MEDAN, SUMUTPOS.CO -Semangat pemberantasan pungutan liar (pungli) patut diacungi jempol. Pascadibentuk Presiden, sejumlah lini penyelenggara pelayanan publik mulai was-was, tak berani macam-macam lagi melakukan pengutipan tak legal.
Namun ada permintaan dari rekanan proyek yang bersinggungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintah, meresahkan, dan tentunya menjadi pintu terjadinya praktik korupsi, Satgas Saber Pungli diingatkan akan adanya tradisi pemberian fee proyek. Celaka 12, hal ini menjadi kewajiban rekanan yang mendapat kepercayaan mengerjakan proyek oleh pemerintah setempat.
Seorang rekanan di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan, mengatakan, jika pungli fee proyek mau diusut, butuh perhatian serius, karena kegiatannya sudah terstruktur dan masif.
“Jadi, mulai dari pimpinan tertinggi di satu SKPD, sampai ke petugas biasa, kami sebagai rekanan proyek, mau tidak mau harus memberikan upeti, agar proyek yang dikerjakan berjalan lancar, dan pembayarannya tidak tersendat,” ungkap Tengku Mehendrew Nizam, Minggu (27/11) lalu.
Menurutnya, tinggal kemauan petugas dari Satgas Saber Pungli mengungkap hal ini. Nizam mengatakan, hampir semua rekanan yang terlibat dalam setiap proyek pemerintah, mau tidak mau harus menukangi proyek yang dikerjakan. “Itu terjadi karena kami harus menyetorkan uang kewajiban. Nilainya 7 hingga 10 persen dari pagu anggaran proyek. Ini sudah menjadi rahasia umum dan saya harap diungkap, dan fenomena ini benar-benar terjadi sebagai rahasia umum,” katanya.
Mengomentari soal OTT Polda Sumut di Dinas Kebersihan Kota Medan beberapa waktu lalu, terkait permainan voucher BBM untuk pengangkut sampah, menurutnya itu permainan kelas kecil. Bahkan, sebelumnya kasus serupa pernah juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, saat itu kepala dinasnya Pardamean Siregar. “Saya mengapresiasi apa yang dilakukan petugas, tapi kami dari rekanan berharap, permainan yang lebih kompleks, yakni kewajiban menyetor fee proyek itu benar-benar diungkap. Kalau ada satu saja yang tertangkap, tentunya bakal menjadi barang contoh untuk membersihkan birokrasi kita dari kebiasaan pungli,” harap Nizam.
Nizam juga mengatakan, bahkan tak jarang, meski sudah menyetor uang muka kepada pejabat terkait yang menjanjikan proyek ke satu rekanan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. “Artinya, bila pemerintahan tidak melegalkan atau memulai tradisi pembiaran fee proyek ini, tidak akan ditempuh oleh sejumlah rekanan. Saya berharap agar pemberantasan pungli benar-benar dilakukan,” pungkasnya. (mag-1/saz)