26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Advokat Sarankan Ketua Baperjakat Humbahas Ikuti UU 23/2014, dan PP 11/2017

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari, dan sejumlah camat untuk mengisi kekosongan jabatan, kembali disinggung. Seorang advokat peduli hukum, M Roy Debataraja menyarankan, agar Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Humbahas Tonny Sihombing, mengikuti aturan dan peraturan. Semisal Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN.

Saran itu disampaikan Roy, karena melihat Plt Kepala BKPSDM Pemkab Humbahas John Harry Marbun, menyodorkan nama-nama tersebut yang dilantik oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, belum lama ini.

“Harus dipahami, PNS itu jabatan karir. Pemkab Humbahas harus mengangkat PNS-nya dengan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-unndangan,” ungkap Roy, Minggu (14/8).

Roy juga menjelaskan, Ketua Baperjakat Kabupaten Humbahas harus berpatokan, untuk pengangkatan pejabat dilihat dari kualifikasi dan kompetensinya, mulai pendidikan maupun pengalaman si pegawai, hingga jabatan. Selanjutnya dilakukan dengan metode seleksi terbuka sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014.

“UU 23 Tahun 20014 mengharuskan, sekalipun eselon 4 dan 3 untuk dilakukan sistem merit,” jelasnya.

Kemudian, di dalam UU Nomor 23/2014 pasal 224 ayat 2, disebutkan, bupati atau wali kota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahaan dan memenuhi persyaratan kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan di ayat 3, pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dapat dibatalkan keputusan pengangkatanya oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” beber Roy.

Selanjutnya, Roy mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN, disebutkan pada pasal 54, tentang Persyaratan dan Pengangkatan ASN atas Jabatan. Pada ayat 1 huruf F, disebutkan, ASN harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar, kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.

Selanjutnya, pada ayat 3, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pengawas sebagai berikut, pada huruf F, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.

Pada ayat 4, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pelaksana sebagai berikut, pada huruf C, ASN wajib mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi.

Pada pasal 55, menyebutkan, kompetensi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud, diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Jika tidak dilakukan oleh Ketua Baperjakat Kabupaten Humbahas, bupati yang menjadi sasaran publik, karena menganggap tidak mengetahui aturan. Dan akhirnya, dengan keputusan sendiri yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut.

“Jadi, kalau pejabatnya diisi yang tidak berkompeten, maka hal demikian justru menghambat masa depan pembangunan Humbahas. Kalau pejabat diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” kata Roy lagi.

Roy menjelaskan, jika saran itu tidak diindahkan, sangat prihatin Baperjakat menempatkan orang yang tidak tepat fungsi dan perannya. Dan justru mencederai rasa keadilan bagi PNS dan menimbulkan kecemburuan bagi yang lain.

“Ini namanya penzaliman terhadap PNS lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Humbahas, yang juga Ketua Baperjakat Kabupaten Humbahas, Tonny, memilih bungkam ketika dikonfirmasi soal pengangkatan tersebut, melalui WhatsApp, belum lama ini. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengangkatan Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari, dan sejumlah camat untuk mengisi kekosongan jabatan, kembali disinggung. Seorang advokat peduli hukum, M Roy Debataraja menyarankan, agar Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Humbahas Tonny Sihombing, mengikuti aturan dan peraturan. Semisal Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN.

Saran itu disampaikan Roy, karena melihat Plt Kepala BKPSDM Pemkab Humbahas John Harry Marbun, menyodorkan nama-nama tersebut yang dilantik oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, belum lama ini.

“Harus dipahami, PNS itu jabatan karir. Pemkab Humbahas harus mengangkat PNS-nya dengan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-unndangan,” ungkap Roy, Minggu (14/8).

Roy juga menjelaskan, Ketua Baperjakat Kabupaten Humbahas harus berpatokan, untuk pengangkatan pejabat dilihat dari kualifikasi dan kompetensinya, mulai pendidikan maupun pengalaman si pegawai, hingga jabatan. Selanjutnya dilakukan dengan metode seleksi terbuka sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014.

“UU 23 Tahun 20014 mengharuskan, sekalipun eselon 4 dan 3 untuk dilakukan sistem merit,” jelasnya.

Kemudian, di dalam UU Nomor 23/2014 pasal 224 ayat 2, disebutkan, bupati atau wali kota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahaan dan memenuhi persyaratan kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan di ayat 3, pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dapat dibatalkan keputusan pengangkatanya oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” beber Roy.

Selanjutnya, Roy mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen ASN, disebutkan pada pasal 54, tentang Persyaratan dan Pengangkatan ASN atas Jabatan. Pada ayat 1 huruf F, disebutkan, ASN harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar, kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.

Selanjutnya, pada ayat 3, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pengawas sebagai berikut, pada huruf F, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya.

Pada ayat 4, persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pelaksana sebagai berikut, pada huruf C, ASN wajib mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi.

Pada pasal 55, menyebutkan, kompetensi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud, diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Jika tidak dilakukan oleh Ketua Baperjakat Kabupaten Humbahas, bupati yang menjadi sasaran publik, karena menganggap tidak mengetahui aturan. Dan akhirnya, dengan keputusan sendiri yang dianggap sudah tepat akan memilih mengikuti aturan yang berlaku tersebut.

“Jadi, kalau pejabatnya diisi yang tidak berkompeten, maka hal demikian justru menghambat masa depan pembangunan Humbahas. Kalau pejabat diisi sembarangan, tanpa mempertimbangkan kompetensi, hal ini justru menimbulkan tanda tanya,” kata Roy lagi.

Roy menjelaskan, jika saran itu tidak diindahkan, sangat prihatin Baperjakat menempatkan orang yang tidak tepat fungsi dan perannya. Dan justru mencederai rasa keadilan bagi PNS dan menimbulkan kecemburuan bagi yang lain.

“Ini namanya penzaliman terhadap PNS lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Humbahas, yang juga Ketua Baperjakat Kabupaten Humbahas, Tonny, memilih bungkam ketika dikonfirmasi soal pengangkatan tersebut, melalui WhatsApp, belum lama ini. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/