MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus Bayu atas tuduhan pelaku penggelapan dan penipuan satu unit mobil Toyota Avanza Putih BK 241 NY di Jalan Abdul Haris Nasution, Minggu (5/2) malam.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, penangkapan yang dilakukan Bayu atas kordinasi dari Polres Langsa. Dimana sebelumnya, Eka Syahputra (50) warga Dusun Blang, desa Alue Beurane, Langsa melapor ke Polres Langsa pada 27 Desember 2016, mobilnya yang dilarikan.
Atas laporan tersebut, lanjut Wira, petugas Polres Langsa mengendus
Keberadaan mobil korban yang digelapkan oleh Aliandy (41), warga Dusun II, Desa Gempong Meutia, Langsa ini telah dilarikan ke Kota Medan.
“Saat itu, Bayu lagi jalan. Lalu petugas menghentikannya dan yang bersangkutan tak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Wira, Selasa (7/2) petang.
Menurut Wira, Aliandi bekerja sebagai honorer Satpol PP Pemko Langsa, yang sudah diciduk oleh Polres Langsa bersama dua temannya, Eldi dan Ria. “Bayu kami tahan atas kasus penggelapan dan penipuan yang lain,” ungkap Wira.
Sebelumnya, pelapor dan terlapor bertemu membahas rencana sewa mobil Toyota Avanza di sebuah kedai daerah Aceh. Lantas, korban yang sudah berteman sejak kecil dengan Aliandi percaya saja. Keduanya sepakat untuk sewa mobil selama dua hari dengan bayaran Rp600 ribu yang diterima oleh Eka.
Saat di depan Kantor Satpol PP, mobil diserahkan kepada Aliandi. Selanjutnya, Aliandi menjemput Eldi dan menemui Ria. Masih kata Wira, Ria adalah pacarnya Bayu yang berniat menyewa mobil tersebut.
Singkat cerita, Bayu sepakat untuk menyewa selama dua hari, pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12). Dalam kasus ini, Aliandi sebagai perantara. Namun tiba waktu yang ditetapkan, Aliandi tak mengembalikan mobil tersebut. Alhasil, Eka melaporkanya ke Polres Langsa.
“Senin malam, mobil Avanza itu sudah diserahkan kepada anggota Polres Langsa,” tandas mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini. (ted)