serupa dilakukan Nabila warga Jalan Karya Darma yang masih dalam buronan, belum menunjukkan kemajuan.
Dalam kasus promo tour wisata rohani, penyidik Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan tersangka kepada Direktur PT Ava Bintang Semesta, Lukgimin als Awen (47). Tak tanggung, dalam aksinya selama tiga tahun. Tersangka telah meraup uang sebesar Rp1.990.000.000.
Kanit 4 Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu, Kompol Lumbangaol mengatakan, praktik yang dilakukan Lukgimin bermula tawaran promo itu disampaikannya kepada Bishop Darwis Manurung di Restoren Golden Ye, Jalan S Parman pada Januari 2013.
Bishop merupakan pimpinan di Gereja Methodist Indonesia (GMI) wilayah I Sumut. Oleh Bishop kemudian menyampaikan informasi itu kepada para pendeta dan jemaat GMI.
Kala itu, Bishop berhasil mengajak 215 peserta untuk wisata rohani ke Jerussalem dan membayar Rp10,5 juta. Sesuai perjanjian, peserta akan berangkat pada tanggal 24 Maret 2014 dan kembali ke tanah air pada 2 April 2014.
Tiba waktu yang telah dijanjikan, perjalanan ke Jerussalem ditunda. Namun begitu, sempat terjadi perundingan antara pihak travel dan jemaat GMI. Saat itu muncul kata sepakat jika rombongan wisata rohani ke Jerussalem berangkat pada 23 April 2014 dan pulang 2 Mei 2014. Lagi-lagi, kesepakatan itu diingkari.
Singkat cerita, korban atas nama Pdt Binran Sipayung melaporkan penipuan ini ke Poldasu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/611/V/2014/SPKT I, tanggal 22 Mei 2014, dengan pelapor atas nama Pdt Binran Sipayung. “Tersangka ditangkap di Yogyakarta, ” sebut Kompol Lumbangaol, Kanit 4 Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu,
Dijelaskannya bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua lembar foto copy legalisir surat perjanjian pembelian paket perjalanan tanggal 16 April 2013, satu lembar foto copy legalisir surat jaminan nomor: 02975/Ava/02/2014, tanggal 8 Februari 2014, tiga lembar foto copy legalisir daftar peserta tour wisata rohani ke Jerusalem, satu lembar foto copy legalisir surat pernyataan tanggal 20 Maret 2014, satu lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 11 Maret 2013 sejumlah Rp45 juta, satu lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni 2013 sejumlah Rp.1,6 milliar, satu lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni sejumlah Rp352 juta, satu lembar foto copy legalisir slip penyetoran/transfer melalui ATM tanggal 22 Januari 2014 sejumlah Rp50 juta, satu lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 21 Februari sejumlah Rp100 juta dan satu lembar brosur paket wisata tour rohani ke Jerusalem Spiritual Journey Harga Promo Ava Bintang Semesta.
“Kami sudah mengambil keterangan terhadap tujuh orang saksi dari anggota jemaat,” pungkas Lumbangaol. (ted/ije)