28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pemprov Sumut Diminta Perketat Pengawasan Penerapan Struktur Skala Upah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting angkat bicara atas keputusan Pemprov Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 sebesar 3,67 persen.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta, Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan struktur skala upah yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Disnaker Sumut harus memperketat pengawasan penerapan struktur skala upah. Jangan ada lagi pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten/kota yang menerima upah dibawah UMP. Para pekerja dan buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan,” ucap Baskami, Kamis (23/11/2023).

Dikatakan Baskami, menurut Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

“Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan, perusahaan akan terkena sanksi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Baskami, membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan.

“Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dihindari, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja,” katanya.

Untuk tingkat daerah, sambung Baskami, melalui dinas terkait harus melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

“Sehingga nantinya penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha, dan juga karakteristik daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubsu Hasanuddin, mengatakan bahwa keputusan UMP itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” tuturnya.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk itu, Hassanudin mengaku akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.

Hasanuddin juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.

“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pj Gubernur Sumut Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu senilai Rp2.710.493.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (20/11/2023) lalu.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting angkat bicara atas keputusan Pemprov Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 sebesar 3,67 persen.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta, Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan struktur skala upah yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Disnaker Sumut harus memperketat pengawasan penerapan struktur skala upah. Jangan ada lagi pekerja di Sumut hingga tingkat kabupaten/kota yang menerima upah dibawah UMP. Para pekerja dan buruh kita harus sejahtera. Jangan ada kesenjangan dan ketimpangan,” ucap Baskami, Kamis (23/11/2023).

Dikatakan Baskami, menurut Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 1 Tahun 2017, pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

“Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan yang otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan bersangkutan. Bila tidak dilakukan, perusahaan akan terkena sanksi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Baskami, membuat peraturan tentang struktur dan skala upah dengan tujuan agar dapat menciptakan upah yang berkeadilan.

“Dengan demikian, kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi dapat dihindari, serta menjamin kepastian upah yang didapatkan oleh setiap pekerja,” katanya.

Untuk tingkat daerah, sambung Baskami, melalui dinas terkait harus melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan struktur skala upah perusahaan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

“Sehingga nantinya penetapan tingkat upah ini sesuai dari sisi pekerja, pengusaha, dan juga karakteristik daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubsu Hasanuddin, mengatakan bahwa keputusan UMP itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” tuturnya.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk itu, Hassanudin mengaku akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah itu diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.

Hasanuddin juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.

“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pj Gubernur Sumut Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Upah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu senilai Rp2.710.493.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (20/11/2023) lalu.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/