31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Waduh..Polisi Ikut Menagih Biaya Perobatan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PIRNGADI: Suasana di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan di Jalan HM Yamin Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan di Jalan HM Yamin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Seorang Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ramadhan mengaku tetap diharuskan membayar biaya perobatan anaknya bernama Ikbal, oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan sebesar Rp672.000. Bahkan, pria yang berusia 41 tahun itu mengaku ditagih hingga ke rumahnya di Jalan Karya Bakti, Indra Kasih, Medan Tembung. Bapak tiga anak itu terpaksa menyerahkan uang Rp90 ribu kepada Petugas RSUD dr Pirngadi Medan bernama Juli yang saat itu datang bersama seorang polisi.

Ramadhan menjelaskan di RSUD dr Pringadi Medan Kamis (8/12) siang, kartu BPJS Kesehatan milik anaknya, Ikbal tidak bisa digunakan. Akibatnya, Ikbal yang berobat pada Minggu (27/11) pagi kemarin dimasukkan sebagai pasien umum tanpa adanya pemberitahuan dari pihak RSUD dr Pirngadi Medan, karena ketika masuk tidak diberitahu.

“Kalau begini kan kita kecewa, karena punya kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan. Orang rumah sakit bilang BPJS Kesehatan tidak mau menerima karena termasuk kecelakaan lalulintas,” beber Ramdhan.

Ramdhan mengaku merasa biaya yang dikenakan itu juga tergolong mahal. Mengingat, penyakit yang dialami anaknya adalah sakit dibagian jari kelingking kiri saja. Selain itu, disebut Ramadhan kalau anaknya tidak dirawat inap.

“Saat mau pulang kartu BPJS anak saya saya ditinggal, apakah masih bisa diklaim ke BPJS Kesehatan atau tidak, ternyata tidak bisa. Namun pada Rabu (7/12) datang orang RSUD dr Pirngadi Medan untuk menagih biaya ke rumah. Saya jadi takut dan tidak punya uang untuk membayarnya, jadi saya kasih Rp90 ribu, ” sambung Ramadhan.

Oleh karena itu, Ramadhan mengharapkan agar BPJS Kesehatan bisa meng-cover biaya perobatan anaknya itu, atau dirinya dapat mengklaim biaya perobatan anaknya. Selain itu, Ia juga meminta ada keringanan dari pihak RSUD dr Pirngadi Medan untuk pembayaran tersebut.

“Paling saya harapkan BPJS Kesehatan bisa menanggung biayanya, karenakan anak saya peserta BPJS Kesehatan. Adalah diskresi dari BPJS Kesehatan terhadap biaya perobatan ini,” tambah Ramadhan.

Ramadhan menceritakan bahwa anaknya saat itu mengalami kecelakaan sepulang bekerja dari Plaza Millenium. Anaknya ketika itu yang mengendarai sepeda motor, menabrak pohon. Akibatnya, anaknya menderita luka di jari kelingking dan sepeda motor yang dikendarai anaknya rusak parah.

Terpisah, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin menyampaikan, kalau pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalulintas tidak diterima oleh pihak BPJS Kesehatan. Selama ini, lanjutnya sudah banyak keluarga pasien yang mengeluhkan hal ini kepada RSUD dr Pirngadi Medan. Namun, disebut Edison pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran itu merupakan ketentuan dari BPJS Kesehatan.

“Kita selalu mengutamakan pengobatan terhadap pasien, tapi kasus seperti ini sudah banyak. Jadi mau gimana pun memang harus bayar. Kecuali BPJS Kesehatan mau menanggungnya baru kita masukkan ke klaim BPJS Kesehatan. Seharusnya ada diskresi dengan melihat kasusnya,” ujar Edison.

