26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kondisi Keuangan Jadi Alasan PDAM Naikkan Tarif

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Arif Haryadian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rencana PDAM Tirtanadi akan menaikkan tarif dasar Air (TDA) pada Maret ini karena alasan kondisi keuangan.

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Arif Haryadian mengatakan, jika  rencana kenaikkan tarif air dibatalkan, maka PDAM Tirtanadi tidak berkembang. Bahkan, kondisi perusahaan akan stagnan atau jalan ditempat. “Andaipun tarif tidak naik, PDAM Tirtanadi tidak akan tutup. Tapi pelayanan yang akan kami berikan kepada masyarakat tidak akan maksimal. Seperti tidak akan ada pergantian pipa dan sebagainya. Saat ini harus saya akui kalau pelayanan kepada masyarakat belum maksimal,” ujar Arif saat ditemui di lantai II gedung PDAM Tirtanadi Sumut Jalan Sisingamangaraja, Selasa (21/2).

Menurut Arif, bisnis plan yang sudah dibuat para direksi PDAM yakni dibutuhkan Rp1,2 triliun sampai 2019 untuk mengembangkan PDAM Tirtanadi. Sumber pendanaannya bisa dari hibah luar negeri, APBN, APBD serta penyertaan modal dan lainnya. “Direksi yang ada saat ini dituntut bekerja secara profesional. Berlandaskan bekerja secara profesional tersebut maka kami memutuskan menaikkan tarif air. Percayalah pada kami, pasti kami akan buat tiang pancang prestasi sebelum berakhir priodesasi,” ujarnya.

Dikatakan Arif, pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 71/2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, disebutkan pada pasal 5 ayat (4) bahwa perusahaan daerah air minum diperkenankan untuk memiliki keuntungan minimal 10 persen setiap tahunnya.

“Kenyataannya, keuntungan PDAM Tirtanadi setiap tahun di bawah 10 persen. Kenapa itu terjadi, karena kami melakukan efesiensi biaya dan melakukan penghematan di beberapa sektor,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ini juga tak terlepas dari tarif PDAM Tirtanadi Sumut yang rendah dibandingkan dengan tarif air di beberapa perusahan daerah lain, seperti di Kota Palembang.”Ini sampel data tahun 2011 yang saya ambil, di Palembang kategori RT 1 tarifnya Rp3,63, sedangkan di PDAM masih Rp3,25. Untuk RT 4 di Palembang Rp7,55 sedangkan di PDAM Tirtanadi Sumut hanya Rp7. Jadi bisa dibilang tarif air kami itu murah, padahal biaya produksi yang dibutuhkan besar. Coba lihat bagaimana air di sungai kita kondisinya seperti apa, untuk membuat nya menjadi bersih butuh biaya yang tidak sedikit,” paparnya.

Tak hanya itu, alasan kenaikan juga karena depresiasi dolar terhadap rupiah. “Tahun 2013 satu Dolar itu Rp10 ribu, sekarang sudah Rp13 ribu. Banyak peralatan kita yang dibeli dari luar negeri,” ujarnya.

Lalu, biaya bahan kimia untuk membuat air sungai menjadi jernih sebelum dialiri kepada pelanggan. “BBM terus naik, kebutuhan dan harga bahan juga pasti naik, begitu juga bahan kimia yang kami butuhkan,” ungkapnya.

Dia menjamin kalau kenaikan tarif yang akan diberlakukan 1 Maret 2017 tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Di Permendagri 71/2016 pada pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan rancangan tarif air paling lambat mingu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Arif Haryadian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rencana PDAM Tirtanadi akan menaikkan tarif dasar Air (TDA) pada Maret ini karena alasan kondisi keuangan.

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Arif Haryadian mengatakan, jika  rencana kenaikkan tarif air dibatalkan, maka PDAM Tirtanadi tidak berkembang. Bahkan, kondisi perusahaan akan stagnan atau jalan ditempat. “Andaipun tarif tidak naik, PDAM Tirtanadi tidak akan tutup. Tapi pelayanan yang akan kami berikan kepada masyarakat tidak akan maksimal. Seperti tidak akan ada pergantian pipa dan sebagainya. Saat ini harus saya akui kalau pelayanan kepada masyarakat belum maksimal,” ujar Arif saat ditemui di lantai II gedung PDAM Tirtanadi Sumut Jalan Sisingamangaraja, Selasa (21/2).

Menurut Arif, bisnis plan yang sudah dibuat para direksi PDAM yakni dibutuhkan Rp1,2 triliun sampai 2019 untuk mengembangkan PDAM Tirtanadi. Sumber pendanaannya bisa dari hibah luar negeri, APBN, APBD serta penyertaan modal dan lainnya. “Direksi yang ada saat ini dituntut bekerja secara profesional. Berlandaskan bekerja secara profesional tersebut maka kami memutuskan menaikkan tarif air. Percayalah pada kami, pasti kami akan buat tiang pancang prestasi sebelum berakhir priodesasi,” ujarnya.

Dikatakan Arif, pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 71/2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, disebutkan pada pasal 5 ayat (4) bahwa perusahaan daerah air minum diperkenankan untuk memiliki keuntungan minimal 10 persen setiap tahunnya.

“Kenyataannya, keuntungan PDAM Tirtanadi setiap tahun di bawah 10 persen. Kenapa itu terjadi, karena kami melakukan efesiensi biaya dan melakukan penghematan di beberapa sektor,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ini juga tak terlepas dari tarif PDAM Tirtanadi Sumut yang rendah dibandingkan dengan tarif air di beberapa perusahan daerah lain, seperti di Kota Palembang.”Ini sampel data tahun 2011 yang saya ambil, di Palembang kategori RT 1 tarifnya Rp3,63, sedangkan di PDAM masih Rp3,25. Untuk RT 4 di Palembang Rp7,55 sedangkan di PDAM Tirtanadi Sumut hanya Rp7. Jadi bisa dibilang tarif air kami itu murah, padahal biaya produksi yang dibutuhkan besar. Coba lihat bagaimana air di sungai kita kondisinya seperti apa, untuk membuat nya menjadi bersih butuh biaya yang tidak sedikit,” paparnya.

Tak hanya itu, alasan kenaikan juga karena depresiasi dolar terhadap rupiah. “Tahun 2013 satu Dolar itu Rp10 ribu, sekarang sudah Rp13 ribu. Banyak peralatan kita yang dibeli dari luar negeri,” ujarnya.

Lalu, biaya bahan kimia untuk membuat air sungai menjadi jernih sebelum dialiri kepada pelanggan. “BBM terus naik, kebutuhan dan harga bahan juga pasti naik, begitu juga bahan kimia yang kami butuhkan,” ungkapnya.

Dia menjamin kalau kenaikan tarif yang akan diberlakukan 1 Maret 2017 tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Di Permendagri 71/2016 pada pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa penyusunan rancangan tarif air paling lambat mingu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/