28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Relokasi Pedagang Aksara

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah pedagang merapikan dagangannya di pinggir Jalan Aksara Medan, Senin (21/11). Pedagang Aksara yang menjadi korban kebakaran, bersedia direlokasi.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pedagang merapikan dagangannya di pinggir Jalan Aksara Medan, Senin (21/11). Pedagang Aksara yang menjadi korban kebakaran, bersedia direlokasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Pemerintah Kota Medan diharapkan berkoordinasi dengan para pedagang Pasar Aksara sebelum merelokasi ke bekas Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono. Apalagi, wacana relokasi itu akan menjadi tempat permanen bagi pedagang korban kebakaran Pasar Aksara.

“Ya, pada prinsipnya kami sangat setuju jika pemko mempercepat pembangunan pasar itu. Hanya saja kami berharap sebelumnya pemko mensosialisasikan terlebih dahulu dengan para pedagang eks Pasar Aksara,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Kamis (8/12).

Menurut pihaknya, jangan sampai wacana relokasi ke eks RS Martondi justru menimbulkan polemik baru. “Terlebih dahulu diinformasikanlah, ditanya apakah seluruh pedagang benar-benar mau pindah ke sana,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean. “Rencana pemko ini kan akan membangun kawasan itu permanen. Di mana dibawah sebagai pasar tradisional dan lantai 3 dibuat pasar modern. Konsepnya seperti inilah yang kita dengar,” katanya.

Politisi Demokrat ini mempertanyakan kepada Pemko Medan hendak dikemanakan eks pedagang Pasar Aksara ini, andai tetap menolak permanen ke eks RS Martondi. Karena itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali mengundang instansi terkait seperti PD Pasar, Bagian Perekonomian Pemko Medan, PT Aksara Jaya Indah (AJI) untuk mempertegas revitalisasi Pasar Aksara.

“Di situ nanti kami akan pertanyakan status gedung, hak kepemilikan, hak pengelolaan, serta kapan kontraknya berakhir dan akan mau dibuat apa eks gedung Pasar Aksara itu,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan alasan dari Pemko Medan pemindahan pasar ini karena lokasi tersebut bakal dibangun fly over sepanjang Jalan Aksara hingga Jalan Pancing Medan. Pertanyaan lain muncul, bahwa apa dasar pemko menjadikan permanen pasar di eks Martondi dan tidak membangun lagi gedung yang terbakar. Sebab sepengetahuan dia, pasar merupakan aset yang dipisahkan karena pembangunannya tidak boleh menggunakan dana APBD tetapi dengan pihak ketiga.

“Bisa juga pembangunan pasar ini dilaksanakan dengan dana hasil penjualan atau pengalihan aset ke pihak lain. Karenanya kami mendesak ?Pemko Medan agar segera menyelesaikan permasalahan Pasar Aksara ini,” jelasnya.

Diketahui, Pemko Medan telah memutuskan relokasi pedagang Pasar Aksara di bekas RS Martondi. Pemilihan opsi tersebut berdasarkan hasil rapat tertutup dengan pedagang Pasar Aksara di Balai Kota, Selasa (6/12). Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Medan, Qamarul Fattah mengatakan, pihaknya akan memberi batas waktu seminggu kepada pedagang untuk berdiskusi tentang perpindahan ke lokasi tersebut.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah pedagang merapikan dagangannya di pinggir Jalan Aksara Medan, Senin (21/11). Pedagang Aksara yang menjadi korban kebakaran, bersedia direlokasi.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah pedagang merapikan dagangannya di pinggir Jalan Aksara Medan, Senin (21/11). Pedagang Aksara yang menjadi korban kebakaran, bersedia direlokasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Pemerintah Kota Medan diharapkan berkoordinasi dengan para pedagang Pasar Aksara sebelum merelokasi ke bekas Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono. Apalagi, wacana relokasi itu akan menjadi tempat permanen bagi pedagang korban kebakaran Pasar Aksara.

“Ya, pada prinsipnya kami sangat setuju jika pemko mempercepat pembangunan pasar itu. Hanya saja kami berharap sebelumnya pemko mensosialisasikan terlebih dahulu dengan para pedagang eks Pasar Aksara,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Kamis (8/12).

Menurut pihaknya, jangan sampai wacana relokasi ke eks RS Martondi justru menimbulkan polemik baru. “Terlebih dahulu diinformasikanlah, ditanya apakah seluruh pedagang benar-benar mau pindah ke sana,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean. “Rencana pemko ini kan akan membangun kawasan itu permanen. Di mana dibawah sebagai pasar tradisional dan lantai 3 dibuat pasar modern. Konsepnya seperti inilah yang kita dengar,” katanya.

Politisi Demokrat ini mempertanyakan kepada Pemko Medan hendak dikemanakan eks pedagang Pasar Aksara ini, andai tetap menolak permanen ke eks RS Martondi. Karena itu dalam waktu dekat ini, pihaknya akan kembali mengundang instansi terkait seperti PD Pasar, Bagian Perekonomian Pemko Medan, PT Aksara Jaya Indah (AJI) untuk mempertegas revitalisasi Pasar Aksara.

“Di situ nanti kami akan pertanyakan status gedung, hak kepemilikan, hak pengelolaan, serta kapan kontraknya berakhir dan akan mau dibuat apa eks gedung Pasar Aksara itu,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan alasan dari Pemko Medan pemindahan pasar ini karena lokasi tersebut bakal dibangun fly over sepanjang Jalan Aksara hingga Jalan Pancing Medan. Pertanyaan lain muncul, bahwa apa dasar pemko menjadikan permanen pasar di eks Martondi dan tidak membangun lagi gedung yang terbakar. Sebab sepengetahuan dia, pasar merupakan aset yang dipisahkan karena pembangunannya tidak boleh menggunakan dana APBD tetapi dengan pihak ketiga.

“Bisa juga pembangunan pasar ini dilaksanakan dengan dana hasil penjualan atau pengalihan aset ke pihak lain. Karenanya kami mendesak ?Pemko Medan agar segera menyelesaikan permasalahan Pasar Aksara ini,” jelasnya.

Diketahui, Pemko Medan telah memutuskan relokasi pedagang Pasar Aksara di bekas RS Martondi. Pemilihan opsi tersebut berdasarkan hasil rapat tertutup dengan pedagang Pasar Aksara di Balai Kota, Selasa (6/12). Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdako Medan, Qamarul Fattah mengatakan, pihaknya akan memberi batas waktu seminggu kepada pedagang untuk berdiskusi tentang perpindahan ke lokasi tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/