JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari ini (15/12) memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio. Pemanggilan itu terkait pernyataannya yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pemanggilan atas Eko berdasar laporan penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan. Laporan itu tertuang dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember.
“Dari laporan pihak penyidik sendiri. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau (Eko, red),” kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Statusnya sebagai saksi,” tandas Boy.
Di sisi lain Boy menegaskan bahwa penangkapan terhadap teroris yang merencanakan aksi teror di Istana Negara bukanlah rekayasa. Karenanya, dia menolak bahwa penangkapan tersebut disebut sebagai upaya pengalihan isu.
”Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa tapi fakta yang bisa kita ungkap. Di mana Nir Solihin Cs ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim,” kata Boy.
Dalam penangkapan Sabtu pekan lalu (10/12), Densus mengamankan Nur Solihin bersama Agus Supriyadi dan perempuan bernama Dian Yulia Novi. Menurut Boy, jaringan teroris itu berencana melakukan aksi bom bunuh diri di Istana Negara saat proses pergantian jaga Paspampres pada Minggu (11/12).
“Tentunya pelaku bukan suatu rekayasa yang melakukan aksi teror,” tegas Boy.(mg4/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari ini (15/12) memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio. Pemanggilan itu terkait pernyataannya yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pemanggilan atas Eko berdasar laporan penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan. Laporan itu tertuang dalam LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember.
“Dari laporan pihak penyidik sendiri. Sepertinya, ada yang ingin dimintai keterangan dari beliau (Eko, red),” kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Statusnya sebagai saksi,” tandas Boy.
Di sisi lain Boy menegaskan bahwa penangkapan terhadap teroris yang merencanakan aksi teror di Istana Negara bukanlah rekayasa. Karenanya, dia menolak bahwa penangkapan tersebut disebut sebagai upaya pengalihan isu.
”Rangkaian rencana aksi teror ini bukan rekayasa tapi fakta yang bisa kita ungkap. Di mana Nir Solihin Cs ini menjalankan perintah, dalam hal ini instruksi dari Bahrun Naim,” kata Boy.
Dalam penangkapan Sabtu pekan lalu (10/12), Densus mengamankan Nur Solihin bersama Agus Supriyadi dan perempuan bernama Dian Yulia Novi. Menurut Boy, jaringan teroris itu berencana melakukan aksi bom bunuh diri di Istana Negara saat proses pergantian jaga Paspampres pada Minggu (11/12).