MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pascaperombakan nomenklatur perangkat daerah Pemko Medan sesuai PP.18/2016, pelayanan dan pengawasan di seluruh instansi hingga kini belum berjalan normal. Imbasnya, salah satunya mengenai perizinan reklame, di mana sebelumnya ada di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Pengusaha reklame pun bingung tak tahu harus meminta perizinan ke dinas mana.
Akibat kondisi itu, tak heran bila papan reklame kembali tumbuh subur pada beberapa ruas jalan di Ibukota Provinsi Sumut ini. Seperti amatan Sumut Pos, rangka reklame diduga tak berizin itu berdiri di Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin dan Jalan Pulau Pinang. Tak hanya di situ saja, ruas lainnya juga.
“Logikanya begini, ketika ada pelimpahan kewenangan ini oknum pemasang iklan mau mengurus izinnya itu ke mana, ke dinas mana? Masyarakat kan belum mengetahui tentang informasi ini. Jadi wajar setiap reklame yang berdiri itu tanpa izin,” kata Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, Muhammad Hasan Pulungan kepada Sumut Pos.
Hasan menyebut dalam satu malam itu sebanyak lima reklame tak berizin berdiri di Kota Medan. “Kita sangat menyayangkan itu terjadi. Contoh seperti di depan Bank Sumut ada dua papan reklame, di Jalan Pulau Pinang juga ada. Begitupun pada ruas lainnya,” ungkapnya.
Hasan meyakini papan-papan reklame tersebut tak berizin sehingga tak dikenakan pajak. Hingga kini pihaknya juga tak mengetahui ke mana harus memohon dan perpanjangan izin papan reklame, mengingat belum dilakukannya sosialisasi pelimpahan wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada P3I.
“Papan reklame di 13 ruas jalan tak bisa dipungut pajak, tapi tak juga ditertibkan. Ini kan angin segar kepada perusahaan tertentu. Kami juga tak tahu mau perpanjang izin ke mana. Seharusnya ada sosialisasi,” jelas dia.
MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pascaperombakan nomenklatur perangkat daerah Pemko Medan sesuai PP.18/2016, pelayanan dan pengawasan di seluruh instansi hingga kini belum berjalan normal. Imbasnya, salah satunya mengenai perizinan reklame, di mana sebelumnya ada di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Pengusaha reklame pun bingung tak tahu harus meminta perizinan ke dinas mana.
Akibat kondisi itu, tak heran bila papan reklame kembali tumbuh subur pada beberapa ruas jalan di Ibukota Provinsi Sumut ini. Seperti amatan Sumut Pos, rangka reklame diduga tak berizin itu berdiri di Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin dan Jalan Pulau Pinang. Tak hanya di situ saja, ruas lainnya juga.
“Logikanya begini, ketika ada pelimpahan kewenangan ini oknum pemasang iklan mau mengurus izinnya itu ke mana, ke dinas mana? Masyarakat kan belum mengetahui tentang informasi ini. Jadi wajar setiap reklame yang berdiri itu tanpa izin,” kata Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, Muhammad Hasan Pulungan kepada Sumut Pos.
Hasan menyebut dalam satu malam itu sebanyak lima reklame tak berizin berdiri di Kota Medan. “Kita sangat menyayangkan itu terjadi. Contoh seperti di depan Bank Sumut ada dua papan reklame, di Jalan Pulau Pinang juga ada. Begitupun pada ruas lainnya,” ungkapnya.
Hasan meyakini papan-papan reklame tersebut tak berizin sehingga tak dikenakan pajak. Hingga kini pihaknya juga tak mengetahui ke mana harus memohon dan perpanjangan izin papan reklame, mengingat belum dilakukannya sosialisasi pelimpahan wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada P3I.
“Papan reklame di 13 ruas jalan tak bisa dipungut pajak, tapi tak juga ditertibkan. Ini kan angin segar kepada perusahaan tertentu. Kami juga tak tahu mau perpanjang izin ke mana. Seharusnya ada sosialisasi,” jelas dia.