25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Izin Dua Lantai, Dibangun Empat Lantai

ISTIMEWA LANGGAR IZIN: Bangunan ruko di Jalan PON III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota, yang duga mentalahi izin. DPRD Medan mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan ini.
ISTIMEWA
LANGGAR IZIN: Bangunan ruko di Jalan PON III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota, yang duga mentalahi izin. DPRD Medan mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan melanggar izin di Jalan PON III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota. Pasalnya, bangunan disebut meyalahi izin, yakni diterbitkan 2 lantai namun dibangun 4 lantai.

Penegasan ini disampaikan Sahat Simbolon kepada wartawan di gedung dewan, Senin (9/1) menyahuti keluhan sejumlah warga Pasar Merah Barat. Warga yang membuat pengaduan U Hutagalung, Zakaria, P Simbolon, dan Dasril meminta komisi D DPRD Medan memfasilitasi ke Dinas TRTB agar bangunan tersebut segera dibongkar.

Didampingi anggota DPRD Medan, Ahmad Arif (Fraksi PAN), Abdul Rani (Fraksi PPP), Ilhamsyah (Fraksi Golkar), Boydo HK Panjaitan (Fraksi PDIP), Sahat Simbolon meminta Dinas TRTB segera merespon pengaduan warga. Kadis TRTB Sampurno Pohan harus tegas menindak bangunan yang melanggar izin karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan estetika kota.

Sebagaimana diketahui, 18 orang masyarakat Kelurahan Pasar Merah Barat membuat pengaduan ke DPRD Medan menyatakan keberatan dengan bangunan rumah kos di Jalan PON III. Disebutkan, bangunan telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang tata ruang. Menyalahi IMB yang izinnya 2 lantai namun dibangun 3 dan 4 lantai. Menyalahi PP No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Bukan itu saja terkait pembangunan telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Salah satu warga, Dasril sangat berharap Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan segera memberhentikan proses pembangunan rumah kos tersebut. Dasril juga meminta agar bangunan yang menyalahi izin itu segera dibongkar. (prn/adz/ila)

 

ISTIMEWA LANGGAR IZIN: Bangunan ruko di Jalan PON III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota, yang duga mentalahi izin. DPRD Medan mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan ini.
ISTIMEWA
LANGGAR IZIN: Bangunan ruko di Jalan PON III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota, yang duga mentalahi izin. DPRD Medan mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan melanggar izin di Jalan PON III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota. Pasalnya, bangunan disebut meyalahi izin, yakni diterbitkan 2 lantai namun dibangun 4 lantai.

Penegasan ini disampaikan Sahat Simbolon kepada wartawan di gedung dewan, Senin (9/1) menyahuti keluhan sejumlah warga Pasar Merah Barat. Warga yang membuat pengaduan U Hutagalung, Zakaria, P Simbolon, dan Dasril meminta komisi D DPRD Medan memfasilitasi ke Dinas TRTB agar bangunan tersebut segera dibongkar.

Didampingi anggota DPRD Medan, Ahmad Arif (Fraksi PAN), Abdul Rani (Fraksi PPP), Ilhamsyah (Fraksi Golkar), Boydo HK Panjaitan (Fraksi PDIP), Sahat Simbolon meminta Dinas TRTB segera merespon pengaduan warga. Kadis TRTB Sampurno Pohan harus tegas menindak bangunan yang melanggar izin karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan estetika kota.

Sebagaimana diketahui, 18 orang masyarakat Kelurahan Pasar Merah Barat membuat pengaduan ke DPRD Medan menyatakan keberatan dengan bangunan rumah kos di Jalan PON III. Disebutkan, bangunan telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang tata ruang. Menyalahi IMB yang izinnya 2 lantai namun dibangun 3 dan 4 lantai. Menyalahi PP No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Bukan itu saja terkait pembangunan telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Salah satu warga, Dasril sangat berharap Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan segera memberhentikan proses pembangunan rumah kos tersebut. Dasril juga meminta agar bangunan yang menyalahi izin itu segera dibongkar. (prn/adz/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/