JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty. Tindakan yang sudah dilakukan adalah penyanderaan (gijzeling) guna mendongkrak penunggak pajak mengikuti tax amnesty.
Penunggak pajak yang mengikuti program itu hanya membayar pokok utang pajak. Sedangkan sanksi pajak dihapus. Selanjutnya, WP melaporkan seluruh harta atau aset dan membayar uang tebusan tax amnesty.
”Jadi, kami dorong penyelesaian lewat amnesti pajak. Ini kewenangan DJP sesuai UU,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Penunggak pajak yang memilih penyelesaian utang pajak dengan tidak ikut tax amnesty harus membayar seluruh pokok utang beserta sanksi.
”Kami akan terus lakukan penyanderaan karena masih ada utang pajak Rp 70 triliun,” ujar Hestu.
Sepanjang tahun lalu, DJP telah menyandera 59 penanggung pajak. Puluhan penanggung pajak itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 426,1 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak 53 di antaranya telah melunasi utang pajak Rp 379,33 miliar. Sedangkan enam penanggung pajak masih bertahan karena belum membayar tunggakan senilai Rp 47,76 miliar.
Penyanderaan dilakukan kalau tunggakan pajak sudah incracht, yaitu, melalui proses panjang selama tiga tahun, enam bulan, 21 hari dalam rangka penagihan pajak. Kurang dari durasi itu belum dikatakan inkrah.
DJP tak segan-segan melakukan penyanderaan para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty sampai 31 Maret 2017. Para pengemplang pajak itu bisa dijebloskan ke sel tahanan di Nusakambangan.
”Jadi, kalau masih nunggak pajak, segera ikut tax amnesty. Bayar utang pokok, tidak dikenakan sanksi, dan tidak akan di-gijzeling. Tapi kalau tetap tidak mau memanfaatkan tax amnesty, Nusakambangan siap menunggu,” tandasnya. (jpnn/ram)