24 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Videotron Perlu Ada Regulasi

Foto: Dok SUMUT POS
Kendaraan melintas tepat di bawah videotron yang berdiri di Jalan Diponegoro Medan.

SUMUTPOS.CO  – TAK hanya soal papan reklame menjamur di Medan, videotron juga tampaknya harus ditata. Media promosi berupa videotron yang ditayangkan pada belum diatur secara spesifik dalam suatu regulasi.

Pada Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, misalnya, tidak disebutkan eksplisit mengenai konten penayangan dalam videotron.

Hanya tertera pada BAB II (nama, objek, subjek dan wajib pajak) dalam perda itu, reklame sebagaimana dimaksud terdiri dari papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya. Soal konten penanyangan tidak ada disebutkan dalam payung hukum. Beberapa poin yang termuat dalam perda itu, seperti penetapan pajak, waktu pemasangan dan wilayah pemungutan pajak iklan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan Samporno Pohan mengatakan, pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis terkait pendirian papan reklame, baik billboard, videotron maupun sejenisnya. “Kalau sekarang ini izinnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan untuk pengawasan ada pada Satpol PP,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (27/2).

Ia menjelaskan, mengenai konten reklame bukan kewenangan pihaknya. Sebelum ada perubahan nomenklatur sesuai PP.18/2016 tentang Perangkat Daerah, kata Samporno, perizinan pemasangan segala bentuk media iklan ada diinstansinya (dulu bernama Dinas Tata Ruang Tata Bangunan). “Dengan ditariknya peralihan kewenangan seperti pengawasan ke Satpol PP, kami praktis tinggal rekomendasi teknis saja,” paparnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim, mengakui bahwa selama ini belum ada regulasi khusus mengatur soal konten videotron. Ia mendukung bilamana ada upaya Pemko Medan untuk menjadikan regulasi khusus sekaitan hal ini. “Tentu perlu usulan dari Pemko untuk ada perda mengatur konten soal videotron ini. Kalau mereka berkeinginan, kami siap melanjutkan dan membahasnya,” katanya.

Menurut Hasyim, sudah sepatutnya Medan membutuhkan regulasi khusus soal videotron. Sehingga, pengawasan isi-isi dalam videotron dapat dipertanggungjawabkan. “Selama ini yang saya tahu hanya izin pendiriannya saja di Dinas TRTB. Seperti apa pengawasan mengenai konten, tidak ada regulasi khusus. Pengawasannya seperti apa juga kita tidak tahu,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan itu.

Payung hukum ini ia nilai teramat penting. Sebab akan mengantisipasi masuknya konten-konten yang tidak diinginkan. Disamping itu ia menyarankan, ketika ada payung hukum tersebut Pemko cukup bekerjasama dengan dua pengusaha periklanan saja.”Dan itu nantinya dilelang. Jadi Pemko bisa bersama-sama mengawasi setiap konten dari videotron itu. Kemudian juga perlu diatur zonasinya, jadi tidak berserak seperti sekarang ini posisinya,” katanya.

Sistemnya juga, kata Hasyim, dengan sewa pertitik videotron berada. Sehingga setiap pemasang iklan dalam videotron jelas memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Medan.

“Ini bagian dari menggali sektor PAD yang belum berhasil dilakukan Pemko Medan. Saya pikir konten videotron ini perlu kita buat satu regulasinya, agar penataan papan reklame bisa lebih baik kedepan. Sebab selama ini terlalu banyak kepentingannya,” ujarnya. (prn/ila)

 

Foto: Dok SUMUT POS
Kendaraan melintas tepat di bawah videotron yang berdiri di Jalan Diponegoro Medan.

SUMUTPOS.CO  – TAK hanya soal papan reklame menjamur di Medan, videotron juga tampaknya harus ditata. Media promosi berupa videotron yang ditayangkan pada belum diatur secara spesifik dalam suatu regulasi.

Pada Peraturan Daerah Kota Medan No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, misalnya, tidak disebutkan eksplisit mengenai konten penayangan dalam videotron.

Hanya tertera pada BAB II (nama, objek, subjek dan wajib pajak) dalam perda itu, reklame sebagaimana dimaksud terdiri dari papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya. Soal konten penanyangan tidak ada disebutkan dalam payung hukum. Beberapa poin yang termuat dalam perda itu, seperti penetapan pajak, waktu pemasangan dan wilayah pemungutan pajak iklan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Penataan Ruang Kota Medan Samporno Pohan mengatakan, pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis terkait pendirian papan reklame, baik billboard, videotron maupun sejenisnya. “Kalau sekarang ini izinnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan untuk pengawasan ada pada Satpol PP,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (27/2).

Ia menjelaskan, mengenai konten reklame bukan kewenangan pihaknya. Sebelum ada perubahan nomenklatur sesuai PP.18/2016 tentang Perangkat Daerah, kata Samporno, perizinan pemasangan segala bentuk media iklan ada diinstansinya (dulu bernama Dinas Tata Ruang Tata Bangunan). “Dengan ditariknya peralihan kewenangan seperti pengawasan ke Satpol PP, kami praktis tinggal rekomendasi teknis saja,” paparnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Hasyim, mengakui bahwa selama ini belum ada regulasi khusus mengatur soal konten videotron. Ia mendukung bilamana ada upaya Pemko Medan untuk menjadikan regulasi khusus sekaitan hal ini. “Tentu perlu usulan dari Pemko untuk ada perda mengatur konten soal videotron ini. Kalau mereka berkeinginan, kami siap melanjutkan dan membahasnya,” katanya.

Menurut Hasyim, sudah sepatutnya Medan membutuhkan regulasi khusus soal videotron. Sehingga, pengawasan isi-isi dalam videotron dapat dipertanggungjawabkan. “Selama ini yang saya tahu hanya izin pendiriannya saja di Dinas TRTB. Seperti apa pengawasan mengenai konten, tidak ada regulasi khusus. Pengawasannya seperti apa juga kita tidak tahu,” kata Anggota Komisi C DPRD Medan itu.

Payung hukum ini ia nilai teramat penting. Sebab akan mengantisipasi masuknya konten-konten yang tidak diinginkan. Disamping itu ia menyarankan, ketika ada payung hukum tersebut Pemko cukup bekerjasama dengan dua pengusaha periklanan saja.”Dan itu nantinya dilelang. Jadi Pemko bisa bersama-sama mengawasi setiap konten dari videotron itu. Kemudian juga perlu diatur zonasinya, jadi tidak berserak seperti sekarang ini posisinya,” katanya.

Sistemnya juga, kata Hasyim, dengan sewa pertitik videotron berada. Sehingga setiap pemasang iklan dalam videotron jelas memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Medan.

“Ini bagian dari menggali sektor PAD yang belum berhasil dilakukan Pemko Medan. Saya pikir konten videotron ini perlu kita buat satu regulasinya, agar penataan papan reklame bisa lebih baik kedepan. Sebab selama ini terlalu banyak kepentingannya,” ujarnya. (prn/ila)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/