34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sekarang Rubuh, Gimana Selesai Nanti?

Foto: Riadi/PM Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).
Foto: Riadi/PM
Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu berjanji akan mempertanyakan kembali izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk mega proyek Podomoro City.

Hal ini dilakukan Sabar menyikapi peristiwa rubuhnya bangunan yang menewaskan 3 pekerjanya itu. Menurutnya, pembangunan gedung pencakar langit di Kota Medan oleh Podomoro itu menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, gedung pencakar langit harus mendapatkan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) karena bandara eks Polonia itu masih difungsikan.

Penasehat Fraksi Golkar DPRD Medan itu juga mempertanyakan kualitas bangunan Podomoro yang rubuh itu. “Sekarang belum dibangun saja sudah rubuh, apalagi kalau sudah selesai dibangun. Kecelakaan kerja seperti ini bukan kejadian kali pertama,“ jelasnya.

Sabar juga meminta pihak Podomoro untuk memberikan fasilitas yang memadai kepada para pekerja proyek sehingga insiden kecelakaan bisa diminimalisir. “Soal informasi yang tewas juga masih simpang siru, kita mengimbau pihak Podomoro untuk menjamin keselamatan para pekerja,” imbuhnya.

Terkait persoalan ini, Komisi D DPRD Medan akan meninjau ke lokasi jika pada kenyataannya bangunan tersebut roboh dan bermasalah. “Kalau memungkinkan kita akan kunjungi ke lapangan. Soal bangunan jika memang tidak benar perizinannya dan membahayakan kita minta distanvaskan saja,” tukasnya.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Kota Medan, Daniel Pinem yang juga anggota komisi D. Menurutnya soal kelayakan pihak DPRD dan Pemko Medan telah menyepakati perubahan peruntukan lahan tempat proyek tersebut dibangun. Meski demikian, ketinggian dan konstruksi bangunan proyek tersebut tetap harus sesuai ketentuan.

“Artinya, kalau soal layak atau tidak layak itu, perubahan peruntukan lahan itu sudah berjalan.Secara keseluruhan memang perubahan peruntukan lahan itu memang sudah disahkan oleh DPRD. Kan begitu. Cuma masalah ketingginnya harus disesuaikan dengan konstruksi bangunannya. Konstruksi bangunan itu harus benar-benar standar dibuat mereka,” kata Daniel.

Politisi PDI Perjuangan tersebut secara tegas menyayangkan insiden kecelakaan di proyek Podomoro Deli yang terjadi untuk ketiga kalinya ini. Setiap jengkal langkah pembangunan yang dilakukan seharusnya benar-benar diawasi dengan sungguh-sungguh.

“Jangan asal jadi, akhirnya seperti ini. Ini kan belum lagi apa-apa. Bagaimana pula nanti kalau itu sudah beroperasi. Tentunya akan memakan korban yang lebih banyak. Ini harus diantisiapsi oleh semua pihak, terutama oleh Podomoro sendiri. Dan kita berharap agar pengawasan dari Dinas TRTB harus maksimal jangan hanya berani kepada bangunan kecil-kecil saja,” tegas Daniel.

Ia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan perkembangan pembangunan proyek tersebut. “Gak pernah ada pihak Podomoro memberi laporan. Gak pernah ada. Bagaimana pun semuanya harus ada ketentuan dari pemerintah dalam melaksanakan pembangunan itu. Jadi tidak boleh asal-asal,” kata Daniel.

Foto: Riadi/PM Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).
Foto: Riadi/PM
Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu berjanji akan mempertanyakan kembali izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) untuk mega proyek Podomoro City.

Hal ini dilakukan Sabar menyikapi peristiwa rubuhnya bangunan yang menewaskan 3 pekerjanya itu. Menurutnya, pembangunan gedung pencakar langit di Kota Medan oleh Podomoro itu menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, gedung pencakar langit harus mendapatkan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) karena bandara eks Polonia itu masih difungsikan.

Penasehat Fraksi Golkar DPRD Medan itu juga mempertanyakan kualitas bangunan Podomoro yang rubuh itu. “Sekarang belum dibangun saja sudah rubuh, apalagi kalau sudah selesai dibangun. Kecelakaan kerja seperti ini bukan kejadian kali pertama,“ jelasnya.

Sabar juga meminta pihak Podomoro untuk memberikan fasilitas yang memadai kepada para pekerja proyek sehingga insiden kecelakaan bisa diminimalisir. “Soal informasi yang tewas juga masih simpang siru, kita mengimbau pihak Podomoro untuk menjamin keselamatan para pekerja,” imbuhnya.

Terkait persoalan ini, Komisi D DPRD Medan akan meninjau ke lokasi jika pada kenyataannya bangunan tersebut roboh dan bermasalah. “Kalau memungkinkan kita akan kunjungi ke lapangan. Soal bangunan jika memang tidak benar perizinannya dan membahayakan kita minta distanvaskan saja,” tukasnya.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Kota Medan, Daniel Pinem yang juga anggota komisi D. Menurutnya soal kelayakan pihak DPRD dan Pemko Medan telah menyepakati perubahan peruntukan lahan tempat proyek tersebut dibangun. Meski demikian, ketinggian dan konstruksi bangunan proyek tersebut tetap harus sesuai ketentuan.

“Artinya, kalau soal layak atau tidak layak itu, perubahan peruntukan lahan itu sudah berjalan.Secara keseluruhan memang perubahan peruntukan lahan itu memang sudah disahkan oleh DPRD. Kan begitu. Cuma masalah ketingginnya harus disesuaikan dengan konstruksi bangunannya. Konstruksi bangunan itu harus benar-benar standar dibuat mereka,” kata Daniel.

Politisi PDI Perjuangan tersebut secara tegas menyayangkan insiden kecelakaan di proyek Podomoro Deli yang terjadi untuk ketiga kalinya ini. Setiap jengkal langkah pembangunan yang dilakukan seharusnya benar-benar diawasi dengan sungguh-sungguh.

“Jangan asal jadi, akhirnya seperti ini. Ini kan belum lagi apa-apa. Bagaimana pula nanti kalau itu sudah beroperasi. Tentunya akan memakan korban yang lebih banyak. Ini harus diantisiapsi oleh semua pihak, terutama oleh Podomoro sendiri. Dan kita berharap agar pengawasan dari Dinas TRTB harus maksimal jangan hanya berani kepada bangunan kecil-kecil saja,” tegas Daniel.

Ia mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan perkembangan pembangunan proyek tersebut. “Gak pernah ada pihak Podomoro memberi laporan. Gak pernah ada. Bagaimana pun semuanya harus ada ketentuan dari pemerintah dalam melaksanakan pembangunan itu. Jadi tidak boleh asal-asal,” kata Daniel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/