MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besok (15/2), Kota Tebingtinggi dan Tapanuli Tengah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Untuk memudahkan masyarakat melaporkan secara cepat dugaan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut membentuk tim monitoring pengawasan Pilkada 2017.
“Tim monitoring ini dibentuk, agar persoalan-persoalan yang terjadi di masa tenang, saat pemungutan suara dan paska-pemungutan suara bisa cepat diketahui dan cepat ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumut, Aulia Andri kepada wartawan, kemarin (12/2).
Tim tersebut masing-masing ditempatkan di kedua daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017. Sedangkan satu tim lagi akan bersiaga di Kantor Bawaslu Sumut sebagai penerima laporan melalui SMS yang dibuka untuk seluruh masyarakat khususnya di dua daerah itu.
Pesan melalui SMS tersebut kata Aulia, bisa disampaikan ke nomor 0821-6788-7655. Laporan yang masuk akan dikirimkan oleh tim monitoring langsung ke pimpinan Bawaslu Sumut. “Masyarakat yang melihat atau menemukan pelanggaran diharapkan berpartisipasi melaporkan ke tim monitoring,” katanya.
Disampaikannya, mulai 12 Februari 2017 lalu, merupakan masa tenang hingga H-1 pemungutan suara 15 Februari 2017, besok. Dalam masa itu, tidak dibenarkan lagi ada pelaksanaan kampanye oleh siapapun.
Berdasrakan Pasal 187 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
“Setiap orang. Artinya,siapapun bisa dikenakan sanksi pidana ini. Bukan hanya peserta atau tim kampanye,” katanya.
Disebutkanya juga, penyebaran pemberitahuan atau undangan pemilih (fomulir model C6) sudah diterima pemilih paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara. “Bagi pemilih yang belum menerima C6, silahkan juga SMS, sampaikan nama dan alamat, agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Selain monitoring pelaksanaan kampanye, penyebaran C6, tim monitoring juga mengawasi pelaksanaan pendistribusian perlengkapan (logistik) pemungutan suara. Monitoring untuk memastikan perlengkapan pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis. “Kekurangan logistik bisa menghambat kelancaran pemungutan suara. Kelebihan atau tidak transparanya kebutuhan logistik juga peluang pelanggaran,” katanya.
Bawaslu Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual suaranya. Diingatkan, politik uang merupakan pidana pemilihan umum. Terbukti terstruktur masif dan sistematis bisa menganulir kepesertaan.
Terpisah, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengingatkan agar hasil perhitungan suara di TPS (C1) sudah harus di-upload ke website milik KPU RI paling lambat dua hari setelah pemungutan suara berlangsung. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar Pilkada serentak 2017 berjalan secara terbuka dan transparan. Meski C1 bukanlah hasil akhir.