26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eks Karyawan Outsourcing PLN Tuntut Pesangon

TUNTUT HAK: Sejumlah mantan karyawan outsourcing PT PLN Area Lubuk Pakam menunjukkan tuntutan agar pesangon mereka dibayar. SUMUT POS
TUNTUT HAK: Sejumlah mantan karyawan outsourcing PT PLN Area Lubuk Pakam menunjukkan tuntutan agar pesangon mereka dibayar.
SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Puluhan  mantan karyawan outsourcing PT PLN Area Lubuk Pakam melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/12) lalu.

Informasi diperoleh, puluhan pekerja pembantu dinas gangguan PT PLN Cabang Lubukpakam ini bekerja di bawah Naungan PT Mangun Coy, sebagai pihak jasa pemenang lelang kontrak pekerjaan Dinas Gangguan pelayanan pelanggan PLN di sejumlah Kantor rayon PLN diantaranya Rayon Lubuk Pakam, Kantor Rayon PLN Medan Denai, Delitua.

Puluhan pekerja ini rata rata sudah bekerja selama 9 tahun menjadi petugas Dinas Gangguan Listrik PLN. Mereka menuntut agar pesangon mereka dibayar sesuai hukum dan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Unjuk rasa yang berlangsung tertib karena dinas tenaga kerja langsung memfasilitasi mediasi antara pekerja ,pihak PT Mangun Coy dan Pihak PLN Area Lubuk Pakam.

Gogon (43), salah seorang pekerja mengatakan, kalau mereka mendesak pihak PT Mangun Coy yang mempekerjakan mereka membayar pesangon atas pemecatan yang mereka alami karena pihak PT Mangun Coy tidak lagi menjadi vendor pemenang lelang pekerjaan di PT PLN.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja bayar pesangon kami,” sebut Gogon berada marah.

Puluhan pekerja tampak mengusung spanduk berikan tulisan tuntutan berharap pihak Disnaker menjembatani agar tuntutan pekerja dikabulkan.

Sementara itu, Manager Area PT PLN Lubuk Pakam Amos didampingi asistennya Ramses menanggapi aksi demo mengatakan, pihaknya juga akan memediasikan secara musyawarah dengan pihak PT Manguncoy agar perdamaian dibuat dengan kesepakatan bersama hingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara itu dalam pertemuan yang digelar pihak Disnaker Deliserdang yang diketuai Kepala Dinas Jonas Damanik, berharap agar  pihak pekerja, dan PT Manguncoy dan PT PLN Persero Area Lubuk Pakam melakukan pertemuan untuk menyelesaikan secara musyawarah.

Pihak PT Manguncoy Rita mengaku, mereka tidak akan membayar pesangon, namun membayar uang pisah semampu mereka saja, yaitu maximal Rp3 juta bagi yang paling lama, dan yang bekerja dari tahun 2015 ke tahun 2016 diberi uang pisah Rp1 juta.

Ternyata, puluhan pekerja menolak kesepakatan tersebut, dan tetap  meminta pihak PT Manguncoy membayar pesangon sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku  di atas Rp5juta. Lalu para pengunjuk rasa membubarkan diri dan mengancam akan melakukan aksi demo lagi, memuntut hak mereka hingga dikabulkan. (mag-2/yaa)

 

 

TUNTUT HAK: Sejumlah mantan karyawan outsourcing PT PLN Area Lubuk Pakam menunjukkan tuntutan agar pesangon mereka dibayar. SUMUT POS
TUNTUT HAK: Sejumlah mantan karyawan outsourcing PT PLN Area Lubuk Pakam menunjukkan tuntutan agar pesangon mereka dibayar.
SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Puluhan  mantan karyawan outsourcing PT PLN Area Lubuk Pakam melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/12) lalu.

Informasi diperoleh, puluhan pekerja pembantu dinas gangguan PT PLN Cabang Lubukpakam ini bekerja di bawah Naungan PT Mangun Coy, sebagai pihak jasa pemenang lelang kontrak pekerjaan Dinas Gangguan pelayanan pelanggan PLN di sejumlah Kantor rayon PLN diantaranya Rayon Lubuk Pakam, Kantor Rayon PLN Medan Denai, Delitua.

Puluhan pekerja ini rata rata sudah bekerja selama 9 tahun menjadi petugas Dinas Gangguan Listrik PLN. Mereka menuntut agar pesangon mereka dibayar sesuai hukum dan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Unjuk rasa yang berlangsung tertib karena dinas tenaga kerja langsung memfasilitasi mediasi antara pekerja ,pihak PT Mangun Coy dan Pihak PLN Area Lubuk Pakam.

Gogon (43), salah seorang pekerja mengatakan, kalau mereka mendesak pihak PT Mangun Coy yang mempekerjakan mereka membayar pesangon atas pemecatan yang mereka alami karena pihak PT Mangun Coy tidak lagi menjadi vendor pemenang lelang pekerjaan di PT PLN.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja bayar pesangon kami,” sebut Gogon berada marah.

Puluhan pekerja tampak mengusung spanduk berikan tulisan tuntutan berharap pihak Disnaker menjembatani agar tuntutan pekerja dikabulkan.

Sementara itu, Manager Area PT PLN Lubuk Pakam Amos didampingi asistennya Ramses menanggapi aksi demo mengatakan, pihaknya juga akan memediasikan secara musyawarah dengan pihak PT Manguncoy agar perdamaian dibuat dengan kesepakatan bersama hingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara itu dalam pertemuan yang digelar pihak Disnaker Deliserdang yang diketuai Kepala Dinas Jonas Damanik, berharap agar  pihak pekerja, dan PT Manguncoy dan PT PLN Persero Area Lubuk Pakam melakukan pertemuan untuk menyelesaikan secara musyawarah.

Pihak PT Manguncoy Rita mengaku, mereka tidak akan membayar pesangon, namun membayar uang pisah semampu mereka saja, yaitu maximal Rp3 juta bagi yang paling lama, dan yang bekerja dari tahun 2015 ke tahun 2016 diberi uang pisah Rp1 juta.

Ternyata, puluhan pekerja menolak kesepakatan tersebut, dan tetap  meminta pihak PT Manguncoy membayar pesangon sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku  di atas Rp5juta. Lalu para pengunjuk rasa membubarkan diri dan mengancam akan melakukan aksi demo lagi, memuntut hak mereka hingga dikabulkan. (mag-2/yaa)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/