29 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Pemko Lanjutkan Penertiban Reklame

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.
Foto: Istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.

MEDAN-Pemerintah Kota Medan kembali menegaskan tetap melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah pada 13 titik di kota ini. Meski begitu, Pemko belum mau membeberkan kapan pelaksanaan yang sudah lama tertunda itu akan berlanjut. “Ini akan terus berjalan. Tunggulah ya,” kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada wartawan, di Hotel Santika Dyandra usai Sosialisasi Tim Saber Pungli Pencegahan Pungutan Liar, Rabu (21/12).

Eldin mengungkapkan, sebelumnya sudah mendengar keberatan dari pihak pengusaha reklame terkait penertiban yang dilakukan Pemko.  Termasuk meminta dispensasi yakni minta revisi perwal (peraturan wali kota) itu. Kita akan bahas lagi bersama DPRD Medan,” katanya.

Menurut Eldin, usulan dari pihak mana pun perlu dipertimbangkan dari banyak sisi. Termasuk dari kalangan pengusaha reklame. “Kalau alasannya bisa kita terima, maka tentu kita sikapi bersama DPRD,” kata Eldin.

Eldin juga menyebutkan, penambahan anggaran penertiban papan reklame sejatinya perlu ditambah dalam Rencana APBD 2017, guna menuntaskan kegiatan tersebut. “Penertiban reklame inikan sebelumnya atas permintaan masyarakat. Jika tidak tuntas di tahun ini, kita coba bahas bersama DPRD untuk memasukkan anggarannya di 2017. Jadi tergantung DPRD,” ungkapnya.

Sekretaris Tim Terpadu Penertiban Papan Reklame Pemko Medan, yang juga Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Dinas TRTB, Indra Siregar, mengungkapkan hingga kini pihaknya sudah ‘menebas’ 140 papan reklame liar. Namun Indra mengaku pihaknya belum akan melakukan penertiban lagi, di mana terlebih dahulu menunggu instruksi pimpinan.  “Aku kalau itu gak mengertilah. Aku cuma tahu tunggu intruksi saja,” katanya.

Saat disinggung soal revisi Perda ataupun Perwal Reklame ini, Indra juga mengatakan tak memiliki kapasitas untuk menjawab itu. Penambahan anggaran penertiban pada P-APBD sebesar Rp1,2 miliar, katanya, sampai saat ini belum terpakai “Belum ada. Saya nunggu intruksi saja,” ungkapnya.

Persoalan tidak tuntasnya penertiban papan reklame liar ini, sebelumnya disoroti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan melalui pemandangan fraksi dalam sidang paripurna, kemarin (20/12). Ketua Fraksi PKS M Nasir mengungkapkan, banyaknya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan bisnis, namun masih dibiarkan oleh Pemko Medan. “Misalnya, reklame yang berdiri diatas trotoar tidak memiliki izin dan tidak bayar retribusi, namun sampai sekarang belum dibongkar. Hanya karena reklame itu memasang foto pejabat publik, foto aparat penegak hukum di mana orang yang bersangkutan pun tidak tahu menahu tentang hal tersebut,” katanya.

Pada saat akan membongkarnya, lanjut Nasir, Pemko Medan justru mengeluarkan anggaran lagi dari banyaknya ruas trotoar yang berubah fungsi menjadi tempat parkir juga perlu mendapat perhatian serius dan harus segera ditertibkan. “Karena telah menghilangkan hak-hak pejalan kaki dan dapat mengancam keselamatan mereka di jalan raya. Selain itu pembangunan tiang-tiang telepon dan internet didepan rumah masyarakat Kota Medan sudah menjamur,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan lambatnya pemko dalam menuntaskan penertiban papan reklame bermasalah di 13 ruas. “Pemko harusnya berani menertibkan semua reklame bermasalah ini. Jangan mau diintervensi pihak manapun, apalagi sampai ditunggangi,” tegasnya. (prn/ila)

 

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.
Foto: Istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.

