28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Menggembala Lembu, Sepeda Motor Raib

Ini pelakunya

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Minuets Ginting alias Munir (32) diringkus Tim Reskrim Polsek Kuala, Kamis (11/10). Itu setelah, ia memncuri sepeda motor milik Rendy Pranata Sembiring (23).

Penangkapan warga Dusun Tanjung Pamah, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu berawal dari pengaduan Rendy ke Mapolsek Kuala.

Dalam pengaduannya, Rendy mengaku sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4260 LK warna merah miliknya raib digondol maling, Minggu (7/10) sekira pukul 14.30 WIB.

Sore itu, Rendy yang tinggal di Dusun Tanjung Pamah, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat sedang menggembala lembu. Ia menggembala tak jauh dari rumahnya.

Oleh polisi, laporan Rendy diterima dengan Nomor LP/50/X/2018/SU/LKT/SEK KUALA/tanggal 8 Oktober 2018. Usut punya usut, sang maling diketahui.

Petugas Reskrim Polsek Kuala kemudian menangkap Minuets. Tersangka ditangkap di Jalan Umum Beruam, Desa Besadi saat membawa sepeda motor korban.

Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan mengatakan, tersangka ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/53/X/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2018.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” ucap AKP Arnold Hasibuan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku awalnya tidak ada niat mencuri sepeda motor korban. Tiba-tiba saja keinginannya muncul saat melihat sepeda motor terparkir di perkebunan kelapa sawit.

“Saat itu pelaku sedang mengutip berondolan (buah kelapa sawit yang terpisah dari tandannya). Melihat tidak ada orang, disitulah niatnya timbul untuk mengambil sepeda motor korban,” ucapnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. Kini, tersangka sudah diamankan di RTP Polsek Kuala sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(bam/ala)

Ini pelakunya

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Minuets Ginting alias Munir (32) diringkus Tim Reskrim Polsek Kuala, Kamis (11/10). Itu setelah, ia memncuri sepeda motor milik Rendy Pranata Sembiring (23).

Penangkapan warga Dusun Tanjung Pamah, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu berawal dari pengaduan Rendy ke Mapolsek Kuala.

Dalam pengaduannya, Rendy mengaku sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4260 LK warna merah miliknya raib digondol maling, Minggu (7/10) sekira pukul 14.30 WIB.

Sore itu, Rendy yang tinggal di Dusun Tanjung Pamah, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat sedang menggembala lembu. Ia menggembala tak jauh dari rumahnya.

Oleh polisi, laporan Rendy diterima dengan Nomor LP/50/X/2018/SU/LKT/SEK KUALA/tanggal 8 Oktober 2018. Usut punya usut, sang maling diketahui.

Petugas Reskrim Polsek Kuala kemudian menangkap Minuets. Tersangka ditangkap di Jalan Umum Beruam, Desa Besadi saat membawa sepeda motor korban.

Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan mengatakan, tersangka ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/53/X/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2018.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” ucap AKP Arnold Hasibuan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku awalnya tidak ada niat mencuri sepeda motor korban. Tiba-tiba saja keinginannya muncul saat melihat sepeda motor terparkir di perkebunan kelapa sawit.

“Saat itu pelaku sedang mengutip berondolan (buah kelapa sawit yang terpisah dari tandannya). Melihat tidak ada orang, disitulah niatnya timbul untuk mengambil sepeda motor korban,” ucapnya.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. Kini, tersangka sudah diamankan di RTP Polsek Kuala sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/