32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gembong Narkoba Belum Tertangkap

Kejaksaan Negeri Medan
Kejaksaan Negeri Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masyarakat terus menyoroti kinerja buruk dilakukan Kejaksaan Negari (Kejari) Medan saat ini. Salah satunya, belum tertangkapnya gembong narkotika bernama Sulaiman Daud.

Meski hampir dua tahun, terpidana hukuman seumur hidup atas kasus ganja seberat 354 kilogram ini belum juga tertangkap oleh pihak Kejari Medan. Pelaku yang merupakan mahasiswa yang telah dipecat dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), tak diketahui di keberadaannya dan menjadi DPO Kejari Medan.

Praktisi Hukum Sumut, Muslim Muis berpandangan, jika dilihat dari sisi kinjera antara kepolisian dan kejaksaan, kinerja kejaksaan dicap sebagai penegak hukum yang tidak bertanggung jawab dan lemah mencari tahanan yang kabur.

“Itu menunjukkan lemahnya jaksa untuk mencari keberadaan tahanan ataupun DPO mereka yang kabur. Begitu juga, jangan-jangan ada permainan. Memang mereka mengeluarkan status tahanan yang mereka cari, tapi kalau gak dicari ya gak dapat-dapatlah. Kalau memang sedang dicari, ya, dicari sampai dapat, harus bertanggung jawab,” tegas Muslim Muis, kemarin siang.

Ia mengimbau, Jaksa Agung segera menyoroti kinerja anak buahnya berupa sanksi tegas, bila perlu segera dicopot. Seperti yang diterima Kapolsek Percutseituan Lesman Zendrato. Ia dianggap lalai menjalankan tugasnya saat 12 tahanan  berhasil melarikan diri.

“Kita minta Jaksa Agung memberikan sanksi berat terhadap Kajari dan Kajati. Ini tahanan sudah bertahun-tahun kabur, belum juga ditemukan. Makanya kejaksaan mandul karena tidak adanya reward dan punishment. Makanya harus diberi target, kalau tidak sanggup segera dicopot. Kalau sudah begini, Jaksa Agung harus mengambil langkah tegas, kalau bisa berhentikan saja jaksanya itu,” kata Muslim Muis.

Senada,  Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Sumut menyebut, Kejari Medan dan Kejati Sumut harus bertanggungjawab kaburnya tahanan mereka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penyebab maupun progres kaburnya tahanan. Jika sudah menyampaikan ke publik, maka masyarakat, bisa menilai apakah ada konspirasi atau tidak atas kejadian itu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan, pihaknya tetap melakukan evaluasi kepada jaksa yang menangani perkara. “Kami tetap melakukan evaluasi kepada pihak jaksa yang di tangannya ternyata tahanan itu kabur,  seperti adanya kemungkinan kesengajaan. Pihak pengawasan yang melakukan kerja itu,” ujarnya. (gus/ila)

Kejaksaan Negeri Medan
Kejaksaan Negeri Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masyarakat terus menyoroti kinerja buruk dilakukan Kejaksaan Negari (Kejari) Medan saat ini. Salah satunya, belum tertangkapnya gembong narkotika bernama Sulaiman Daud.

Meski hampir dua tahun, terpidana hukuman seumur hidup atas kasus ganja seberat 354 kilogram ini belum juga tertangkap oleh pihak Kejari Medan. Pelaku yang merupakan mahasiswa yang telah dipecat dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), tak diketahui di keberadaannya dan menjadi DPO Kejari Medan.

Praktisi Hukum Sumut, Muslim Muis berpandangan, jika dilihat dari sisi kinjera antara kepolisian dan kejaksaan, kinerja kejaksaan dicap sebagai penegak hukum yang tidak bertanggung jawab dan lemah mencari tahanan yang kabur.

“Itu menunjukkan lemahnya jaksa untuk mencari keberadaan tahanan ataupun DPO mereka yang kabur. Begitu juga, jangan-jangan ada permainan. Memang mereka mengeluarkan status tahanan yang mereka cari, tapi kalau gak dicari ya gak dapat-dapatlah. Kalau memang sedang dicari, ya, dicari sampai dapat, harus bertanggung jawab,” tegas Muslim Muis, kemarin siang.

Ia mengimbau, Jaksa Agung segera menyoroti kinerja anak buahnya berupa sanksi tegas, bila perlu segera dicopot. Seperti yang diterima Kapolsek Percutseituan Lesman Zendrato. Ia dianggap lalai menjalankan tugasnya saat 12 tahanan  berhasil melarikan diri.

“Kita minta Jaksa Agung memberikan sanksi berat terhadap Kajari dan Kajati. Ini tahanan sudah bertahun-tahun kabur, belum juga ditemukan. Makanya kejaksaan mandul karena tidak adanya reward dan punishment. Makanya harus diberi target, kalau tidak sanggup segera dicopot. Kalau sudah begini, Jaksa Agung harus mengambil langkah tegas, kalau bisa berhentikan saja jaksanya itu,” kata Muslim Muis.

Senada,  Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Sumut menyebut, Kejari Medan dan Kejati Sumut harus bertanggungjawab kaburnya tahanan mereka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penyebab maupun progres kaburnya tahanan. Jika sudah menyampaikan ke publik, maka masyarakat, bisa menilai apakah ada konspirasi atau tidak atas kejadian itu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan, pihaknya tetap melakukan evaluasi kepada jaksa yang menangani perkara. “Kami tetap melakukan evaluasi kepada pihak jaksa yang di tangannya ternyata tahanan itu kabur,  seperti adanya kemungkinan kesengajaan. Pihak pengawasan yang melakukan kerja itu,” ujarnya. (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/