26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kuna Terlapor Pencemaran Nama Baik

Foto: Mangampu Sormin/Sumut Pos
Indra Gunawan, ditembak dua pria di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1/2017) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun yang tewas ditembak di depan toko miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) pagi, ternyata menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Itu tertuang dalam laporan di Polda Sumut Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHPidana.

Kuna terlapor atas laporan Ketua Parisada Sumut, Narensami, dan Ketua Parisada Medan, S Siwaji Raja. Dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan saksi ahli dari Informasi Teknologi Elektronik (ITE) USU, yang kini belum mendapatkan jawaban.

Kasus pencemaran nama baik melalui akun facebook yang tak kunjung menuai titik terang ini, akhirnya dihentikan karena terlapor meninggal dunia. “Secara otomatis kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Kuna gugur demi hukum,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Kata Nainggolan, setiap orang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan dunia dengan berbagai penyebab, sesuai aturan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan terhenti.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang berperkara (hukum) meninggal dunia, maka kasusnya dihentikan,” tandas Nainggolan.

Di sisi lain, Nainggolan mengaku kenal dengan korban Kuna. Korban disebut sering berkunjung ke Mapolda Sumut, berkaitan dengan usahanya sebagai pemilik toko Soft Gun dan mahir memperbaiki senjata api.

“Saya mengenal baik almarhum karena pandai menservis (perbaiki) senjata anggota yang rusak,” pungkas Nainggolan. (mag-1/ted/adz)

Foto: Mangampu Sormin/Sumut Pos
Indra Gunawan, ditembak dua pria di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1/2017) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun yang tewas ditembak di depan toko miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) pagi, ternyata menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Itu tertuang dalam laporan di Polda Sumut Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHPidana.

Kuna terlapor atas laporan Ketua Parisada Sumut, Narensami, dan Ketua Parisada Medan, S Siwaji Raja. Dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan saksi ahli dari Informasi Teknologi Elektronik (ITE) USU, yang kini belum mendapatkan jawaban.

Kasus pencemaran nama baik melalui akun facebook yang tak kunjung menuai titik terang ini, akhirnya dihentikan karena terlapor meninggal dunia. “Secara otomatis kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Kuna gugur demi hukum,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Kata Nainggolan, setiap orang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan dunia dengan berbagai penyebab, sesuai aturan proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan terhenti.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang berperkara (hukum) meninggal dunia, maka kasusnya dihentikan,” tandas Nainggolan.

Di sisi lain, Nainggolan mengaku kenal dengan korban Kuna. Korban disebut sering berkunjung ke Mapolda Sumut, berkaitan dengan usahanya sebagai pemilik toko Soft Gun dan mahir memperbaiki senjata api.

“Saya mengenal baik almarhum karena pandai menservis (perbaiki) senjata anggota yang rusak,” pungkas Nainggolan. (mag-1/ted/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/