26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pasar Akik Rugikan Pedagang Pasar Sukaramai

Pasar Sukaramai Medan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Pasar Akik di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Khususnya, bagi pedagang Pasar Sukaramai.

Sejak dua tahun belakangan ini, para pedagang di Pasar Sukaramai terus merugi, akibat keberadaan Pasar Akik tersebut.”Sepi kali, jadi rugi terus. Sedikit kali yang belanja di sini,” keluh Nita, pedagang aksesoris kecantikan yang berjualan di lantai 1 Pasar Sukaramai, Jumat (3/2).

Menurut Nita, Pemko Medan tak tegas dalam mengelola pedagang yang ada di Pasar Akik maupun Pasar Sukaramai. “Pasar Akik ramai pembeli, Pasar Sukaramai jadi sepi pembeli. Padahal di sini (Pasar Sukaramai) yang resmi. Kami minta Pemko Medan dapat bersikap adil,” pinta Nita.

Isu yang beredar, Pasar Akik dapat masih beroperasi karena dibekingi sejumlah oknum pejabat Pemko Medan dan Anggota DPRD Medan. Bahkan, sejumlah pejabat dan wakil rakyat itu diduga mendapatkan setoran dari pengelola Pasar Akik yang dianggap ilegal ini.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai, Kamaluddin Tanjung menilai, persoalan keberadaan Pasar Akik dan Pasar Sukaramai ini mulanya dari kebakaran yang menghangus Pasar Sukaramai, beberapa waktu lalu. Lantas, pasar yang letaknya di perempatan Jalan AR Hakim-Jalan Sutrisno-Jalan Denai inipun kembali dibangun oleh pengembang.

Dalam proses pembangunannya, timbul kesepakatan dengan pedagang dengan Pemko Medan. Termasuk pedagang yang di Pasar Akik. Kesepakatan dimaksud yakni pedagang Pasar Akik dibolehkan berjualan di Pasar Sukaramai.

Namun, kesepakatan itu dilanggar setelah Pasar Sukaramai selesai dibangun kembali. “Persoalan ini sudah dirapatkan dengan Komisi C DPRD Medan. Kami sudah tidah tahan. Kalau memang peraturan dibuat untuk dilanggar, kami pun biar tahu melanggarnya,” kata Kamal.

Pasar Sukaramai Medan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Pasar Akik di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Khususnya, bagi pedagang Pasar Sukaramai.

Sejak dua tahun belakangan ini, para pedagang di Pasar Sukaramai terus merugi, akibat keberadaan Pasar Akik tersebut.”Sepi kali, jadi rugi terus. Sedikit kali yang belanja di sini,” keluh Nita, pedagang aksesoris kecantikan yang berjualan di lantai 1 Pasar Sukaramai, Jumat (3/2).

Menurut Nita, Pemko Medan tak tegas dalam mengelola pedagang yang ada di Pasar Akik maupun Pasar Sukaramai. “Pasar Akik ramai pembeli, Pasar Sukaramai jadi sepi pembeli. Padahal di sini (Pasar Sukaramai) yang resmi. Kami minta Pemko Medan dapat bersikap adil,” pinta Nita.

Isu yang beredar, Pasar Akik dapat masih beroperasi karena dibekingi sejumlah oknum pejabat Pemko Medan dan Anggota DPRD Medan. Bahkan, sejumlah pejabat dan wakil rakyat itu diduga mendapatkan setoran dari pengelola Pasar Akik yang dianggap ilegal ini.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai, Kamaluddin Tanjung menilai, persoalan keberadaan Pasar Akik dan Pasar Sukaramai ini mulanya dari kebakaran yang menghangus Pasar Sukaramai, beberapa waktu lalu. Lantas, pasar yang letaknya di perempatan Jalan AR Hakim-Jalan Sutrisno-Jalan Denai inipun kembali dibangun oleh pengembang.

Dalam proses pembangunannya, timbul kesepakatan dengan pedagang dengan Pemko Medan. Termasuk pedagang yang di Pasar Akik. Kesepakatan dimaksud yakni pedagang Pasar Akik dibolehkan berjualan di Pasar Sukaramai.

Namun, kesepakatan itu dilanggar setelah Pasar Sukaramai selesai dibangun kembali. “Persoalan ini sudah dirapatkan dengan Komisi C DPRD Medan. Kami sudah tidah tahan. Kalau memang peraturan dibuat untuk dilanggar, kami pun biar tahu melanggarnya,” kata Kamal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/