MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) optimis pasti menang menghadapi gugatan PT Inalum terkait Pajak Air Permukaan (PAP). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga, melihat bahwa pengajuan gugatan PT Inalum telah terbantahkan secara hukum.
“Kalau saya melihat closing statemat dari PT Inalum, artinya fakta-fakta yang mereka ajukan sebagai pendukung permohonan mereka semua terbantahkan secara hukum oleh kita. Makanya kita ada optimislah kita akan menang. Tapi kita mohonlah doa seluruh masyarakat Sumut. Sedih kita memang, setiap SKPD (surat ketetapan pajak daerah) yang kita ajukan digugat mereka (Inalum),” ujar Hasban kahir pekan kemarin.
Hasban berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara tersebut pada bulan ini juga. Sebagaimana direncanakan, putusan tersebut juga diharapkan memperoleh hasil yang menguntungkan keuangan Pemprov Sumut.
“Ya, kalau nilai hampir satu triliun, tentunya akan ada potensi bagi kita untuk melakukan percepatan pembangunan diseluruh Sumut. Kita harapkan dengan ditolaknya gugatan PT Inalum untuk perkara gugatan yang pertama ini menjadi referensi bagi hakim untuk menolak gugatan-gugatan selanjutnya yang diperkarakan,” harapnya.
Sebelumnya disampaikan, hingga saat ini ada empat perkara gugatan yang dilayangkan PT Inalum terkait pajak APU sedang berproses di Pengadilan Pajak Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena PT Inalum keberatan dengan kebijakan Pemprov Sumut yang mematok Pajak Air Permukaan berdasarkan tarif industri progresif senilai Rp1.444 per meter kubik terhadap perusahaan tersebut. PT Inalum menganggap kebijakan ini tidak adil, sebab tarif pajak yang dikenakan berbeda dengan BUMN lainnya. (bal/yaa)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) optimis pasti menang menghadapi gugatan PT Inalum terkait Pajak Air Permukaan (PAP). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga, melihat bahwa pengajuan gugatan PT Inalum telah terbantahkan secara hukum.
“Kalau saya melihat closing statemat dari PT Inalum, artinya fakta-fakta yang mereka ajukan sebagai pendukung permohonan mereka semua terbantahkan secara hukum oleh kita. Makanya kita ada optimislah kita akan menang. Tapi kita mohonlah doa seluruh masyarakat Sumut. Sedih kita memang, setiap SKPD (surat ketetapan pajak daerah) yang kita ajukan digugat mereka (Inalum),” ujar Hasban kahir pekan kemarin.
Hasban berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara tersebut pada bulan ini juga. Sebagaimana direncanakan, putusan tersebut juga diharapkan memperoleh hasil yang menguntungkan keuangan Pemprov Sumut.
“Ya, kalau nilai hampir satu triliun, tentunya akan ada potensi bagi kita untuk melakukan percepatan pembangunan diseluruh Sumut. Kita harapkan dengan ditolaknya gugatan PT Inalum untuk perkara gugatan yang pertama ini menjadi referensi bagi hakim untuk menolak gugatan-gugatan selanjutnya yang diperkarakan,” harapnya.
Sebelumnya disampaikan, hingga saat ini ada empat perkara gugatan yang dilayangkan PT Inalum terkait pajak APU sedang berproses di Pengadilan Pajak Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena PT Inalum keberatan dengan kebijakan Pemprov Sumut yang mematok Pajak Air Permukaan berdasarkan tarif industri progresif senilai Rp1.444 per meter kubik terhadap perusahaan tersebut. PT Inalum menganggap kebijakan ini tidak adil, sebab tarif pajak yang dikenakan berbeda dengan BUMN lainnya. (bal/yaa)