26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Maling Spesialis Rumah Kos Diringkus

DIAMANKAN: Mirza dan Bob Agus Taufian setelah diamankan di Polsek Medan Timur.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Mirza (35) dan Bob Agus Taufian (31), keduanya  warga Jalan Kapten Muchtar Basri, Gg Supardi, Kec. Medan Timur diringkus Polsek Medan Timur, Jumat (20/1) pukul 22.30 WIB.

Keduanya yang diringkus di seputaran Jalan Muchtar Basri, Gang Supardi No 35 tepatnya di depan kampus UMSU merupakan spesialis maling rumah kos.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku atas laporan korban M Ikhsan yang ngekos di Jalan Muchtar Basri, Gang Supardi No 35, ke Polsek Medan Timur. Korban mengadukan rumah kosnya dibobol kawanan maling pada Minggu (15/1).

Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian Rp20 juta, karena sejumlah barang-barang seperti beberapa pakaian, setrika, magic com, dan lainnya dicuri.

“Dari hasil rekaman CCTV itu, petugas menangkap pelaku Mirza pada Jum’at (20/1) sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan Selasa (24/1) siang.

Sambung Yaqin, setelah Mirza ditangkap, petugas melakukan pengembangan. Setelah diinterogasi, Mirza mengatakan bahwa dirinya beraksi tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya bernama Bob Agus Taufian.

Setelah mendapat informasi dari Mirza, petugas bergerak cepat dan meringkus Bob Agus Taufian. Bob Agus Taufian mengakui barang curian disimpan di rumah Pak Chan di Jalan. Mapilindo, Gang Beringin.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Timur. Sedangkan penadahnya masih diburon,” tambah Yaqin. (sor)

 

 

DIAMANKAN: Mirza dan Bob Agus Taufian setelah diamankan di Polsek Medan Timur.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Mirza (35) dan Bob Agus Taufian (31), keduanya  warga Jalan Kapten Muchtar Basri, Gg Supardi, Kec. Medan Timur diringkus Polsek Medan Timur, Jumat (20/1) pukul 22.30 WIB.

Keduanya yang diringkus di seputaran Jalan Muchtar Basri, Gang Supardi No 35 tepatnya di depan kampus UMSU merupakan spesialis maling rumah kos.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku atas laporan korban M Ikhsan yang ngekos di Jalan Muchtar Basri, Gang Supardi No 35, ke Polsek Medan Timur. Korban mengadukan rumah kosnya dibobol kawanan maling pada Minggu (15/1).

Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian Rp20 juta, karena sejumlah barang-barang seperti beberapa pakaian, setrika, magic com, dan lainnya dicuri.

“Dari hasil rekaman CCTV itu, petugas menangkap pelaku Mirza pada Jum’at (20/1) sekira pukul 22.30 WIB,” kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan Selasa (24/1) siang.

Sambung Yaqin, setelah Mirza ditangkap, petugas melakukan pengembangan. Setelah diinterogasi, Mirza mengatakan bahwa dirinya beraksi tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya bernama Bob Agus Taufian.

Setelah mendapat informasi dari Mirza, petugas bergerak cepat dan meringkus Bob Agus Taufian. Bob Agus Taufian mengakui barang curian disimpan di rumah Pak Chan di Jalan. Mapilindo, Gang Beringin.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Timur. Sedangkan penadahnya masih diburon,” tambah Yaqin. (sor)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/