26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mantan Pimpinan DPRDSU ‘Pulang Kampung’

Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos
Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan pimpinan DPRD Sumut, masing-masing Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap, akan pulang kampung ke Kota Medan pada Senin, 23 Januari ini. Kedatangan mereka guna menghadiri sidang kasus korupsi penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, dengan total mencapai Rp61 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri para mantan pimpinan DPRD Sumut tersebut yang merupakan pimpinan periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka hadir sebagai saksi di persidangan nantinya.

“Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sumut kami sudah panggil untuk hadir pada sidang 23 Januari, Senin. Nama-nama seperti Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” ucap JPU dari KPK, Irawan kepada wartawan, Kamis (12/1) kemarin.

Untuk menghadirkan beberapa saksi itu, lanjut Irawan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK. “Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk saksi bisa hadir nantinya,” kata Irawan.

Sementara itu, pihak Penuntut Umum mengaku tidak berniat menghadirkan Gubernur Sumut Erry Nuradi sebagai saksi persidangan Gatot Pujo Nugroho tersebut. Sebab, Erry tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Ngapain dia (Erry Nuradi) dihadirkan? Dia tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ucap Ariawan.

Kehadiran mantan pimpinan DPRD Sumut itu mengisyaratkan sidang akan segera memasuki babak akhir atau tuntutan. Usai sejumlah saksi tersebut selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa.

Seperti diketahui, kasus penyuapan ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai penyuapan anggota DPRD Sumut mencapai Rp61 miliar. Uang untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan tahun 2014-2019.

Uang suap diperuntukan untuk memberikan persetujuan laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012. Kemudian, persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2014.

Kemudian, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2014. Perubahan APBD Pemprov Sumut 2015. Laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) ‎2014. Laporan pertanggungjawab pelaksanaan APBD Pemprov Sumut TA 2014. Persetujuan laporan keterangan LKPJ Gubernur Sumut TA 2014. Terakhir, pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut Sumut tahun 2015.

Yang sudah divonis Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari mantan Gubsu Gatot.(gus/ila)

Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos
Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Mantan pimpinan DPRD Sumut, masing-masing Ajib Shah, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap, akan pulang kampung ke Kota Medan pada Senin, 23 Januari ini. Kedatangan mereka guna menghadiri sidang kasus korupsi penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, dengan total mencapai Rp61 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri para mantan pimpinan DPRD Sumut tersebut yang merupakan pimpinan periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka hadir sebagai saksi di persidangan nantinya.

“Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sumut kami sudah panggil untuk hadir pada sidang 23 Januari, Senin. Nama-nama seperti Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” ucap JPU dari KPK, Irawan kepada wartawan, Kamis (12/1) kemarin.

Untuk menghadirkan beberapa saksi itu, lanjut Irawan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK. “Mudah-mudahan tidak ada halangan untuk saksi bisa hadir nantinya,” kata Irawan.

Sementara itu, pihak Penuntut Umum mengaku tidak berniat menghadirkan Gubernur Sumut Erry Nuradi sebagai saksi persidangan Gatot Pujo Nugroho tersebut. Sebab, Erry tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Ngapain dia (Erry Nuradi) dihadirkan? Dia tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ucap Ariawan.

Kehadiran mantan pimpinan DPRD Sumut itu mengisyaratkan sidang akan segera memasuki babak akhir atau tuntutan. Usai sejumlah saksi tersebut selanjutnya akan digelar sidang pemeriksaan terdakwa.

Seperti diketahui, kasus penyuapan ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai penyuapan anggota DPRD Sumut mencapai Rp61 miliar. Uang untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan tahun 2014-2019.

Uang suap diperuntukan untuk memberikan persetujuan laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012. Kemudian, persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2014.

Kemudian, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2014. Perubahan APBD Pemprov Sumut 2015. Laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) ‎2014. Laporan pertanggungjawab pelaksanaan APBD Pemprov Sumut TA 2014. Persetujuan laporan keterangan LKPJ Gubernur Sumut TA 2014. Terakhir, pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut Sumut tahun 2015.

Yang sudah divonis Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara, serta Kamaluddin diganjar 4 tahun 8 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari mantan Gubsu Gatot.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/