MEDAN-Pemerintah Kota Medan kembali menegaskan tetap melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah pada 13 titik di kota ini. Meski begitu, Pemko belum mau membeberkan kapan pelaksanaan yang sudah lama tertunda itu akan berlanjut. “Ini akan terus berjalan. Tunggulah ya,” kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada wartawan, di Hotel Santika Dyandra usai Sosialisasi Tim Saber Pungli Pencegahan Pungutan Liar, Rabu (21/12).

Eldin mengungkapkan, sebelumnya sudah mendengar keberatan dari pihak pengusaha reklame terkait penertiban yang dilakukan Pemko.  Termasuk meminta dispensasi yakni minta revisi perwal (peraturan wali kota) itu. Kita akan bahas lagi bersama DPRD Medan,” katanya.

Menurut Eldin, usulan dari pihak mana pun perlu dipertimbangkan dari banyak sisi. Termasuk dari kalangan pengusaha reklame. “Kalau alasannya bisa kita terima, maka tentu kita sikapi bersama DPRD,” kata Eldin.

Eldin juga menyebutkan, penambahan anggaran penertiban papan reklame sejatinya perlu ditambah dalam Rencana APBD 2017, guna menuntaskan kegiatan tersebut. “Penertiban reklame inikan sebelumnya atas permintaan masyarakat. Jika tidak tuntas di tahun ini, kita coba bahas bersama DPRD untuk memasukkan anggarannya di 2017. Jadi tergantung DPRD,” ungkapnya.

Sekretaris Tim Terpadu Penertiban Papan Reklame Pemko Medan, yang juga Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Dinas TRTB, Indra Siregar, mengungkapkan hingga kini pihaknya sudah ‘menebas’ 140 papan reklame liar. Namun Indra mengaku pihaknya belum akan melakukan penertiban lagi, di mana terlebih dahulu menunggu instruksi pimpinan.  “Aku kalau itu gak mengertilah. Aku cuma tahu tunggu intruksi saja,” katanya.

Saat disinggung soal revisi Perda ataupun Perwal Reklame ini, Indra juga mengatakan tak memiliki kapasitas untuk menjawab itu. Penambahan anggaran penertiban pada P-APBD sebesar Rp1,2 miliar, katanya, sampai saat ini belum terpakai “Belum ada. Saya nunggu intruksi saja,” ungkapnya.

Persoalan tidak tuntasnya penertiban papan reklame liar ini, sebelumnya disoroti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan melalui pemandangan fraksi dalam sidang paripurna, kemarin (20/12). Ketua Fraksi PKS M Nasir mengungkapkan, banyaknya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan bisnis, namun masih dibiarkan oleh Pemko Medan. “Misalnya, reklame yang berdiri diatas trotoar tidak memiliki izin dan tidak bayar retribusi, namun sampai sekarang belum dibongkar. Hanya karena reklame itu memasang foto pejabat publik, foto aparat penegak hukum di mana orang yang bersangkutan pun tidak tahu menahu tentang hal tersebut,” katanya.

Pada saat akan membongkarnya, lanjut Nasir, Pemko Medan justru mengeluarkan anggaran lagi dari banyaknya ruas trotoar yang berubah fungsi menjadi tempat parkir juga perlu mendapat perhatian serius dan harus segera ditertibkan. “Karena telah menghilangkan hak-hak pejalan kaki dan dapat mengancam keselamatan mereka di jalan raya. Selain itu pembangunan tiang-tiang telepon dan internet didepan rumah masyarakat Kota Medan sudah menjamur,” ungkapnya.

Pihaknya menyayangkan lambatnya pemko dalam menuntaskan penertiban papan reklame bermasalah di 13 ruas. “Pemko harusnya berani menertibkan semua reklame bermasalah ini. Jangan mau diintervensi pihak manapun, apalagi sampai ditunggangi,” tegasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/