MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang buku bekas yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) meminta dilakukan sistem undian ulang pemakaian kios di sisi timur. P2BLM mengklaim, sejak penggusuran 2013 silam pihaknya yang memperjuangkan revitalisasi lapak pedagang buku. “Hal ini wajar dilakukan karena sistem pemakaian kios pada peruntukkan yang baru,” kata Ketua P2BLM Nelson Marpaung saat ditemui Sumut Pos di sisi timur Lapangan Merdeka, Rabu (30/11).
Pihaknya juga telah memberikan data nama-nama pedagang buku resmi kepada Pemko Medan. Di mana sesuai kesepakatan yang dibangun 2015 lalu, yang difasilitas Komnas HAM, minta penambahan 64 kios. Namun alasan yang menguatkan kenapa sistem kocok ulang pemakaian kios dilakukan, sebab surat keputusan mengenai perjanjian pinjam pakai pada 2003 dianggap sudah gugur.”Logikanya begini, mereka mengklaim harus ada SK seperti saat berjualan di tempat lama, sedangkan di bangunan sekarang sudah berubah. Harusnya kan SK itu diikuti dengan bangunan yang ada saat ini. Dan itu (SK) lama sudah dianggap gugur,” jelasnya.
Atas dasar itu, P2BLM mengaku dari awal memperjuangkan revitalisasi lapak pedagang buku bekas. Karena secara historis, lapak pedagang buku di Titi Gantung seyogyanya tidak boleh jauh dari lokasi itu. “Makanya kami perjuangkan di Taman Pakir Dishub yang sekarang ini. Tempo hari kami minta di Gang Buntu Medan Timur tidak dikasih, karena nyatanya di KSO-kan untuk bangunan Centre Point. Begitu juga dengan skybridge yang telah dibangun, dahulu peruntukannya tidak di sini melainkan di Jalan Jawa,” papar Nelson.
Dia menjelaskan, saat pemindahan pedagang ke Jl. Pegadaian yang urung diindahkan, juga disebabkan mereka mengetahui akan digusur lagi oleh PT. Kereta Api Indonesia untuk pembangunan jalur ganda. “Sebagian kawan-kawan yang berada di kelompok seberang menjadi korban karena tidak mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Nelson, sebelum perjanjian sewa pinjam kios nanti terjalin, diperlukan persetujuan Wali Kota Medan dan DPRD Medan melalui sidang paripurna atas perubahan peruntukkan. Hal itu, jelas dia, sesuai Peraturan Pemerintah No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. “Pada pasal dalam PP tersebut ada menyebutkan, bangunan di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan wali kota/DPRD sebelum ditempati. Jadi ini mekanismenya masih panjang. Tidak hanya tentang SK pinjam pakai dengan Pemko saja,” terangnya.
Amatan Sumut Pos di lokasi tersebut, sebagian pedagang yang tergabung dalam P2BLM sudah melangsir barang-barang milik mereka yang juga mendirikan tenda sebagai tempat berjualan. Hal itu mereka lakukan berdasarkan kesepakatan 22 Januari 2015 lalu bersama Komnas HAM.”Di kesepakatan itu kami diperbolehkan untuk berjualan di antara lapak kios yang ada. Baik dari sisi timur dan selatan. Makanya mereka (Aspeblam) tidak berani melarang kami,” katanya.