30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Maling Gudang Lokomotif PT KAI Dibekuk

PAPARKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Waka Polsek Padang Hilir Iptu P Sitompul memperlihatkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Padang Hilir, Jumat (10/2).(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Satu dari dua maling di gudang Dipo Lokomotif Stasiun Kereta Api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Padang Hilir.

Dari tangan pelaku Syamsul Bahri Harefa (23) warga Jalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, petugas turut menyita seluruh barang bukti. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Waka Polsek Padang Hilir Iptu P Sitompul mengatakan Syamsul yang beraksi dengan rekannya Alvian, warga Jalan Batu Bara pada Jumat (3/2) berhasil membawa kabur 1 unit Mesin Pompa Air. Selain itu, televisi serta kompor gas dari gudang Dipo Lokomotif milik perusahaan PT KAI Kota Tebingtinggi.

“Kedua pelaku masuk kedalam gudang setelah membuka paksa pintu depan gudang dengan mengunakan linggis,” terang AKP MT Sagala.

Penangkapan Syamsul berawal dari pengaduan Irawan (27), karyawan PT KAI Tebingtinggi.

Dalam pengaduannya, Irawan melporkan pencurian di gudang Dipo Lokomotif PT KAI. Akhirnya, polisi pun membekuk Syamsul di rumahnya.

“Tersangka Syamsul Bahri ditangkap saat sedang tertidur dirumahnya. Sedangkan rekan tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara seluruh barang bukti yang belum sempat dijual oleh para tersangka juga berhasil ditemukan,” ujar MT Sagala.

Syamsul mengaku dirinya pernah masuk penjara selama 9 bulan. Kasus yang menjeratnya adalah pencurian laptop di akhir tahun 2016. Baru lima puluh hari bebas, Syamsul sudah mencuri lagi. “Aku kenal Alvian sewaktu didalam penjara, apalagi kami pernah satu kampung di Jalan Bakti Tebingtinggi dulu,”sebutnya.

Kini tersangka Syamsul Bahri harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam didalam sel Mapolsek Padang Hilir. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana.(ian/ala)

 

PAPARKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Waka Polsek Padang Hilir Iptu P Sitompul memperlihatkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Padang Hilir, Jumat (10/2).(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Satu dari dua maling di gudang Dipo Lokomotif Stasiun Kereta Api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Padang Hilir.

Dari tangan pelaku Syamsul Bahri Harefa (23) warga Jalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, petugas turut menyita seluruh barang bukti. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Waka Polsek Padang Hilir Iptu P Sitompul mengatakan Syamsul yang beraksi dengan rekannya Alvian, warga Jalan Batu Bara pada Jumat (3/2) berhasil membawa kabur 1 unit Mesin Pompa Air. Selain itu, televisi serta kompor gas dari gudang Dipo Lokomotif milik perusahaan PT KAI Kota Tebingtinggi.

“Kedua pelaku masuk kedalam gudang setelah membuka paksa pintu depan gudang dengan mengunakan linggis,” terang AKP MT Sagala.

Penangkapan Syamsul berawal dari pengaduan Irawan (27), karyawan PT KAI Tebingtinggi.

Dalam pengaduannya, Irawan melporkan pencurian di gudang Dipo Lokomotif PT KAI. Akhirnya, polisi pun membekuk Syamsul di rumahnya.

“Tersangka Syamsul Bahri ditangkap saat sedang tertidur dirumahnya. Sedangkan rekan tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara seluruh barang bukti yang belum sempat dijual oleh para tersangka juga berhasil ditemukan,” ujar MT Sagala.

Syamsul mengaku dirinya pernah masuk penjara selama 9 bulan. Kasus yang menjeratnya adalah pencurian laptop di akhir tahun 2016. Baru lima puluh hari bebas, Syamsul sudah mencuri lagi. “Aku kenal Alvian sewaktu didalam penjara, apalagi kami pernah satu kampung di Jalan Bakti Tebingtinggi dulu,”sebutnya.

Kini tersangka Syamsul Bahri harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan mendekam didalam sel Mapolsek Padang Hilir. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana.(ian/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/