26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kios Sementara Pasar Timah Belum Dibongkar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan, Kamis (26/1) Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan (sebelum dilebur menjadi Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan,Red), belum lama ini mengeluarkan statement akan membongkar kios sementara Pasar Timah pada awal Februari. Namun sayangnya, gertakan TRTB tersebut tidak terbukti karena hingga kini belum ada dilakukan pembongkaran kios tersebut.

Pembongkaran itu karena pihak pengembang yang membangun kios sementara tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal ini, TRTB Kota Medan sudah dua kali mengeluarkan surat peringatan kepada pihak pengelola untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun pihak pengembang tidak mengindahkannya.

Kadis Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan, Samporno Pohan  enggan berkomentar ketika ditanya kapan dilakukan pembongkaran kios sementara itu. Dirinya hanya mengatakan nanti akan dituntaskan. “Sabar, tenang saja. Nanti akan dituntaskan. Yang penting kami sudah berikan surat peringatan. Sabar saja,” ungkapnya, kemarin.

Sementara itu, staf Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait pengaturan tugas pokok dan fungsi masing–masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diberlakukannya Perda No15/2016 tentang susunan perangkat daerah.

Di mana, ada kabar yang muncul penertiban bangunan maupun reklame dan lainnya dialihkan ke Satpol PP.  Sedangkan penerbitan izinnya diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Hal ini dilakukan karena bidang tata bangunan sudah tidak ada.“Kami menunggu semacam surat keputusan terkait itu. Rencananya Senin baru disampaikan. Makanya, tunggulah dulu. Apakah masih di kami atau tidak lagi tindakan itu dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan sendiri belum mengetahui apakah penindakan pembongkaran bangunan dan lainnya dilimpahkan kepada mereka. Sebab, mereka juga masih menunggu pelimpahan kewenangan tersebut. Sebab, pengaturan tugas di dalam peraturan wali kota hanya ketentuan umum. Sedangkan secara khusus belum dilakukan. Inilah yang harus disampaikan agar semakin jelas menjadi kewenangan siapa.

“Dalam perwal hanya secara umum yang tercantum. Tidak secara khusus. Makanya, jangankan tanyakan saya masalah ini. Sebab, saya orang yang menunggu pelimpahan kewenangan itu. Tanyakan ke bagian umum. Kemarin juga ada pembahasan yang dipimpin Asisten Umum Setdako Medan (Ikhwan Habibi), termasuk masalah ini. Saya tidak ikut diundang. Makanya saya tidak tahu apakah sudah dilimpahkan atau belum, saya masih menunggu,” katanya. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan, Kamis (26/1) Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan (sebelum dilebur menjadi Dinas Perumahan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan,Red), belum lama ini mengeluarkan statement akan membongkar kios sementara Pasar Timah pada awal Februari. Namun sayangnya, gertakan TRTB tersebut tidak terbukti karena hingga kini belum ada dilakukan pembongkaran kios tersebut.

Pembongkaran itu karena pihak pengembang yang membangun kios sementara tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal ini, TRTB Kota Medan sudah dua kali mengeluarkan surat peringatan kepada pihak pengelola untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun pihak pengembang tidak mengindahkannya.

Kadis Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan, Samporno Pohan  enggan berkomentar ketika ditanya kapan dilakukan pembongkaran kios sementara itu. Dirinya hanya mengatakan nanti akan dituntaskan. “Sabar, tenang saja. Nanti akan dituntaskan. Yang penting kami sudah berikan surat peringatan. Sabar saja,” ungkapnya, kemarin.

Sementara itu, staf Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan terkait pengaturan tugas pokok dan fungsi masing–masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diberlakukannya Perda No15/2016 tentang susunan perangkat daerah.

Di mana, ada kabar yang muncul penertiban bangunan maupun reklame dan lainnya dialihkan ke Satpol PP.  Sedangkan penerbitan izinnya diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Hal ini dilakukan karena bidang tata bangunan sudah tidak ada.“Kami menunggu semacam surat keputusan terkait itu. Rencananya Senin baru disampaikan. Makanya, tunggulah dulu. Apakah masih di kami atau tidak lagi tindakan itu dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan sendiri belum mengetahui apakah penindakan pembongkaran bangunan dan lainnya dilimpahkan kepada mereka. Sebab, mereka juga masih menunggu pelimpahan kewenangan tersebut. Sebab, pengaturan tugas di dalam peraturan wali kota hanya ketentuan umum. Sedangkan secara khusus belum dilakukan. Inilah yang harus disampaikan agar semakin jelas menjadi kewenangan siapa.

“Dalam perwal hanya secara umum yang tercantum. Tidak secara khusus. Makanya, jangankan tanyakan saya masalah ini. Sebab, saya orang yang menunggu pelimpahan kewenangan itu. Tanyakan ke bagian umum. Kemarin juga ada pembahasan yang dipimpin Asisten Umum Setdako Medan (Ikhwan Habibi), termasuk masalah ini. Saya tidak ikut diundang. Makanya saya tidak tahu apakah sudah dilimpahkan atau belum, saya masih menunggu,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/