MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pembenahan yang terus dilakukan setelah meraih akreditasi utama pada November 2016, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, akhirnya meraih akreditasi paripurna. Hal itu dikatakan Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Edwin Efendi saat diwawancarai wartawan, Minggu (26/2).
Dikatakan Edwin, akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang diraih itu, setelah RSUD dr Pirngadi Medan disurvey pada Sabtu (18/2) lalu.”Alhamdulillah, ini usaha maksimal dari seluruh jajaran RS Pirngadi. Dengan semangat keikhlasan dan kebersamaan, dan tanggungjawab seluruh jajaran RS Pirngadi maka beberapa catatan rekomendasi yang perlu disempurnakan berhasil dilaksanakan,” ungkap Edwin.
Dikatakan Edwin, akreditasi tingkat paripurna ini bukan tujuan, tetapi menjadi tolak ukur kesiapan Rumah Sakit, dalam memberi dan memenuhi layanan profesional yang standar. Ada 26 indikator dari 15 pokja yang dinilai dalam kesiapan Rumah Sakit memenuhi layanan standar, mulai dari pelayanan, sarana, dokumen administrasi, rekam medis (catatan riwayat pasien), semua terekam dengan jelas. “Kita dianggap sudah mampu memenuhi layanan standar, maka harus dipertahankan, dikembangkan dan ditingkatkan,” terangnya.
Dia mengakui, RSUD Pirngadi yang pertama di Sumut mencapai akreditasi paripurna. Dengan begitu, RSUD dr Pirngadi Medan, akan menjadi contoh untuk memacu kesiapan Rumah Sakit di daerah lain, guna siap menjadi rumah sakit yang memenuhi layanan standard.
Pihaknya membuka ruang bagi rumah sakit daerah yang ingin berkonsultasi atau melakukan kunjungan kerja terkait keberhasilan mereka mencapai akreditasi paripurna.
“Kita juga membuka diri kepada rumah sakit umum daerah (RSUD) yang ingin berkonsultasi tentang pencapaian ini. Pastinya, kita akan membantu dan mendorong mereka bagaimana agar bisa mendapatkan akreditasi rumah sakit, ” tambah Edwin.
Dengan meraih akreditasi paripurna, lanjutnya, maka mulai dari penegakan diagnosa, tindakan operatif sampai dengan perawatan di RSUD dr Pirngadi Medan, sudah ada layanan standarnya. “Setelah mendapatkan akreditasi paripurna ini, kita tetap dipantau oleh Tim KARS. Maksudnya, agar kita tetap menjaga komitmen dan konsistensi dalam menjalankan pelayanan,” ungkapnya.
Edwin juga mengungkapkan, beberapa tahun lagi, BPJS Kesehatan akan menerapkan bahwa rumah sakit wajib terakreditasi jika ingin menjadi provider mereka. “Tahun 2019, seluruh rumah sakit sudah harus akreditasi. Kalau tidak, maka tidak akan bisa menjadi provider BPJS Kesehatan,” pungkas Edwin. (ain/ila)