31 C
Medan
Thursday, October 31, 2024
spot_img

KPUD Enggan Ikut Campur

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –  Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi belum menjalin kesepakatan perihal sharing (pembagian) anggaran dengan 8 Bupati/Wali Kota yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Mulia Banurea menyebutkan pihaknya sudah delapan kali bertemu perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk membahas sharing anggaran untuk menggelar Pilkada tahun 2018. Tapi, hingga kini belum ada kejelasan kapan kesepakatan atau MoU (memorandum of understanding) bakal dilakukan, padahal tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai September 2017.

“Soal MoU itu kita serahkan kepada Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Kapan mereka mau membuatnya, KPUD tidak mau mencampuri hal itu, nanti dibilang intervensi,” kata Mulia, Minggu (5/3).

Mulia menjelaskan pihaknya  mengusulkan anggaran sebesar Rp995 Miliar kepada Pemprovsu untuk pelaksanaan Pilgubsu tahun 2018. Dimana, Rp365 Miliar diantaranya sudah ditampung pada APBD 2017.

“Sebenarnya begini, setiap daerah sudah mengusulkan masing-kebutuhan anggaran untuk pilkada. Hanya saja ada peraturan menteri keuangan (PMK) serta Permendagri menginstruksikan adanya kesepakatan atau MoU agar dapat dilakukan penghematan. Usulan dari kami, anggaran yang dishare itu untuk penyelenggara adhock,”jelasnya.

Instruksi itu, paparnya ada di Permendagri No 44/2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati mewajibkan hal tersebut.

Hingga kini, dia tidak mengetahui mengapa kesepakatan tidak kunjung dilakukan. “Provinsi Jawa Barat sepertinya sudah menandatangani Mou dengan daerah soal sharing anggaran Pilkada. Ada provinsi lain yang belum, seperti Lampung, Bali, Jawa Tengah dan lain-lain. Kita berbaik sangka saja dengan Gubernur,”paparnya.

Mulia juga tidak dapat memastikan apakah tahapan Pilkada 2018 akan tertunda ketika kesepakatan itu belum juga dibuat. “Tahapan saja dimulai September, masih ada beberapa bulan kedepan. Kita lihat saja, KPUD sebagai penyelenggara tidak bisa mengintervensi,”tukasnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman juga mendesak agar Gubernur serta Wali Kota dan Bupati segera menandatangani Mou perihal sharing anggaran Pilkada 2018. Apalagi, akan ada penghematan jika kesepakatan itu terjalin. Terlebih, kesepakatan itu juga merupakan sebuah aturan.

Menurut dia, anggaran yang dihemat itu nantinya dapat dialihkan atau dipindahkan ke pos anggaran belanja langsung.  “Infrastruktur kita masih banyak yang perlu dibenahi, APBD 2017 juga belum maksimal membiayai pembangunan, karena adanya pos anggaran untuk Pilgubsu 2018 serta membayar hutang ke daerah. Kalau ada anggaran Pilgubsu 2018 yang dihemat tentu akan baik, apalagi anggaran yang dihemat itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembenahan infrastruktur,”ujarnya.

Sebelum kesepakatan antara Gubernur, Wali Kota dan Bupati terkait angaran Pilkada 2018, seluruh pihak terkait harus duduk bersama membahas hal tersebut. “KPUD Sumut dan KPUD Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2018 juga harus diajak duduk bersama, karena mereka yang menyusun tahapan pilkada,”paparnya.

Politisi Partai Golkar asal Deliserdang ini mengaku akan mempertanyakan langsung perihal lambatnya penandatanganan MOU kepada Gubernur.  “Tanggal 9 Maret 2017 ada sidang paripurna pengambilan sumpah Pak Aduhot Simamora menjadi wakil ketua DPRD, kalau Gubernur hadir di kesempatan itu, maka hal ini akan saya pertanyakan langsung,” sebutnya. “Pertengahan tahun akan ada pembahasan P-APBD 2017, anggaran yang dihemat itu agar bisa dialihkan ke pos anggaran lain, makanya perlu segera dilakukan penandatanganan MoU perihal sharing anggaran Pilkada 2018,”tambahnya.(dik/ril)

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –  Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi belum menjalin kesepakatan perihal sharing (pembagian) anggaran dengan 8 Bupati/Wali Kota yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Mulia Banurea menyebutkan pihaknya sudah delapan kali bertemu perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk membahas sharing anggaran untuk menggelar Pilkada tahun 2018. Tapi, hingga kini belum ada kejelasan kapan kesepakatan atau MoU (memorandum of understanding) bakal dilakukan, padahal tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai September 2017.

