33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

IMB Revitalisasi Pasar Timah Terganjal Alas Hak

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk revitalisasi Pasar Timah, hingga kini masih menjadi polemik. Apalagi, Pemerintah Kota Medan dan investor Pasar Timah, berbeda persepsi soal pengurusan IMB tersebut.

Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB ) Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, sampai saat ini permohonan IMB terkait revitalisasi Pasar Timah belum masuk kepada pihaknya. Pasalnya, pengembang belum mendapatkan alas hak lahan tempat berdirinya bangunan tersebut.

“Belum masuk permohonannya sampai saat ini. Kami juga sudah dua kali mengingatkan pengembang untuk menghentikan kegiatan pembangunan pasar tersebut. Sebab IMB-nya belum ada. Apabila tidak juga diindahkan, maka kami akan bongkar segera,” tegasnya.

Sementara itu, Sumandi Widjaja, selaku investor Pasar Timah Medan, mengaku tetap berpegang bahwa dirinya tidak mengurusi soal permohonan IMB. Ia juga mengatakan tidak memiliki konflik terhadap pegadang lama sekaitan rencana ini, dan menyatakan pedagang setuju akan hal tersebut.”Saya rasa bukti-bukti sudah cukup banyak kita berikan dan kawan-kawan media pun sudah tahu itu. Kita ini investor, bukan pengembang. Urusan IMB domain Pemko Medan,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (22/1).

Menurutnya, mengenai penggusuran warga di lokasi tersebut bisa ditanyakan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sedangkan soal rekomendasi DPRD Medan terkait penghapusan nama Jalan Timah, ia menegaskan dokumen itu sudah pihaknya pegang sebagai bukti otentik, bahwa legislatif mendukung rencana dimaksud.

“Untuk masalah rekomendasi dari DPRD Medan, tanya sama dewan secara kelembagaan bukan perorangan. Untuk pengurusan perizinan sudah jelas, Pemko/PD Pasar yang urus karena itu aset Pemko Medan sesuai perjanjian kerjasama. Dan semuanya telah kita tunjukkan kepada kawan-kawan yang bertanya soal ini,” kata Sumandi.

Mengenai kondisi pasar saat ini, dia mengakui sudah benar dan tidak menyalahi peraturan karena berdiri di badan jalan, atau di atas parit (drainase). “Semua permohonan itu sudah kita lakukan sesuai mekanisme. IMB memang belum ada, karena kita masih menunggu dari Pemko,” ujarnya.

Sumandi juga menuding bahwa elemen masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa belakangan ini, sebagai suruhan oknum tertentu. “Yang demo itu suruhan oknum tertentu untuk kepentingannya, lebih bagus tanyakan sama yang berkompeten saja. Saya rasa kawan-kawan media sudah paham, jadi buat apa ditanggapi semua pernyataan yang gak jelas sumbernya. Yang demo itu gak tau, hanya disuruh, karena tidak semuanya pedagang yang resmi dan terdaftar,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, urusan permohonan IMB revitalisasi Pasar Timah menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Dia mengungkapkan IMB terkait revitalisasi Pasar Timah ini belum ada diterbitkan Pemko Medan. Di mana pihak pengembang masih mengusulkan permohonan tersebut.  Saat ini, lanjut Akhyar, Pemko sedang menguatkan dispensasi terhadap garis sempadan bangunan (GSB) di lokasi tersebut. Menurutnya, lahan tersebut memang disewa oleh pengembang yang berencana merevitalisasi Pasar Timah.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan pihaknya akan menginventarisir dulu persoalan yang menyangkut Pasar Timah dan pasar tradisional lainnya. “Saya sudah mendengar ada polemik di sana. Makanya saya inventarisir dulu apa saja persoalannya dan kita akan selesaikan. Ini jadi prioritas saya. Tidak hanya Pasar Timah saja, tapi juga pasar tradisional lainnya,” kata Rusdi. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH_Suasana pasar timah yang bersebelahan dengan proyek pengerjaan Jalur Layang PT KAI di Jalan Emas Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk revitalisasi Pasar Timah, hingga kini masih menjadi polemik. Apalagi, Pemerintah Kota Medan dan investor Pasar Timah, berbeda persepsi soal pengurusan IMB tersebut.

Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB ) Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, sampai saat ini permohonan IMB terkait revitalisasi Pasar Timah belum masuk kepada pihaknya. Pasalnya, pengembang belum mendapatkan alas hak lahan tempat berdirinya bangunan tersebut.

“Belum masuk permohonannya sampai saat ini. Kami juga sudah dua kali mengingatkan pengembang untuk menghentikan kegiatan pembangunan pasar tersebut. Sebab IMB-nya belum ada. Apabila tidak juga diindahkan, maka kami akan bongkar segera,” tegasnya.

Sementara itu, Sumandi Widjaja, selaku investor Pasar Timah Medan, mengaku tetap berpegang bahwa dirinya tidak mengurusi soal permohonan IMB. Ia juga mengatakan tidak memiliki konflik terhadap pegadang lama sekaitan rencana ini, dan menyatakan pedagang setuju akan hal tersebut.”Saya rasa bukti-bukti sudah cukup banyak kita berikan dan kawan-kawan media pun sudah tahu itu. Kita ini investor, bukan pengembang. Urusan IMB domain Pemko Medan,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (22/1).

Menurutnya, mengenai penggusuran warga di lokasi tersebut bisa ditanyakan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sedangkan soal rekomendasi DPRD Medan terkait penghapusan nama Jalan Timah, ia menegaskan dokumen itu sudah pihaknya pegang sebagai bukti otentik, bahwa legislatif mendukung rencana dimaksud.

“Untuk masalah rekomendasi dari DPRD Medan, tanya sama dewan secara kelembagaan bukan perorangan. Untuk pengurusan perizinan sudah jelas, Pemko/PD Pasar yang urus karena itu aset Pemko Medan sesuai perjanjian kerjasama. Dan semuanya telah kita tunjukkan kepada kawan-kawan yang bertanya soal ini,” kata Sumandi.

Mengenai kondisi pasar saat ini, dia mengakui sudah benar dan tidak menyalahi peraturan karena berdiri di badan jalan, atau di atas parit (drainase). “Semua permohonan itu sudah kita lakukan sesuai mekanisme. IMB memang belum ada, karena kita masih menunggu dari Pemko,” ujarnya.

Sumandi juga menuding bahwa elemen masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa belakangan ini, sebagai suruhan oknum tertentu. “Yang demo itu suruhan oknum tertentu untuk kepentingannya, lebih bagus tanyakan sama yang berkompeten saja. Saya rasa kawan-kawan media sudah paham, jadi buat apa ditanggapi semua pernyataan yang gak jelas sumbernya. Yang demo itu gak tau, hanya disuruh, karena tidak semuanya pedagang yang resmi dan terdaftar,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, urusan permohonan IMB revitalisasi Pasar Timah menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Dia mengungkapkan IMB terkait revitalisasi Pasar Timah ini belum ada diterbitkan Pemko Medan. Di mana pihak pengembang masih mengusulkan permohonan tersebut.  Saat ini, lanjut Akhyar, Pemko sedang menguatkan dispensasi terhadap garis sempadan bangunan (GSB) di lokasi tersebut. Menurutnya, lahan tersebut memang disewa oleh pengembang yang berencana merevitalisasi Pasar Timah.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan pihaknya akan menginventarisir dulu persoalan yang menyangkut Pasar Timah dan pasar tradisional lainnya. “Saya sudah mendengar ada polemik di sana. Makanya saya inventarisir dulu apa saja persoalannya dan kita akan selesaikan. Ini jadi prioritas saya. Tidak hanya Pasar Timah saja, tapi juga pasar tradisional lainnya,” kata Rusdi. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/