Disinggung soal adanya Polisi ikut menagih, dikatakan Edison itu adalah polisi yang memang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan. Hal itu sah-sah saja dilakukan, karena memang sudah kewajiban membayar biaya perobatan. Bahkan, dikatakan Edison jika tidak dibayar, pihaknya dapat melaporkan ke polisi. (ain/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PIRNGADI: Suasana di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan di Jalan HM Yamin Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan di Jalan HM Yamin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Seorang Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ramadhan mengaku tetap diharuskan membayar biaya perobatan anaknya bernama Ikbal, oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan sebesar Rp672.000. Bahkan, pria yang berusia 41 tahun itu mengaku ditagih hingga ke rumahnya di Jalan Karya Bakti, Indra Kasih, Medan Tembung. Bapak tiga anak itu terpaksa menyerahkan uang Rp90 ribu kepada Petugas RSUD dr Pirngadi Medan bernama Juli yang saat itu datang bersama seorang polisi.

Ramadhan menjelaskan di RSUD dr Pringadi Medan Kamis (8/12) siang, kartu BPJS Kesehatan milik anaknya, Ikbal tidak bisa digunakan. Akibatnya, Ikbal yang berobat pada Minggu (27/11) pagi kemarin dimasukkan sebagai pasien umum tanpa adanya pemberitahuan dari pihak RSUD dr Pirngadi Medan, karena ketika masuk tidak diberitahu.

“Kalau begini kan kita kecewa, karena punya kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan. Orang rumah sakit bilang BPJS Kesehatan tidak mau menerima karena termasuk kecelakaan lalulintas,” beber Ramdhan.

Ramdhan mengaku merasa biaya yang dikenakan itu juga tergolong mahal. Mengingat, penyakit yang dialami anaknya adalah sakit dibagian jari kelingking kiri saja. Selain itu, disebut Ramadhan kalau anaknya tidak dirawat inap.

“Saat mau pulang kartu BPJS anak saya saya ditinggal, apakah masih bisa diklaim ke BPJS Kesehatan atau tidak, ternyata tidak bisa. Namun pada Rabu (7/12) datang orang RSUD dr Pirngadi Medan untuk menagih biaya ke rumah. Saya jadi takut dan tidak punya uang untuk membayarnya, jadi saya kasih Rp90 ribu, ” sambung Ramadhan.

Oleh karena itu, Ramadhan mengharapkan agar BPJS Kesehatan bisa meng-cover biaya perobatan anaknya itu, atau dirinya dapat mengklaim biaya perobatan anaknya. Selain itu, Ia juga meminta ada keringanan dari pihak RSUD dr Pirngadi Medan untuk pembayaran tersebut.

“Paling saya harapkan BPJS Kesehatan bisa menanggung biayanya, karenakan anak saya peserta BPJS Kesehatan. Adalah diskresi dari BPJS Kesehatan terhadap biaya perobatan ini,” tambah Ramadhan.

Ramadhan menceritakan bahwa anaknya saat itu mengalami kecelakaan sepulang bekerja dari Plaza Millenium. Anaknya ketika itu yang mengendarai sepeda motor, menabrak pohon. Akibatnya, anaknya menderita luka di jari kelingking dan sepeda motor yang dikendarai anaknya rusak parah.

Terpisah, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin menyampaikan, kalau pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalulintas tidak diterima oleh pihak BPJS Kesehatan. Selama ini, lanjutnya sudah banyak keluarga pasien yang mengeluhkan hal ini kepada RSUD dr Pirngadi Medan. Namun, disebut Edison pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran itu merupakan ketentuan dari BPJS Kesehatan.

“Kita selalu mengutamakan pengobatan terhadap pasien, tapi kasus seperti ini sudah banyak. Jadi mau gimana pun memang harus bayar. Kecuali BPJS Kesehatan mau menanggungnya baru kita masukkan ke klaim BPJS Kesehatan. Seharusnya ada diskresi dengan melihat kasusnya,” ujar Edison.

Disinggung soal adanya Polisi ikut menagih, dikatakan Edison itu adalah polisi yang memang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan. Hal itu sah-sah saja dilakukan, karena memang sudah kewajiban membayar biaya perobatan. Bahkan, dikatakan Edison jika tidak dibayar, pihaknya dapat melaporkan ke polisi. (ain/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/