26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Setnov Mangkir. KPK Datangi Rumahnya

FOTO: CHARLIE/INDOPOS
Ketua DPR Setya Novanto tak menghadiri pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP hari ini. Novanto justru menghadiri sidang paripurna pembukaan masa sidang di DPR. Sidang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan dihadiri oleh wakil pimpinan lain Fahri Hamzah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Berulang kali mangkir dari pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11). Pantauan JawaPos.com (grup Sumut Pos) di lokasi, gerbang atau pagar kediaman Setya Novanto tampak dijaga 16 anggota Brimob.

Para awak media hanya bisa menunggu dari depan gerbang. Sementara lebih dari lima penyidik KPK telah berada di dalam kediaman Setya Novanto. Mereka menggunakan jaket berwarna biru dongker. Namun ada juga berpakaian batik cokelat dan kemeja putih.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat keluar dari kediaman Ketua Umum Partai Golkar ini. Namun, dia enggan untuk dikonfirmasi ihwal kedatangan petugas KPK ini. “Mau ambil surat kuasa,” singkat Fredrich di lokasi.

Sekitar pukul 23.15 WIB, dua orang penyidik berbaju putih masuk ke Setnov. Mereka masuk dengan membawa koper biru ke dalam rumah. Meski sempat tertangkap awak media, keduany tidak memberikan sepatah kata pun sebelum masuk ke rumah berwarna putih itu.

Tak hanya penyidik, berdekatan dengan waktu itu terlihat Ketua Harian Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Mustafa M Radja tiba di depan kediaman Setnov. Namun dia hanya bisa melihat dan memantau rumah Setnov dari restoran Patio yang tepat berada di depan kediaman.

Ia mengaku saat ini tidak bisa banyak berkomentar karena belum tahu pasti kabar kunjungan penyidik itu. “Saya hanya jalan-jalan saja, memantau,” tuturnya.

Sejauh ini belum diketahui maksud kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Novanto tersebut. Apakah orang nomor satu di DPR itu hendak dijemput paksa, penyidik KPK masih enggan berkomentar. Para awak media pun masih menunggu di depan rumah Setya Novanto untuk mendapat jawaban pasti.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan penyidik menyambangi rumah Ketum Golkar itu lantaran berkas penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menyeret Novanto sebagai tersangka telah 70 persen.

Menurut Alex dalam strategi KPK, jika berkas hampir rampung, tersangka akan melewati masa penahanan. Hal ini juga untuk memudahkan KPK dalam memeriksa Novanto. Pasalnya dalam beberapa kali pemanggilan, Novanto acap kali mangkir. “Mestinya strateginya seperti itu, jangan periksa tersangka di awal, tetapi sudah jelang akhir, biar cepat di tahan lalu pelimpahan,” ujar Alex.

Sebelumnya, Setya Novanto tetap kukuh menolak menghadiri panggilan KPK, kemarin (15/11). Ketua umum DPP Partai Golkar itu meminta KPK untuk menunggu keputusan hasil putusan uji materi pasal UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan pemanggilan.

Setnov melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengirim surat pemberitahuan tidak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu ke KPK pagi kemarin. Dalam surat itu Setnov juga menyinggung soal hak imunitas anggota DPR berdasar UU Nomor 17/2014 Pasal 224 ayat (5) dan pasal 245 ayat (1).

Yang menarik, surat itu bukan hanya ditembuskan ke KPK. Tapi juga ditujukan ke Presiden Joko Widodo serta sejumlah kepala lembaga. Antara lain, ketua MK, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), kapolri, jaksa agung, kabareskrim, kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI.

FOTO: CHARLIE/INDOPOS
Ketua DPR Setya Novanto tak menghadiri pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP hari ini. Novanto justru menghadiri sidang paripurna pembukaan masa sidang di DPR. Sidang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan dihadiri oleh wakil pimpinan lain Fahri Hamzah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Berulang kali mangkir dari pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Jakarta Selatan, Rabu malam (15/11). Pantauan JawaPos.com (grup Sumut Pos) di lokasi, gerbang atau pagar kediaman Setya Novanto tampak dijaga 16 anggota Brimob.

Para awak media hanya bisa menunggu dari depan gerbang. Sementara lebih dari lima penyidik KPK telah berada di dalam kediaman Setya Novanto. Mereka menggunakan jaket berwarna biru dongker. Namun ada juga berpakaian batik cokelat dan kemeja putih.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat keluar dari kediaman Ketua Umum Partai Golkar ini. Namun, dia enggan untuk dikonfirmasi ihwal kedatangan petugas KPK ini. “Mau ambil surat kuasa,” singkat Fredrich di lokasi.

Sekitar pukul 23.15 WIB, dua orang penyidik berbaju putih masuk ke Setnov. Mereka masuk dengan membawa koper biru ke dalam rumah. Meski sempat tertangkap awak media, keduany tidak memberikan sepatah kata pun sebelum masuk ke rumah berwarna putih itu.

Tak hanya penyidik, berdekatan dengan waktu itu terlihat Ketua Harian Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Mustafa M Radja tiba di depan kediaman Setnov. Namun dia hanya bisa melihat dan memantau rumah Setnov dari restoran Patio yang tepat berada di depan kediaman.

Ia mengaku saat ini tidak bisa banyak berkomentar karena belum tahu pasti kabar kunjungan penyidik itu. “Saya hanya jalan-jalan saja, memantau,” tuturnya.

Sejauh ini belum diketahui maksud kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Novanto tersebut. Apakah orang nomor satu di DPR itu hendak dijemput paksa, penyidik KPK masih enggan berkomentar. Para awak media pun masih menunggu di depan rumah Setya Novanto untuk mendapat jawaban pasti.

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan penyidik menyambangi rumah Ketum Golkar itu lantaran berkas penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menyeret Novanto sebagai tersangka telah 70 persen.

Menurut Alex dalam strategi KPK, jika berkas hampir rampung, tersangka akan melewati masa penahanan. Hal ini juga untuk memudahkan KPK dalam memeriksa Novanto. Pasalnya dalam beberapa kali pemanggilan, Novanto acap kali mangkir. “Mestinya strateginya seperti itu, jangan periksa tersangka di awal, tetapi sudah jelang akhir, biar cepat di tahan lalu pelimpahan,” ujar Alex.

Sebelumnya, Setya Novanto tetap kukuh menolak menghadiri panggilan KPK, kemarin (15/11). Ketua umum DPP Partai Golkar itu meminta KPK untuk menunggu keputusan hasil putusan uji materi pasal UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan pemanggilan.

Setnov melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengirim surat pemberitahuan tidak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu ke KPK pagi kemarin. Dalam surat itu Setnov juga menyinggung soal hak imunitas anggota DPR berdasar UU Nomor 17/2014 Pasal 224 ayat (5) dan pasal 245 ayat (1).

Yang menarik, surat itu bukan hanya ditembuskan ke KPK. Tapi juga ditujukan ke Presiden Joko Widodo serta sejumlah kepala lembaga. Antara lain, ketua MK, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), kapolri, jaksa agung, kabareskrim, kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/