MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan terminal tipe A yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris, sudah diserahkan kepada Kemenhub sejak November 2016. Dengan demikian, terminal tipe A nantinya tidak lagi menjadi aset Pemko Medan. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan kehilangan Rp5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, hak pengelolaan menjadikan terminal tipe I-A di Medan ini, membuat pihaknya tidak lagi berhak mengutip tempat pemungutan retribusi (TPR) di kedua terminal tersebut.
“Medan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp5 miliar dari retribusi terminal ini. Semua pendapatan maupun pembangunannya ke depan akan menjadi tanggung jawab Kemenhub,” ujar Renward Parapat kepada Sumut Pos, Kamis (16/2).
Ia mengaku tidak ada kendala berarti terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan ini. Hanya saja memang dibutuhkan kebijakan dari kepala daerah ke pemerintah pusat. Di samping itu, pria berkacamata ini beralasan, masih banyak kabupaten/kota yang belum melakukan serah terima terminal ini.
“Dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, baru Tebingtinggi yang sudah rampung melakukan pelimpahan hak pengelolaan tersebut. Jadi bukan hanya Medan saja yang belum. Seperti Sibolga, Labuhan Batu, Mandailing Natal juga belum. Baru Tebingtinggi saja yang sudah,” ungkapnya.
Menurut Renward,Pemerintah Kota Medan sedang mengkaji pelimpahan kewenangan hak pengelolaan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris. Dalam hal ini diperlukan dikresi (kebijakan) Wali Kota Medan, yang akan disampaikan ke Kementrian Perhubungan.”Inikan masih dalam kajian. Dan nanti wali kota yang surati ke pusat terkait pelimpahan kewenangan ini,” papar Renward.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan terminal tipe A yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinang Baris, sudah diserahkan kepada Kemenhub sejak November 2016. Dengan demikian, terminal tipe A nantinya tidak lagi menjadi aset Pemko Medan. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan kehilangan Rp5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, hak pengelolaan menjadikan terminal tipe I-A di Medan ini, membuat pihaknya tidak lagi berhak mengutip tempat pemungutan retribusi (TPR) di kedua terminal tersebut.
“Medan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp5 miliar dari retribusi terminal ini. Semua pendapatan maupun pembangunannya ke depan akan menjadi tanggung jawab Kemenhub,” ujar Renward Parapat kepada Sumut Pos, Kamis (16/2).
Ia mengaku tidak ada kendala berarti terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan ini. Hanya saja memang dibutuhkan kebijakan dari kepala daerah ke pemerintah pusat. Di samping itu, pria berkacamata ini beralasan, masih banyak kabupaten/kota yang belum melakukan serah terima terminal ini.
“Dari 33 kab/kota di Sumatera Utara, baru Tebingtinggi yang sudah rampung melakukan pelimpahan hak pengelolaan tersebut. Jadi bukan hanya Medan saja yang belum. Seperti Sibolga, Labuhan Batu, Mandailing Natal juga belum. Baru Tebingtinggi saja yang sudah,” ungkapnya.
Menurut Renward,Pemerintah Kota Medan sedang mengkaji pelimpahan kewenangan hak pengelolaan Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris. Dalam hal ini diperlukan dikresi (kebijakan) Wali Kota Medan, yang akan disampaikan ke Kementrian Perhubungan.”Inikan masih dalam kajian. Dan nanti wali kota yang surati ke pusat terkait pelimpahan kewenangan ini,” papar Renward.