31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Usulan Sanksi Penyanderaan Pengemplang Pajak Reklame

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Usulan DPRD Kota Medan agar pemko menerapkan sanksi gijzeling (penyanderaan) terhadap pengemplang pajak reklame, tampaknya mendapat sinyal positif. Pemko Medan sepertinya tengah mempertimbangkan usulan tersebut sebelum diterapkan di lapangan. “Secara aturan hukum yang ada, hal itu memang dimungkinkan,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (7/12).

Menurut Akhyar, saat ini Pemko Medan belum fokus sampai ke tahapan tersebut. Di mana lebih memprioritaskan penertiban papan reklame menyalah di 13 ruas sesuai perda dan perwal yang telah ada.”Kami pikir untuk saat ini belum sampai ke sana (sanksi gijzelling, Red) lah. Kita mau tuntaskan dulu pekerjaan yang sempat tertunda,” katanya.

Akhyar juga menegaskan, penertiban papan reklame bermasalah ini masuk dalam agenda prioritas Pemko Medan untuk diselesaikan tahun ini. Namun soal waktu pelaksanaannya, mantan anggota DPRD Medan ini tampak urung menyebutkan.”Ya, akan ada rapat koordinasi lagi. Kita akan membuat pertemuan untuk membahas kelanjutan kegiatan ini. Tapi sabar dululah ya, satu-satu dulu kami selesaikan. Salah satunya mengenai relokasi pedagang Aksara,” katanya.

Diketahui, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sebagai leading sector kegiatan penertiban papan reklame menuntaskan seluruh billboard bermasalah di 13 ruas Kota Medan. Kegiatan penertiban sempat terhenti dikarenakan anggaran Rp2 miliar yang disetujui bersama DPRD Medan 2015 lalu, sudah habis.

Bahkan melalui Perubahan APBD 2016, legislatif menyetujui penambahan anggaran untuk itu sebesar Rp1,2 miliar. Namun sayangnya kegiatan penertiban tak kunjung dilakukan menjelang tutup tahun ini. Dinas TRTB justru menyisir penertiban reklame diatas pos polisi karena ada permintaan Polrestabes Kota Medan.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung sebelumnya mengungkapkan, pengemplang pajak reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar retribusi pajak disarankan dikenakan sanksi gijzeling (penyanderaan). Sanksi ini dapat diterapkan oleh Pemko Medan, sebab dalam Undang-Undang Perpajakan memungkinkan menyandera (menahan) para wajib pajak yang mengemplang atau menunggak pajak.

Menurut dia, saat ini keberadaan reklame sangat menjamur namun PAD yang dihasilkan sungguh memprihatinkan dan terus tergerus setiap tahunnya. Dia menyebutkan, target PAD pada tahun sebelumnya Rp72 miliar hanya terealisasi Rp7 miliar. Sedangkan tahun ini ditargetkan Rp78 miliar namun yang terealisasi masih sedikit?.

Padahal, kata Henry Jhon, anggaran penertiban dalam APBD 2016 sebesar Rp2 miliar habis dan ditambahkan lagi dalam PAPBD Rp1,2 miliar. Anehnya lagi, sambung politisi PDI Perjuangan itu, rekomendasi dewan agar mencoret konten reklame yang bermasalah dan tidak punya izin malah diabaikan begitu saja. “Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/20016, SKPD merupakan pembantu wali kota dan DPRD Medan, sungguh mengherankan rekomendasi dewan tidak direspon malah dianggap angin lalu saja,” katanya. (prn)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIPENUHI REKLAME: Kenderaan melintasi persimpangan Jalan Soekarno-Hatta (Jalan Gagak Hitam/Ringroad) dan Jalan Amal yang sudah dipenuhi papan reklame, Senin (19/10). Jalan Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu ruas jalan terlarang bagi papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Usulan DPRD Kota Medan agar pemko menerapkan sanksi gijzeling (penyanderaan) terhadap pengemplang pajak reklame, tampaknya mendapat sinyal positif. Pemko Medan sepertinya tengah mempertimbangkan usulan tersebut sebelum diterapkan di lapangan. “Secara aturan hukum yang ada, hal itu memang dimungkinkan,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (7/12).

Menurut Akhyar, saat ini Pemko Medan belum fokus sampai ke tahapan tersebut. Di mana lebih memprioritaskan penertiban papan reklame menyalah di 13 ruas sesuai perda dan perwal yang telah ada.”Kami pikir untuk saat ini belum sampai ke sana (sanksi gijzelling, Red) lah. Kita mau tuntaskan dulu pekerjaan yang sempat tertunda,” katanya.

Akhyar juga menegaskan, penertiban papan reklame bermasalah ini masuk dalam agenda prioritas Pemko Medan untuk diselesaikan tahun ini. Namun soal waktu pelaksanaannya, mantan anggota DPRD Medan ini tampak urung menyebutkan.”Ya, akan ada rapat koordinasi lagi. Kita akan membuat pertemuan untuk membahas kelanjutan kegiatan ini. Tapi sabar dululah ya, satu-satu dulu kami selesaikan. Salah satunya mengenai relokasi pedagang Aksara,” katanya.

Diketahui, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sebagai leading sector kegiatan penertiban papan reklame menuntaskan seluruh billboard bermasalah di 13 ruas Kota Medan. Kegiatan penertiban sempat terhenti dikarenakan anggaran Rp2 miliar yang disetujui bersama DPRD Medan 2015 lalu, sudah habis.

Bahkan melalui Perubahan APBD 2016, legislatif menyetujui penambahan anggaran untuk itu sebesar Rp1,2 miliar. Namun sayangnya kegiatan penertiban tak kunjung dilakukan menjelang tutup tahun ini. Dinas TRTB justru menyisir penertiban reklame diatas pos polisi karena ada permintaan Polrestabes Kota Medan.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung sebelumnya mengungkapkan, pengemplang pajak reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar retribusi pajak disarankan dikenakan sanksi gijzeling (penyanderaan). Sanksi ini dapat diterapkan oleh Pemko Medan, sebab dalam Undang-Undang Perpajakan memungkinkan menyandera (menahan) para wajib pajak yang mengemplang atau menunggak pajak.

Menurut dia, saat ini keberadaan reklame sangat menjamur namun PAD yang dihasilkan sungguh memprihatinkan dan terus tergerus setiap tahunnya. Dia menyebutkan, target PAD pada tahun sebelumnya Rp72 miliar hanya terealisasi Rp7 miliar. Sedangkan tahun ini ditargetkan Rp78 miliar namun yang terealisasi masih sedikit?.

Padahal, kata Henry Jhon, anggaran penertiban dalam APBD 2016 sebesar Rp2 miliar habis dan ditambahkan lagi dalam PAPBD Rp1,2 miliar. Anehnya lagi, sambung politisi PDI Perjuangan itu, rekomendasi dewan agar mencoret konten reklame yang bermasalah dan tidak punya izin malah diabaikan begitu saja. “Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/20016, SKPD merupakan pembantu wali kota dan DPRD Medan, sungguh mengherankan rekomendasi dewan tidak direspon malah dianggap angin lalu saja,” katanya. (prn)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/