25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Inspektorat Harus Turun Tangan

Oknum Lurah Diduga Pungli PKL Sukaramai

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan meminta kepada Inspektorat turun ke lapangan menyelidiki dugaan adanya pungli terhadap pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sukaramai.

“Ini harus diselidiki Inspektorat, kalau itu betul harus diberikan sanksi terhadap oknum lurah tersebut. Inspektorat harus memeriksanya,” ujar Muslim Maksum, anggota Komisi D DPRD Medan, Kamis (4/8).

Dikatakannya, sesuai peraturan Wali Kota Medan soal perubahan perwal seluruh lurah, khususnya Lurah Tegal Sari I tidak memperbolehkan memperjualbelikan lapak trotoar di Pasar Sukaramai.

“Itu trotoar tidak diperjualbelikan, jangan seorang lurah memanfaatkan kekuasan yang melanggar aturan. Ini harus ditindak agar tidak terulang dan meluas ke lurah yang lain,” ucap Muslim.

Dijelaskannya, untuk sanksi yang diberikan terhadap lurah tersebut berdasarkan dari putusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan.”Dengan begitu, diharapkan bantuan dari Inspektorat untuk melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan hasil terhadap BKD,” ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah menambahkan kalau ulah lurah yang melakukan dugaan pungli harus segera ditindak karena tidak lagi menghargai perwal.“Itu harus ditindak karena lurah sudah mengangkangi perwal, kita akan meminta Inspektorat untuk menidaknya,” cetusnya.

Lurah Tegal Sari I Batara Harahap saat dikonfirmasi tak mengangkat teleponnya. Bahkan, berkali-kali di SMS juga tak dibalas. Sebelumnya, Sekretaris Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi mengatakan, kalau tindakan lurah tersebut tak ada diatur dalam perda. Bahkan, menurut Syaiful, peraturan wali kota yang melarang PKL berjualan di atas trotoar sudah diubah. “Peraturan wali kota yang melarang orang berjualan di trotoar sudah diubah. Dimana dalam peraturan tersebut dibenarkan berjualan di atas trotoar di daerah tertentu dan waktu tertentu saja,” kata Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan, menyikapi laporan para PKL tersebut, Pemko Medan telah menurunkan tim untuk mengusut masalah itu. Namun tidak ditemukan indikasi adanya pungutan yang dilakukan oknum lurah tersebut. “Nggak ada itu. Sudah kita suruh cek camat serta kabag untuk ke lapangan,” katanya.

Seperti diberitakan, oknum Lurah Tegal Sari I diduga dengan sengaja dan terang-terangan telah menyewakan trotoar di depan Pasar Sukaramai kepada para PKL. Harganya pun beragam mulai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Pedagang yang minta namanya tidak ditulis mengungkapkan kalau mereka telah menyewa lapak di atas trotoar tesebut kepada Lurah Tegal Sari I Medan Area. (adl)

Oknum Lurah Diduga Pungli PKL Sukaramai

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan meminta kepada Inspektorat turun ke lapangan menyelidiki dugaan adanya pungli terhadap pedagang kaki lima di kawasan Pasar Sukaramai.

“Ini harus diselidiki Inspektorat, kalau itu betul harus diberikan sanksi terhadap oknum lurah tersebut. Inspektorat harus memeriksanya,” ujar Muslim Maksum, anggota Komisi D DPRD Medan, Kamis (4/8).

Dikatakannya, sesuai peraturan Wali Kota Medan soal perubahan perwal seluruh lurah, khususnya Lurah Tegal Sari I tidak memperbolehkan memperjualbelikan lapak trotoar di Pasar Sukaramai.

“Itu trotoar tidak diperjualbelikan, jangan seorang lurah memanfaatkan kekuasan yang melanggar aturan. Ini harus ditindak agar tidak terulang dan meluas ke lurah yang lain,” ucap Muslim.

Dijelaskannya, untuk sanksi yang diberikan terhadap lurah tersebut berdasarkan dari putusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan.”Dengan begitu, diharapkan bantuan dari Inspektorat untuk melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan hasil terhadap BKD,” ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah menambahkan kalau ulah lurah yang melakukan dugaan pungli harus segera ditindak karena tidak lagi menghargai perwal.“Itu harus ditindak karena lurah sudah mengangkangi perwal, kita akan meminta Inspektorat untuk menidaknya,” cetusnya.

Lurah Tegal Sari I Batara Harahap saat dikonfirmasi tak mengangkat teleponnya. Bahkan, berkali-kali di SMS juga tak dibalas. Sebelumnya, Sekretaris Kota Medan Syaiful Bahri saat dikonfirmasi mengatakan, kalau tindakan lurah tersebut tak ada diatur dalam perda. Bahkan, menurut Syaiful, peraturan wali kota yang melarang PKL berjualan di atas trotoar sudah diubah. “Peraturan wali kota yang melarang orang berjualan di trotoar sudah diubah. Dimana dalam peraturan tersebut dibenarkan berjualan di atas trotoar di daerah tertentu dan waktu tertentu saja,” kata Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan, menyikapi laporan para PKL tersebut, Pemko Medan telah menurunkan tim untuk mengusut masalah itu. Namun tidak ditemukan indikasi adanya pungutan yang dilakukan oknum lurah tersebut. “Nggak ada itu. Sudah kita suruh cek camat serta kabag untuk ke lapangan,” katanya.

Seperti diberitakan, oknum Lurah Tegal Sari I diduga dengan sengaja dan terang-terangan telah menyewakan trotoar di depan Pasar Sukaramai kepada para PKL. Harganya pun beragam mulai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Pedagang yang minta namanya tidak ditulis mengungkapkan kalau mereka telah menyewa lapak di atas trotoar tesebut kepada Lurah Tegal Sari I Medan Area. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/