31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pengurus Parpol Diduga Lolos dan Masuk Cadangan Pertama KPID Sumut 2021-2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum dari 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani SH berang, ketika mendapati satu nama diduga pengurus aktif partai politik (parpol), lolos dalam seleksi hingga ke tahap uji kelayakan di DPRD Sumut. Bahkan, nama tersebut masuk dalam cadangan pertama pada penetapan hasil seleksi KPID Sumut oleh Komisi A DPRD Sumut.

Berdasarkan keterangan Ranto, nama yang dimaksud berinisial MS. Hasil seleksi tanpa kesepakatan maupun mufakat itu, MS yang hingga kini masih mengemban posisi salah satu Wakil Ketua di Partai Nasdem tersebut menduduki rangking ke-8.

Pernyataan tegas Ranto, turut dibuktikan dengan menunjukkan SK DPP Partai Nasdem Nomor 330-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumteara Utara periode 2020-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diteken Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Johnny G. Plate.

“Ini fatal sekali. Kader dan pengurus parpol bisa mencalonkan diri sebagai komisioner di KPID yang jelas-jelas lembaga negara independen. Padahal di awal pendaftaran sudah jelas tertulis calon komisioner KPID tidak boleh terdaftar sebagai pengurus parpol. Bahkan ada pakta integritas khusus soal itu yang diteken di atas meterai Rp10.000. Terlalu banyak masalah yang membuat hasil pemilihan 7 nama di rapat Komisi A yang berlangsung ricuh pada Sabtu (23/1/2022) itu sangat rentan digugat di PTUN,” ungkap Ranto di kantornya, Selasa (12/4/2022).

Ranto mengingatkan bahwa langkah paling bijak mengatasi kekisruhan pemilihan yang berantakan ini adalah kembali melakukan uji publik sesuai LAHP Ombudsman. Sebab, selain masalah SK perpanjangan 2 calon petahana, teranyar juga ditemukan calon komisioner yang ternyata masih aktif sebagai pengurus parpol.

Ranto curiga masuknya nama MS merupakan pesanan oknum tertentu di DPRD, sebagai kesepakatan untuk melenggangnya 2 calon petahana yang diduga bermasalah yang langsung ikut fit and proper test di DPRD. Padahal, kedua nama ini SK Perpanjangannya sudah dipermasalahkan sejak 2021 lalu oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto.

“Terlalu banyak bau busuk yang kami cium dalam proses seleksi KPID 2021-2024 ini. Jika Rapim DPRD pada 14 April nanti tidak taat asas dalam mengambil keputusan politik, kami akan bongkar semua aroma busuk ini. Terlalu menyengat bau bangkainya,” tegas Advokat yang juga Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut dari 2015-2019 tersebut.

Ranto mengingatkan DPRD tidak perlu malu untuk mengikuti LAHP Ombudsman karena sebagaimana amanat Undang-undang, Ombudsman adalah lembaga korektif. Kata Ranto, rekomendasi Ombudsman justru akan menyelamatkan wajah DPRD, dan paling penting menjauhkan legislator yang terlibat di dalamnya terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Pihaknya sepakat bahwa LAHP Ombudsman adalah norma yang mereka pedomani dan mereka yakini sebagai landasan atas itikad baik pimpinan DPRD turun tangan dalam penyelesaian kisruh seleksi KPID. “Jika penetapannya main kekerasan politik lagi, kami akan gugat ke PTUN, meminta pihak Ditkrimsus Polda Sumut menyurati Gubernur Sumut agar tidak melantik 7 komisioner terpilih karena ada 2 diantaranya sedang tahap lidik atas dugaan penggunaan anggaran negara secara tidak sah,” tegasnya. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum dari 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani SH berang, ketika mendapati satu nama diduga pengurus aktif partai politik (parpol), lolos dalam seleksi hingga ke tahap uji kelayakan di DPRD Sumut. Bahkan, nama tersebut masuk dalam cadangan pertama pada penetapan hasil seleksi KPID Sumut oleh Komisi A DPRD Sumut.

Berdasarkan keterangan Ranto, nama yang dimaksud berinisial MS. Hasil seleksi tanpa kesepakatan maupun mufakat itu, MS yang hingga kini masih mengemban posisi salah satu Wakil Ketua di Partai Nasdem tersebut menduduki rangking ke-8.

Pernyataan tegas Ranto, turut dibuktikan dengan menunjukkan SK DPP Partai Nasdem Nomor 330-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumteara Utara periode 2020-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diteken Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Johnny G. Plate.

“Ini fatal sekali. Kader dan pengurus parpol bisa mencalonkan diri sebagai komisioner di KPID yang jelas-jelas lembaga negara independen. Padahal di awal pendaftaran sudah jelas tertulis calon komisioner KPID tidak boleh terdaftar sebagai pengurus parpol. Bahkan ada pakta integritas khusus soal itu yang diteken di atas meterai Rp10.000. Terlalu banyak masalah yang membuat hasil pemilihan 7 nama di rapat Komisi A yang berlangsung ricuh pada Sabtu (23/1/2022) itu sangat rentan digugat di PTUN,” ungkap Ranto di kantornya, Selasa (12/4/2022).

Ranto mengingatkan bahwa langkah paling bijak mengatasi kekisruhan pemilihan yang berantakan ini adalah kembali melakukan uji publik sesuai LAHP Ombudsman. Sebab, selain masalah SK perpanjangan 2 calon petahana, teranyar juga ditemukan calon komisioner yang ternyata masih aktif sebagai pengurus parpol.

Ranto curiga masuknya nama MS merupakan pesanan oknum tertentu di DPRD, sebagai kesepakatan untuk melenggangnya 2 calon petahana yang diduga bermasalah yang langsung ikut fit and proper test di DPRD. Padahal, kedua nama ini SK Perpanjangannya sudah dipermasalahkan sejak 2021 lalu oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto.

“Terlalu banyak bau busuk yang kami cium dalam proses seleksi KPID 2021-2024 ini. Jika Rapim DPRD pada 14 April nanti tidak taat asas dalam mengambil keputusan politik, kami akan bongkar semua aroma busuk ini. Terlalu menyengat bau bangkainya,” tegas Advokat yang juga Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut dari 2015-2019 tersebut.

Ranto mengingatkan DPRD tidak perlu malu untuk mengikuti LAHP Ombudsman karena sebagaimana amanat Undang-undang, Ombudsman adalah lembaga korektif. Kata Ranto, rekomendasi Ombudsman justru akan menyelamatkan wajah DPRD, dan paling penting menjauhkan legislator yang terlibat di dalamnya terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Pihaknya sepakat bahwa LAHP Ombudsman adalah norma yang mereka pedomani dan mereka yakini sebagai landasan atas itikad baik pimpinan DPRD turun tangan dalam penyelesaian kisruh seleksi KPID. “Jika penetapannya main kekerasan politik lagi, kami akan gugat ke PTUN, meminta pihak Ditkrimsus Polda Sumut menyurati Gubernur Sumut agar tidak melantik 7 komisioner terpilih karena ada 2 diantaranya sedang tahap lidik atas dugaan penggunaan anggaran negara secara tidak sah,” tegasnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/