“Soal MoU itu kita serahkan kepada Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Kapan mereka mau membuatnya, KPUD tidak mau mencampuri hal itu, nanti dibilang intervensi,” kata Mulia, Minggu (5/3).

Mulia menjelaskan pihaknya  mengusulkan anggaran sebesar Rp995 Miliar kepada Pemprovsu untuk pelaksanaan Pilgubsu tahun 2018. Dimana, Rp365 Miliar diantaranya sudah ditampung pada APBD 2017.

“Sebenarnya begini, setiap daerah sudah mengusulkan masing-kebutuhan anggaran untuk pilkada. Hanya saja ada peraturan menteri keuangan (PMK) serta Permendagri menginstruksikan adanya kesepakatan atau MoU agar dapat dilakukan penghematan. Usulan dari kami, anggaran yang dishare itu untuk penyelenggara adhock,”jelasnya.

Instruksi itu, paparnya ada di Permendagri No 44/2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati mewajibkan hal tersebut.

Hingga kini, dia tidak mengetahui mengapa kesepakatan tidak kunjung dilakukan. “Provinsi Jawa Barat sepertinya sudah menandatangani Mou dengan daerah soal sharing anggaran Pilkada. Ada provinsi lain yang belum, seperti Lampung, Bali, Jawa Tengah dan lain-lain. Kita berbaik sangka saja dengan Gubernur,”paparnya.

Mulia juga tidak dapat memastikan apakah tahapan Pilkada 2018 akan tertunda ketika kesepakatan itu belum juga dibuat. “Tahapan saja dimulai September, masih ada beberapa bulan kedepan. Kita lihat saja, KPUD sebagai penyelenggara tidak bisa mengintervensi,”tukasnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman juga mendesak agar Gubernur serta Wali Kota dan Bupati segera menandatangani Mou perihal sharing anggaran Pilkada 2018. Apalagi, akan ada penghematan jika kesepakatan itu terjalin. Terlebih, kesepakatan itu juga merupakan sebuah aturan.

Menurut dia, anggaran yang dihemat itu nantinya dapat dialihkan atau dipindahkan ke pos anggaran belanja langsung.  “Infrastruktur kita masih banyak yang perlu dibenahi, APBD 2017 juga belum maksimal membiayai pembangunan, karena adanya pos anggaran untuk Pilgubsu 2018 serta membayar hutang ke daerah. Kalau ada anggaran Pilgubsu 2018 yang dihemat tentu akan baik, apalagi anggaran yang dihemat itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembenahan infrastruktur,”ujarnya.

Sebelum kesepakatan antara Gubernur, Wali Kota dan Bupati terkait angaran Pilkada 2018, seluruh pihak terkait harus duduk bersama membahas hal tersebut. “KPUD Sumut dan KPUD Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2018 juga harus diajak duduk bersama, karena mereka yang menyusun tahapan pilkada,”paparnya.

Politisi Partai Golkar asal Deliserdang ini mengaku akan mempertanyakan langsung perihal lambatnya penandatanganan MOU kepada Gubernur.  “Tanggal 9 Maret 2017 ada sidang paripurna pengambilan sumpah Pak Aduhot Simamora menjadi wakil ketua DPRD, kalau Gubernur hadir di kesempatan itu, maka hal ini akan saya pertanyakan langsung,” sebutnya. “Pertengahan tahun akan ada pembahasan P-APBD 2017, anggaran yang dihemat itu agar bisa dialihkan ke pos anggaran lain, makanya perlu segera dilakukan penandatanganan MoU perihal sharing anggaran Pilkada 2018,”tambahnya.(dik/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/