30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hulman Sitorus Meninggal, Bagaimana Tahapan Pilkada Selanjutnya?

Hulman Sitorus
Hulman Sitorus

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Hulman Sitorus meninggal dunia, Kamis (8/12) sekira pukul 03.15 WIB di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), Jalan Merdeka, Siantar, Sumut.

Hulman merupakan mantan Walikota Siantar (2000-2015), yang juga peraih suara terbanyak di pilkada 2016, berpasangan dengan Hefriansyah.

Namun, tahapan pilkada Siantar saat ini masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, bagaimana tahapan selanjutnya?

Ketua KPU Kota Siantar Mangasi Purba mengatakan, pergantian pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah menurut PKPU Nomor 9 tahun 2015 hanya mengatur sampai pemungutan suara dilaksanakan.

Setelah pemungutan tidak ada aturan yang menyebutkan pencoretan atau gugur.

“Bagi calon yang berhalangan tetap sesuai pasal 77, pasal 78, pasal 79 PKPU Nomor 9 tahun 2015, diatur ketika sampai pemungutan suara. Ini baru kasus pertama di Indonesia, maka kita masih konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Mangasi Purba, seperti diberitakan Metro Siantar (Sumut Pos Group).

Menurut Mangasi, dalam aturan yang dipahami, kemenangan pasangan calon walikota Siantar hasil Pilkada Siantar susulan tahun 2016 tidak akan berubah, sebelum ada putusan lain dari MK.

Hulman Sitorus
Hulman Sitorus

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Hulman Sitorus meninggal dunia, Kamis (8/12) sekira pukul 03.15 WIB di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), Jalan Merdeka, Siantar, Sumut.

Hulman merupakan mantan Walikota Siantar (2000-2015), yang juga peraih suara terbanyak di pilkada 2016, berpasangan dengan Hefriansyah.

Namun, tahapan pilkada Siantar saat ini masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, bagaimana tahapan selanjutnya?

Ketua KPU Kota Siantar Mangasi Purba mengatakan, pergantian pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah menurut PKPU Nomor 9 tahun 2015 hanya mengatur sampai pemungutan suara dilaksanakan.

Setelah pemungutan tidak ada aturan yang menyebutkan pencoretan atau gugur.

“Bagi calon yang berhalangan tetap sesuai pasal 77, pasal 78, pasal 79 PKPU Nomor 9 tahun 2015, diatur ketika sampai pemungutan suara. Ini baru kasus pertama di Indonesia, maka kita masih konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Mangasi Purba, seperti diberitakan Metro Siantar (Sumut Pos Group).

Menurut Mangasi, dalam aturan yang dipahami, kemenangan pasangan calon walikota Siantar hasil Pilkada Siantar susulan tahun 2016 tidak akan berubah, sebelum ada putusan lain dari MK.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/