26 C
Medan
Monday, December 30, 2024
spot_img

Pemko Diminta Ambil Alih Fasum dan Fasos di Komplek Perumahan

Fasilitas Umum di perumahan.Ilustrasi
Fasilitas Umum di perumahan.Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemko Medan diminta proaktif mengambilalih fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dalam kompleks perumahan dengan  menggunakan alokasi APBD. Sebab selama ini, sejumlah perumahan atau kompleks yang telah berdiri lama menelantarkan sejumlah fasus dan fasum yang ada. Bahkan ada yang merubah peruntukannya menjadi perumahan seperti di Perumahan Menteng Indah Medan Denai.

“Itu salah satu contoh. Di mana lapangan bolanya dijual pengembang menjadi bangunan rumah. Demikian juga di Bumi Asri fasosnya hendak dijadikan Waterpark,” kata penasehat Fraksi PKS DPRD Medan Salman Alfarisi kepada wartawan, Rabu (7/12).

Menurut Salman, jangan karena alasan pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum, Pemko Medan menjadi lepas tangan atau tidak peduli akan kondisi infrastruktur di perumahan bersangkutan. “Ini tidak betul lagi. Seharusnya Pemko Medan melalui pemerintahan setempat baik kepala lingkungan (kepling), lurah dan camat mengawasi dan melihat perumahan yang ada di daerahnya jika tidak dipedulikan pengembang lagi infrastrukturnya diminta segera jemput bola mengambil alih fasos dan fasumnya,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan ini menilai, selama ini pihaknya melihat Pemko Medan kerap lepas tangan terhadap buruknya infrastruktur jalan dan drainase di perumahan sehingga banyak jalan yang hancur.

“Sewaktu ditanya selalu alasannya itu bukan kewenangan pemko, tapi pengembang. Ketika ditanya pengembang itu fasum merupakan kewenangan pemerintah memelihara infrastruktur baik jalan maupun drainase. Jadi terakhir kita bingung sebenarnya itu wewenang siapa,” ungkapnya.

Karenanya, lanjut Salman, pihaknya meminta Pemko Medan harus jemput bola mengambilalih fasum dan fasos disetiap perumahan di Kota Medan. “Karena dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemko Medan dapat melihat mana fasos dan fasum perumahan itu untuk dikelola pemko. Jika mereka tidak mau memberikan fasum atau fasosnya jangan keluarkan izinnya atau cabut saja izinnya,” katanya.

Selain itu Pemko Medan diminta memasukkan biaya pemeliharaan fasum dan fasos di perumahan yag ada di Medan. Sebab, penyumbang pajak baik PBB maupun retribusi sampah, listrik dan air yang terbesar dan terbanyak sudah pasti dari penghuni perumahan. Karenanya sudah sewajarnya kalau fasum dan fasosnya juga dipelihara Pemko Medan.”Jadi warga perumahan sangat berhak mendapat fasilitas terbaik dari Pemko Medan dengan melakukan perbaikan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan fasilitas sosial lainnya,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bappeda Setdako Medan Zulkarnain, mengatakan saat ini Pemko Medan tengah melakukan proses pengambilalihan fasum dan fasos seluruh perumahan yang ada di Kota Medan. “Sudah kita mulai pekan ini. Nantinya itu tim terpadu yang terdiri dari Dinas TRTB selaku instansi teknis, bagian aset dan juga Bappeda sebagai peserta,” katanya.

Menurutnya, selaku instansi teknis, Dinas TRTB lebih mengetahui jumlah izin yang sudah dikeluarkan untuk seluruh perumahan yang ada. “Untuk jumlahnya silahkan ditanya ke TRTB, karena mereka yang tahu sudah berapa mengeluarkan izin. Kalau kita (Bappeda) kan hanya gambaran umumnya saja,” katanya. (prn/ila)

 

Fasilitas Umum di perumahan.Ilustrasi
Fasilitas Umum di perumahan.Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemko Medan diminta proaktif mengambilalih fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dalam kompleks perumahan dengan  menggunakan alokasi APBD. Sebab selama ini, sejumlah perumahan atau kompleks yang telah berdiri lama menelantarkan sejumlah fasus dan fasum yang ada. Bahkan ada yang merubah peruntukannya menjadi perumahan seperti di Perumahan Menteng Indah Medan Denai.

“Itu salah satu contoh. Di mana lapangan bolanya dijual pengembang menjadi bangunan rumah. Demikian juga di Bumi Asri fasosnya hendak dijadikan Waterpark,” kata penasehat Fraksi PKS DPRD Medan Salman Alfarisi kepada wartawan, Rabu (7/12).

Menurut Salman, jangan karena alasan pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum, Pemko Medan menjadi lepas tangan atau tidak peduli akan kondisi infrastruktur di perumahan bersangkutan. “Ini tidak betul lagi. Seharusnya Pemko Medan melalui pemerintahan setempat baik kepala lingkungan (kepling), lurah dan camat mengawasi dan melihat perumahan yang ada di daerahnya jika tidak dipedulikan pengembang lagi infrastrukturnya diminta segera jemput bola mengambil alih fasos dan fasumnya,” jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan ini menilai, selama ini pihaknya melihat Pemko Medan kerap lepas tangan terhadap buruknya infrastruktur jalan dan drainase di perumahan sehingga banyak jalan yang hancur.

“Sewaktu ditanya selalu alasannya itu bukan kewenangan pemko, tapi pengembang. Ketika ditanya pengembang itu fasum merupakan kewenangan pemerintah memelihara infrastruktur baik jalan maupun drainase. Jadi terakhir kita bingung sebenarnya itu wewenang siapa,” ungkapnya.

Karenanya, lanjut Salman, pihaknya meminta Pemko Medan harus jemput bola mengambilalih fasum dan fasos disetiap perumahan di Kota Medan. “Karena dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemko Medan dapat melihat mana fasos dan fasum perumahan itu untuk dikelola pemko. Jika mereka tidak mau memberikan fasum atau fasosnya jangan keluarkan izinnya atau cabut saja izinnya,” katanya.

Selain itu Pemko Medan diminta memasukkan biaya pemeliharaan fasum dan fasos di perumahan yag ada di Medan. Sebab, penyumbang pajak baik PBB maupun retribusi sampah, listrik dan air yang terbesar dan terbanyak sudah pasti dari penghuni perumahan. Karenanya sudah sewajarnya kalau fasum dan fasosnya juga dipelihara Pemko Medan.”Jadi warga perumahan sangat berhak mendapat fasilitas terbaik dari Pemko Medan dengan melakukan perbaikan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan fasilitas sosial lainnya,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bappeda Setdako Medan Zulkarnain, mengatakan saat ini Pemko Medan tengah melakukan proses pengambilalihan fasum dan fasos seluruh perumahan yang ada di Kota Medan. “Sudah kita mulai pekan ini. Nantinya itu tim terpadu yang terdiri dari Dinas TRTB selaku instansi teknis, bagian aset dan juga Bappeda sebagai peserta,” katanya.

Menurutnya, selaku instansi teknis, Dinas TRTB lebih mengetahui jumlah izin yang sudah dikeluarkan untuk seluruh perumahan yang ada. “Untuk jumlahnya silahkan ditanya ke TRTB, karena mereka yang tahu sudah berapa mengeluarkan izin. Kalau kita (Bappeda) kan hanya gambaran umumnya saja,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/