JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan permohonan kepolisian untuk memindahkan lokasi persidangan atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemindahan lokasi persidangan atas terdakwa perkara penodaan agama itu dikukuhkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA Ridwan Masyur mengatakan, lokasi pemindahan sidang atas gubernur DKI Jakarta nonaktif itu teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016 tanggal 22 Desember 2016. Dasarnya adalah permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Polda Metro Jaya.
”Setelah mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda Metro Jaya, lokasi sidang pindah ke ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MT Haryono Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/12).
Ridwan menjelaskan, ada pertimbangan sehingga lokasi persidangan atas Ahok dipindahkan. Yakni karena gedung PN Jakut yang menempati bekas PN Jakarta Pusat tidak kondusif dan memadai untuk menampung pengunjung.
”Karenanya agar lebih banyak menampung pengunjung sidang dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin jalannya persidangan dari gangguan kamtibmas, maka dipindahkan lokasinya,” jelas dia.
AHOK: YA SAYA NURUT AJA
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku bakal mengikuti keputusan terkait pemindahan lokasi sidangnya. Ahok sadar, dia berstatus sebagai terdakwa.
Ahok menjadi terdakwa perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51. Dua kali persidangan mantan Bupati Belitung Timur itu sempat berlangsung di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada. “Ya saya nurut aja,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (23/12).
Dengan status sebagai terdakwa, mana mungkin Ahok tidak menghadiri persidangan. Dia pasti mengikuti sidang. “Kamu udah terdakwa kok mau ngapain? Emang boleh enggak datang? Enggak kan,” ungkap Ahok. (mg4/gil/jpnn)