JAKARTA,, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meralat perkataannya terkait lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), akan bisa menempati posisi jabatan Komandan Rayon Militer (Koramil) TNI atau menjadi Danramil.
Dikatakannya, lulusan IPDN tidak akan bisa menjabat sebagai Komandan Koramil, karena dalam undang-undang (UU) TNI tidak ada aturannya bahwa sipil bisa mengisi jabatan di TNI. “(Enggak jadi komandan) itu kan bagiannya tentara,” ujar Tjahjo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin (16/1).
Pernyataan Tjahjo yang keseleo atau salah kaprah ini bukan kali ini saja. Sebelumnya menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ternyata selang sehari dia mengkoreksi ucapannya dan menyebut FPI telah terdaftar sejak 2014.
Lebih jauh mantan Sekjen PDIP Perjuangan itu mengungkapkan, lulusan IPDN hanya akan membantu Komandan Koramil dalam tugasnya. Bukan menempati jabatan tersebut. “Mereka membantu Danramil bantu Kapolsek. Kalau dulu kan mantri polisi,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan bagi praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer. Nantinya setelah praja IPDN mengikuti wajib militer selama 8 bulan, maka bisa mengisi posisi di Komandan Koramil TNI. Apabila tenaganya dibutuhkan.
“Kalau posisi Komandan Koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata,” katanya.
Sekadar informasi, IPDN adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Adanya lembaga tersebut bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di pusat. (cr2/jpg/yaa)
JAKARTA,, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meralat perkataannya terkait lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), akan bisa menempati posisi jabatan Komandan Rayon Militer (Koramil) TNI atau menjadi Danramil.
Dikatakannya, lulusan IPDN tidak akan bisa menjabat sebagai Komandan Koramil, karena dalam undang-undang (UU) TNI tidak ada aturannya bahwa sipil bisa mengisi jabatan di TNI. “(Enggak jadi komandan) itu kan bagiannya tentara,” ujar Tjahjo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin (16/1).
Pernyataan Tjahjo yang keseleo atau salah kaprah ini bukan kali ini saja. Sebelumnya menyebut Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ternyata selang sehari dia mengkoreksi ucapannya dan menyebut FPI telah terdaftar sejak 2014.
Lebih jauh mantan Sekjen PDIP Perjuangan itu mengungkapkan, lulusan IPDN hanya akan membantu Komandan Koramil dalam tugasnya. Bukan menempati jabatan tersebut. “Mereka membantu Danramil bantu Kapolsek. Kalau dulu kan mantri polisi,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan bagi praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer. Nantinya setelah praja IPDN mengikuti wajib militer selama 8 bulan, maka bisa mengisi posisi di Komandan Koramil TNI. Apabila tenaganya dibutuhkan.
“Kalau posisi Komandan Koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata,” katanya.
Sekadar informasi, IPDN adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Adanya lembaga tersebut bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di pusat. (cr2/jpg/yaa)