25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

4 PNS Disdik Karo Kena OTT

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.

SUMUTPOS.CO  – Lagi, dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan ‘rakus’ oknum di Dinas Pendidikan (Disdik). Belum lekang dari ingatan penangkapan terhadap Kadis Pendidikan Tapanuli Utara oleh KPK dan Tim Mabes Polri, kini giliran lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Pemkab Karo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Rabu (29/12) siang pukul 14.45 WIB.

KEEMPAT PNS tersebut yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri  4 Kabanjahe bernisial BG, Guru SMP Negeri 1 Kabanjahe berinisial EP, pegawai Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Kabanjahe berinisial EW, dan staf Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Karo berinisial FJG, serta seorang wali peserta didik di SMP Negeri 1 Kabanjahe berinisial TS. Mereka diduga hendak menyelewengkan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

“Hingga saat ini, kita masih melakukan proses penyelidikan mendalam. Statusnya belum ditetapkan dan tindak pidana apa serta pasal apa yang dilanggar, belum bisa saya rinci lebih detil,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada wartawan.

Dalam OTT itu, lanjut Toga, disita uang tunai senilai Rp170.110.000, enam unit handphone, sejumlah dokumen dan dua blok kwitansi. Dugaan sementara, sebut Toga, kalau uang itu berasal dari dana BOS yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Sementara, menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, uang tunai Rp170.110.000 itu disita dari tas ransel FJG. Hasil pemeriksaan sementara, sebut Rina, uang itu bersumber dari Bendahara Disdik Pemkab Karo berinisial HB.

Atas pemeriksaan terhadap FJG, Rina menyebut kalau penyidik kemudian mengambil keterangan EW, yang juga merangkap sebagai bendahara pembangunan USB. Hasil pemeriksaan kepada EW, uang itu disimpan di salah satu bank dengan nama produk Giro Dana BOS SMK.

Itupun sudah ditarik berserta bunganya. Namun, proyek pekerjaan pembangunan USB hingga kini belum selesai. “Uang yang ditarik itu Rp14.610.000. Rinciannya, untuk proyek pembangunan USB dengan nilai Rp8.710.000 serta bunga bank senilai Rp5.900.000,” urai mantan Kapolres Binjai ini.

“Sesuai panduan teknis keuangan program pembangunan dan rehabilitasi atau revitalisasi prasarana SMP tahun 2016, uang proyek itu diperuntukkan sebagai bunga bank untuk dikembalikan ke negara serta uang honorarium. Namun, uang honorarium yang seharusnya sudah diterima oleh orang yang berhak, tidak diberikan langsung. Tapi, masih disimpan di rumah EW senilai Rp23 juta. Kita menganggap, EW melanggar petujuk teknis (Juknis),” beber Rina.

Uang yang diamankan dari FJG senilai Rp170.110.000, kata Rina, sebanyak Rp127 juta bersumber dari kegiatan LS Olimpiade untuk tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sisanya Rp43.110.000 itulah yang bersumber dari proyek pembangunan USB TA 2016.

Rina menambahkan, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Itu dilakukan untuk membuktikan kerugian negara akibat ulah yang mencoreng wajah dunia pendidikan ini.

Sejauh ini, menurut Rina, penyidik masih belum mendapatkan keterangan yang sinkron antara saksi lainnya dari para terperiksa. Menurut Rina, keterangan yang belum sinkron ini akan dijadikan sebagai acuan guna proses penyelidian selanjutnya.

“Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang ini dan untuk selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara,” tandas Rina. (ted/adz)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kabid Humas Poldasu, AKBP Rina Sari Ginting.

SUMUTPOS.CO  – Lagi, dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan ‘rakus’ oknum di Dinas Pendidikan (Disdik). Belum lekang dari ingatan penangkapan terhadap Kadis Pendidikan Tapanuli Utara oleh KPK dan Tim Mabes Polri, kini giliran lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Pemkab Karo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Rabu (29/12) siang pukul 14.45 WIB.

KEEMPAT PNS tersebut yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri  4 Kabanjahe bernisial BG, Guru SMP Negeri 1 Kabanjahe berinisial EP, pegawai Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Kabanjahe berinisial EW, dan staf Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdik Karo berinisial FJG, serta seorang wali peserta didik di SMP Negeri 1 Kabanjahe berinisial TS. Mereka diduga hendak menyelewengkan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

“Hingga saat ini, kita masih melakukan proses penyelidikan mendalam. Statusnya belum ditetapkan dan tindak pidana apa serta pasal apa yang dilanggar, belum bisa saya rinci lebih detil,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada wartawan.

Dalam OTT itu, lanjut Toga, disita uang tunai senilai Rp170.110.000, enam unit handphone, sejumlah dokumen dan dua blok kwitansi. Dugaan sementara, sebut Toga, kalau uang itu berasal dari dana BOS yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Sementara, menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, uang tunai Rp170.110.000 itu disita dari tas ransel FJG. Hasil pemeriksaan sementara, sebut Rina, uang itu bersumber dari Bendahara Disdik Pemkab Karo berinisial HB.

Atas pemeriksaan terhadap FJG, Rina menyebut kalau penyidik kemudian mengambil keterangan EW, yang juga merangkap sebagai bendahara pembangunan USB. Hasil pemeriksaan kepada EW, uang itu disimpan di salah satu bank dengan nama produk Giro Dana BOS SMK.

Itupun sudah ditarik berserta bunganya. Namun, proyek pekerjaan pembangunan USB hingga kini belum selesai. “Uang yang ditarik itu Rp14.610.000. Rinciannya, untuk proyek pembangunan USB dengan nilai Rp8.710.000 serta bunga bank senilai Rp5.900.000,” urai mantan Kapolres Binjai ini.

“Sesuai panduan teknis keuangan program pembangunan dan rehabilitasi atau revitalisasi prasarana SMP tahun 2016, uang proyek itu diperuntukkan sebagai bunga bank untuk dikembalikan ke negara serta uang honorarium. Namun, uang honorarium yang seharusnya sudah diterima oleh orang yang berhak, tidak diberikan langsung. Tapi, masih disimpan di rumah EW senilai Rp23 juta. Kita menganggap, EW melanggar petujuk teknis (Juknis),” beber Rina.

Uang yang diamankan dari FJG senilai Rp170.110.000, kata Rina, sebanyak Rp127 juta bersumber dari kegiatan LS Olimpiade untuk tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sisanya Rp43.110.000 itulah yang bersumber dari proyek pembangunan USB TA 2016.

Rina menambahkan, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Itu dilakukan untuk membuktikan kerugian negara akibat ulah yang mencoreng wajah dunia pendidikan ini.

Sejauh ini, menurut Rina, penyidik masih belum mendapatkan keterangan yang sinkron antara saksi lainnya dari para terperiksa. Menurut Rina, keterangan yang belum sinkron ini akan dijadikan sebagai acuan guna proses penyelidian selanjutnya.

“Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang menikmati uang ini dan untuk selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara,” tandas Rina. (ted/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/