26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Kakap Macet di KPK Mayoritas terkait Pencucian Uang

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya maksimal menindak kasus-kasus yang ditangani. Itu menyusul beberapa perkara yang masih tersendat di penyidikan. Salah satunya korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ada pula kasus korupsi lawas seperti Bank Century dan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Progres penanganan kasus-kasus kakap tersebut masih jauh panggang dari api. Sampai saat ini, KPK belum berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti tunggakan kasus itu. ’’Kasus lama kebanyakan kasus yang berhubungan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarief di Jakarta, Senin (9/1).

La Ode menjelaskan, kasus yang berhubungan dengan TPPU memerlukan penghitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Tunggakan kasus itu sebelum kami berlima di sini (KPK),’’ ujarnya di gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menambahkan, penanganan kasus-kasus warisan tersebut tidak bisa dipaksakan dalam pembuktiannya. Dia pun mengakui mesti berhati-hati untuk melanjutkan tunggakan kasus itu. ”Kami berlima bukan politisi, jadi kami tetap hati-hati,” ucapnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji tetap menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus tersebut. Tahun ini, KPK akan kembali membuka rekrutmen Indonesia Memanggil XII dengan target menjaring 400 pegawai. Termasuk di dalamnya penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Sebelumnya, KPK juga menjaring 131 pegawai baru hasil rekrutmen Indonesia Memanggil XI.

”Kami dapatkan janji dari Menkeu dan Dirjen Anggaran semua pegawai baru yang mulai induksi Januari ini dijamin kebutuhannya,” terangnya. Pada 2016, jumlah total pegawai KPK mencapai 1.124 orang. Di antaranya, 139 penyelidik, 96 penyidik, dan 80 penuntut umum. Kekuatan itu melakukan 96 penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan sepanjang 2016.

Pria asal Magetan tersebut menjelaskan, pihaknya juga berhasil melakukan 17 kali operasi tangkap tangan (OTT) selama setahun terakhir. Dari OTT tersebut, 56 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai profil. Mulai aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga kepala daerah. ”Kegiatan OTT yang dilakukan pada 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK,” imbuhnya. (tyo/c17/agm/jpg)

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya maksimal menindak kasus-kasus yang ditangani. Itu menyusul beberapa perkara yang masih tersendat di penyidikan. Salah satunya korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Ada pula kasus korupsi lawas seperti Bank Century dan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Progres penanganan kasus-kasus kakap tersebut masih jauh panggang dari api. Sampai saat ini, KPK belum berencana melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti tunggakan kasus itu. ’’Kasus lama kebanyakan kasus yang berhubungan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarief di Jakarta, Senin (9/1).

La Ode menjelaskan, kasus yang berhubungan dengan TPPU memerlukan penghitungan kerugian negara dari lembaga berwenang. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Tunggakan kasus itu sebelum kami berlima di sini (KPK),’’ ujarnya di gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menambahkan, penanganan kasus-kasus warisan tersebut tidak bisa dipaksakan dalam pembuktiannya. Dia pun mengakui mesti berhati-hati untuk melanjutkan tunggakan kasus itu. ”Kami berlima bukan politisi, jadi kami tetap hati-hati,” ucapnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji tetap menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus tersebut. Tahun ini, KPK akan kembali membuka rekrutmen Indonesia Memanggil XII dengan target menjaring 400 pegawai. Termasuk di dalamnya penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Sebelumnya, KPK juga menjaring 131 pegawai baru hasil rekrutmen Indonesia Memanggil XI.

”Kami dapatkan janji dari Menkeu dan Dirjen Anggaran semua pegawai baru yang mulai induksi Januari ini dijamin kebutuhannya,” terangnya. Pada 2016, jumlah total pegawai KPK mencapai 1.124 orang. Di antaranya, 139 penyelidik, 96 penyidik, dan 80 penuntut umum. Kekuatan itu melakukan 96 penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 penuntutan sepanjang 2016.

Pria asal Magetan tersebut menjelaskan, pihaknya juga berhasil melakukan 17 kali operasi tangkap tangan (OTT) selama setahun terakhir. Dari OTT tersebut, 56 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai profil. Mulai aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga kepala daerah. ”Kegiatan OTT yang dilakukan pada 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK,” imbuhnya. (tyo/c17/agm/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/