25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Hadapi Gugatan Masyarakat, PDAM Tirtanadi Tak Gentar

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ancaman Lembaga Advokasi Perlindugan Konsumen (LAPK) Sumut menggugat PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, melalui gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara), tak membuat PDAM Tirtanadi gentar. Gugatan itu terait rencana PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air sebesar 30 persen terhitung 1 Maret 2017.

Salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) itu tetap pada pendirian awal yakni menaikkan tarif air sebesar 30 persen terhitung 1 Maret 2017.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar belum bisa berbicara banyak terkait adanya rencana citizen lawsit dari masyarakat perihal rencana kenaikan tarif air.

Meski begitu, Tauhid menyarankan agar masyarakat jangan terburu-buru mengambil sikap. “Kita lihat dan pelajari dulu permasalahan sampai dilakukan citizen lawsit, baru kita ambil sikap,” ujar Tauhid, Jumat (24/2).

Tauhid menambahkan, gugatan citizen lawsit merupakan hak individu dari para pelanggan. “Kita lihat dulu perkembangan seperti apa, kalau memang digugat, kami siap menghadapinya,”tambahnya.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mendukung adanya rencana masyarakat yang ingin melakukan citizen lawsit.

Secara khusus, diakuinya, Komisi C bum mengeluarkan sikap terkait adanya rencana PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air. Sebab, usulan kenaikan air belum pernah dibahas secara khusus.

Menurutnya, agenda pembahasan rencana kenaikan tarif harus dibuat secara khusus dan tidak boleh digabung dengan agenda lainnya.  Selain itu, PDAM Tirtanadi Sumut juga harus melayangkan surat resmi ke DPRD Sumut perihal konsultasi rencana kenaikan tarif.

“Atas dasar itulah Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan agenda pembahasan atau rapat konsultasi kenaikan tarif. Jadi tidak boleh PDAM menaikkan tarif sebelum berkonsultasi ke dewan,” paparnya.

Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lanjut dia, bakal dilibatkan didalam rapat kenaikan tarif.

“Tentu Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Perekonomian juga harus diundang, Biro Hukum yang memproses Pergub juga turut diundang,” katanya.

Dia menambahkan, ada sebuah pasal pada Perda No 10/2009 yang menyebut kenaikan tarif ditetapkan melalui keputusan kepala daerah atas usul direksi disetujui dewan pengawas dan terlebih dahulu di konsultasikan ke DPRD.

“Kenaikan tarif itu kan diatur di dalam Pergub dan Pergub itu merupakan turunan dari Perda. Ketika ada salah satu point di Perda tidak dilaksanakan, maka Pergub nya Batak demi hukum,” tuturnya. (dik/ila)

 

 

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ancaman Lembaga Advokasi Perlindugan Konsumen (LAPK) Sumut menggugat PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, melalui gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara), tak membuat PDAM Tirtanadi gentar. Gugatan itu terait rencana PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air sebesar 30 persen terhitung 1 Maret 2017.

Salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) itu tetap pada pendirian awal yakni menaikkan tarif air sebesar 30 persen terhitung 1 Maret 2017.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut, Tauhid Ichyar belum bisa berbicara banyak terkait adanya rencana citizen lawsit dari masyarakat perihal rencana kenaikan tarif air.

Meski begitu, Tauhid menyarankan agar masyarakat jangan terburu-buru mengambil sikap. “Kita lihat dan pelajari dulu permasalahan sampai dilakukan citizen lawsit, baru kita ambil sikap,” ujar Tauhid, Jumat (24/2).

Tauhid menambahkan, gugatan citizen lawsit merupakan hak individu dari para pelanggan. “Kita lihat dulu perkembangan seperti apa, kalau memang digugat, kami siap menghadapinya,”tambahnya.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mendukung adanya rencana masyarakat yang ingin melakukan citizen lawsit.

Secara khusus, diakuinya, Komisi C bum mengeluarkan sikap terkait adanya rencana PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air. Sebab, usulan kenaikan air belum pernah dibahas secara khusus.

Menurutnya, agenda pembahasan rencana kenaikan tarif harus dibuat secara khusus dan tidak boleh digabung dengan agenda lainnya.  Selain itu, PDAM Tirtanadi Sumut juga harus melayangkan surat resmi ke DPRD Sumut perihal konsultasi rencana kenaikan tarif.

“Atas dasar itulah Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan agenda pembahasan atau rapat konsultasi kenaikan tarif. Jadi tidak boleh PDAM menaikkan tarif sebelum berkonsultasi ke dewan,” paparnya.

Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lanjut dia, bakal dilibatkan didalam rapat kenaikan tarif.

“Tentu Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Perekonomian juga harus diundang, Biro Hukum yang memproses Pergub juga turut diundang,” katanya.

Dia menambahkan, ada sebuah pasal pada Perda No 10/2009 yang menyebut kenaikan tarif ditetapkan melalui keputusan kepala daerah atas usul direksi disetujui dewan pengawas dan terlebih dahulu di konsultasikan ke DPRD.

“Kenaikan tarif itu kan diatur di dalam Pergub dan Pergub itu merupakan turunan dari Perda. Ketika ada salah satu point di Perda tidak dilaksanakan, maka Pergub nya Batak demi hukum,” tuturnya. (dik/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/