25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

10 Kg Ganja Gagal Diedar ke Jambi

Barang Bukti :Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi menunjukkan barang bukti 9 kg ganja dan tersangka.(Teddy Akbari-Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak gagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 9 bal dari salah satu Pool Bus di Jalan Sisingamaraja Km 6,5, Medan Amplas, Minggu (5/2) petang.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, gagalnya pengiriman ganja tersebut berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, lanjut Fery, pihaknya pun berhasil meringkus

Romi Syahputra (23) warga Jalan eka V, Jakarta Pusat dengan barang bukti 9 kg ganja. “Tersangka (Romi) sengaja datang ke Aceh untuk membawa ganja ke Jambi,”kata Fery, Selasa (7/2) siang.

Selesai membeli ganja di Aceh, masih kata Fery, tersangka pun berangkat ke Jambi. Dalam perjalanan, pria yang tidak memiliki pekerjaan itu memutuskan untuk berangkat ke Jambi melalui Pool Bus di Medan.

Petugas yang sudah mengantongi informasi tentang Romi, kemudian melakukan penyelidikan. “Begitu dapat informasi, kemudian Pak Kapolsek membentuk tim untuk memantau situasi di Terminal Pool Bus Aceh, Jalan Gagak Hitam/Ringroad,” ujar Fery.

Penyelidikan yang dilakukan petugas berbuah manis. Ciri-ciri dan postur badan Romi telah dikantongi oleh petugas. Fery menambahkan, Romi turun dari bus di terminal Pool Bus Aceh Jalan Gagak Hitam pada pukul 18.00 WIB.

Oleh petugas, tak langsung dilakukan penyergapan. Fery memilih untuk memantau Romi. “Setelah turun di Pool Bus, tersangka naik becak mesin menuju Pool Bus di Jalan Sisingamaraja,” ujar Fery.

Begitu turun, tim pun masih memantau aktivitas Romi. Tiba waktu yang tepat, Romi yang mengenakan tas ransel langsung disergap. Petugas kemudian menggeledah isi tas ransel yang dipakai Romi.

Akibat temuan barang bukti itu, petugas langsung memboyong Romi ke Polsek Patumbak guna penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, Romi mengakui ganja itu dibawanya dari Aceh, yang rencananya akan dipikul ke Jambi.

“Dari seseorang di Aceh, tersangka membeli ganja tersebut,” tandas Fery.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengendus seseorang yang telah menjual ganja kepada Romi. Selain itu, Polsek Patumbak juga akan berkordinasi dengan kepolisian yang ada di Aceh.

Oleh polisi, Romi disangkakan Pasal 112, Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ted/han)

Barang Bukti :Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi menunjukkan barang bukti 9 kg ganja dan tersangka.(Teddy Akbari-Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak gagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 9 bal dari salah satu Pool Bus di Jalan Sisingamaraja Km 6,5, Medan Amplas, Minggu (5/2) petang.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, gagalnya pengiriman ganja tersebut berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, lanjut Fery, pihaknya pun berhasil meringkus

Romi Syahputra (23) warga Jalan eka V, Jakarta Pusat dengan barang bukti 9 kg ganja. “Tersangka (Romi) sengaja datang ke Aceh untuk membawa ganja ke Jambi,”kata Fery, Selasa (7/2) siang.

Selesai membeli ganja di Aceh, masih kata Fery, tersangka pun berangkat ke Jambi. Dalam perjalanan, pria yang tidak memiliki pekerjaan itu memutuskan untuk berangkat ke Jambi melalui Pool Bus di Medan.

Petugas yang sudah mengantongi informasi tentang Romi, kemudian melakukan penyelidikan. “Begitu dapat informasi, kemudian Pak Kapolsek membentuk tim untuk memantau situasi di Terminal Pool Bus Aceh, Jalan Gagak Hitam/Ringroad,” ujar Fery.

Penyelidikan yang dilakukan petugas berbuah manis. Ciri-ciri dan postur badan Romi telah dikantongi oleh petugas. Fery menambahkan, Romi turun dari bus di terminal Pool Bus Aceh Jalan Gagak Hitam pada pukul 18.00 WIB.

Oleh petugas, tak langsung dilakukan penyergapan. Fery memilih untuk memantau Romi. “Setelah turun di Pool Bus, tersangka naik becak mesin menuju Pool Bus di Jalan Sisingamaraja,” ujar Fery.

Begitu turun, tim pun masih memantau aktivitas Romi. Tiba waktu yang tepat, Romi yang mengenakan tas ransel langsung disergap. Petugas kemudian menggeledah isi tas ransel yang dipakai Romi.

Akibat temuan barang bukti itu, petugas langsung memboyong Romi ke Polsek Patumbak guna penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, Romi mengakui ganja itu dibawanya dari Aceh, yang rencananya akan dipikul ke Jambi.

“Dari seseorang di Aceh, tersangka membeli ganja tersebut,” tandas Fery.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengendus seseorang yang telah menjual ganja kepada Romi. Selain itu, Polsek Patumbak juga akan berkordinasi dengan kepolisian yang ada di Aceh.

Oleh polisi, Romi disangkakan Pasal 112, Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/