25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tata Papan Reklame, Pemko Bakal Tiru Surabaya

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa kendaraan melintas dibawah papan reklame di Jalan Balai Kota Medan, Kamis (16/3) Papan Reklame yang berada di zona larangan belum juga ditertibkan sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papan Reklame DPRD Medan Landen Marbun meminta Pemerintah Kota Medan merevisi  Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No11/2011 tentang Pajak Reklame yang selama ini menjadi pedoman Pemko Medan. Tak hanya itu, juga mengusulkan perda baru yang mengatur Penyelenggaraan Teknis Reklame.

Usulan revisi ini muncul setelah Pansus Pembahasan Reklame DPRD Medan usai pulang kunjungan kerja dari Kota Bandung dan Surabaya. Dalam keberangkatan itu turut ikut Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

“Ya, itulah alasan kenapa Pansus Reklame DPRD Medan mengajak Wakil Wali Kota Medan untuk melakukan kunjungan ke Bandung dan Surabaya, terkait penataan reklame. Biar Pemko miliki semangat untuk menata reklame di Medan, ” katanya kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin ( 3/4).

Dikatakan Landen, pihaknya memiliki dua kesimpulan paska berkunjung ke Surabaya dan Bandung. Kesimpulan pertama, sebut politisi Hanura ini, yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No11/2011 tentang Pajak Reklame yang selama ini menjadi pedoman Pemko Medan. Kesimpulan kedua mengusulkan perda baru yang mengatur Penyelenggaraan Teknis Reklame.

“Studi memang mengarah ke revisi perda, atau pengusulan perda baru. Perda yang kita miliki hanya pajak reklame. Seharusnya ada perda mengenai penyelenggaraan teknis reklame sepeti di Bandung dan Surabaya,” ucapnya.

Ia meminta Pemko untuk memiliki kajian hukum yang kuat. Sebab selama ini produk hukum Pemko sangat lemah, bahkan peraturan wali kota tidak sinkron dengan perda. “Perwal ini menjadi sumber permasalahan. Tak sinkron dengan perda. Mudah-mudahan dengan hadirnya wakil wali kota ada semangat untuk menata papan reklame,” katanya.

Landen juga turut mengomentari ketegasan Pemko dalam penertiban papan reklame ilegal. Menurutnya hingga saat ini masih ada papan reklame baru yang berdiri di zona terlarang.”Saya melihat keberanian Pemko timbul-tenggelam. Saya baru lihat di zona terlarang sudah tumbuh lagi, tapi di tempat lain ditertibkan. Semoga Pemko bernyali untuk membongkar,” pungkasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Beberapa kendaraan melintas dibawah papan reklame di Jalan Balai Kota Medan, Kamis (16/3) Papan Reklame yang berada di zona larangan belum juga ditertibkan sampai sekarang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Papan Reklame DPRD Medan Landen Marbun meminta Pemerintah Kota Medan merevisi  Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No11/2011 tentang Pajak Reklame yang selama ini menjadi pedoman Pemko Medan. Tak hanya itu, juga mengusulkan perda baru yang mengatur Penyelenggaraan Teknis Reklame.

Usulan revisi ini muncul setelah Pansus Pembahasan Reklame DPRD Medan usai pulang kunjungan kerja dari Kota Bandung dan Surabaya. Dalam keberangkatan itu turut ikut Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

“Ya, itulah alasan kenapa Pansus Reklame DPRD Medan mengajak Wakil Wali Kota Medan untuk melakukan kunjungan ke Bandung dan Surabaya, terkait penataan reklame. Biar Pemko miliki semangat untuk menata reklame di Medan, ” katanya kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Senin ( 3/4).

Dikatakan Landen, pihaknya memiliki dua kesimpulan paska berkunjung ke Surabaya dan Bandung. Kesimpulan pertama, sebut politisi Hanura ini, yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No11/2011 tentang Pajak Reklame yang selama ini menjadi pedoman Pemko Medan. Kesimpulan kedua mengusulkan perda baru yang mengatur Penyelenggaraan Teknis Reklame.

“Studi memang mengarah ke revisi perda, atau pengusulan perda baru. Perda yang kita miliki hanya pajak reklame. Seharusnya ada perda mengenai penyelenggaraan teknis reklame sepeti di Bandung dan Surabaya,” ucapnya.

Ia meminta Pemko untuk memiliki kajian hukum yang kuat. Sebab selama ini produk hukum Pemko sangat lemah, bahkan peraturan wali kota tidak sinkron dengan perda. “Perwal ini menjadi sumber permasalahan. Tak sinkron dengan perda. Mudah-mudahan dengan hadirnya wakil wali kota ada semangat untuk menata papan reklame,” katanya.

Landen juga turut mengomentari ketegasan Pemko dalam penertiban papan reklame ilegal. Menurutnya hingga saat ini masih ada papan reklame baru yang berdiri di zona terlarang.”Saya melihat keberanian Pemko timbul-tenggelam. Saya baru lihat di zona terlarang sudah tumbuh lagi, tapi di tempat lain ditertibkan. Semoga Pemko bernyali untuk membongkar,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/